Webinar: Sunset PLTU dan Industri Batubara: Meninjau Arah & Dampak Multisektoral dalam Transisi Energi Berkeadilan

Latar Belakang

Indonesia telah meratifikasi komitmen untuk menjaga suhu global dibawah 1,5 OC yang sejalan dengan Persetujuan Paris melalui Undang-Undang No. 16 tahun 2016. Pemerintah Indonesia telah menetapkan target komitmen iklim melalui enhanced NDC-nya (31,89% pengurangan emisi gas rumah kaca terhadap skenario business as usual/BAU dan pengurangan emisi sebesar 43,20% dengan bantuan internasional di 2030). Namun, target tersebut masih tidak cukup untuk memenuhi target Persetujuan Paris. Berdasarkan skenario BAU, sektor energi diproyeksi akan mendominasi emisi Indonesia di masa depan. Sektor kelistrikan dapat menjadi sektor pertama yang didekarbonisasi mengingat ketersediaan teknologi rendah emisi, yaitu energi terbarukan yang sudah semakin kompetitif. Namun kondisi sistem kelistrikan Indonesia didominasi oleh PLTU batubara.

Pada tanggal 15 November 2022, di puncak acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Presiden Joko Widodo dan International Partner Groups (IPG) yang dipimpin oleh USA & Jepang, dan termasuk diantaranya Kanada, Denmark, Uni Eropa, Prancis, Jerman, Italia, Norwegia dan Inggris, menyepakati kesepakatan Just Energy Transition Partnership (JETP). Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut maka pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan rencana investasi dan kebijakan komprehensif (“Comprehensive Investment and Policy Plan” (CIPP)) untuk mencapai target peak emission di 2030 dan bauran energi terbarukan 34% di 2030 di sektor kelistrikan serta dukungan pada komunitas terdampak. Adapun target yang ingin dicapai adalah puncak emisi sektor kelistrikan di tahun 2030 sebesar 290 juta ton CO2 dan net zero di 2050 serta pencapaian bauran energi terbarukan di sistem kelistrikan sebesar 34%

Sebagai langkah nyata, pemerintah Indonesia sedang menyusun dokumen rencana investasi CIPP yang sedianya diluncurkan pada tanggal 16 Agustus 2023, namun mundur menjadi akhir 2023. Penundaan ini seiring masih belum jelasnya kerangka pendanaan JETP dari negara-negara IPG dan penyempurnaan beberapa analisis dalam dokumen yang perlu ditambahkan. Selain itu, Pemerintah juga mengharapkan dokumen yang lebih inklusif dan membuka kesempatan konsultasi publik hingga beberapa bulan kedepan.

Transisi energi dalam berbagai skema pendanaan baik JETP ataupun Energy Transition Mechanism (ETM) diharapkan mengedepankan aspek berkeadilan khususnya kaum rentan dan terdampak. Proses transisi energi harus dilihat sebagai proses yang komprehensif yang mencakup penciptaan lapangan kerja ramah lingkungan, perlindungan sosial bagi kelompok rentan, serta peningkatan dan pelatihan ulang keterampilan yang didorong oleh program pemberi kerja untuk mengatasi masalah ini.

Salah satu fokus dari JETP adalah upaya memensiunkan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara yang masih menyumbang sekitar 60% bagian dari keseluruhan pembangkitan listrik. JETP juga menyadari pentingnya prinsip transisi yang adil bagi pekerja dan masyarakat yang terkena dampak pensiun dini PLTU termasuk industri batubara domestik akan melemah dan berdampak pada perekonomian terutama di daerah kaya tambang batubara. Program JETP Indonesia harus mengembangkan peta jalan transisi yang adil yang mencakup penciptaan lapangan kerja ramah lingkungan, perlindungan sosial bagi kelompok rentan, serta peningkatan dan pelatihan ulang keterampilan yang didorong oleh program pemberi kerja untuk mengatasi masalah ini.

Dampak-dampak transisi batubara ini diidentifikasi dan dianalisis dalam beberapa skenario untuk mempelajari hasil keluaran yang relevan dengan beberapa kondisi ke depan. Hasil keluaran ini dipaparkan agar para pemangku kepentingan dapat membuat kebijakan yang dapat mengantisipasi dampak yang akan terjadi.

Untuk itu, Institute for Essential Services Reform (IESR) akan menyelenggarakan diskusi publik untuk membahas strategi skema pendanaan dan investasi JETP khususnya kaitannya dengan rencana dan antisipasi dampak multisektoral dari pensiun dini PLTU dalam upaya mewujudkan transisi energi yang berkeadilan.

Tujuan

  1. Memaparkan dan mendiskusikan dampak-dampak yang terjadi akibat proses transisi batubara di Indonesia
  2. Mendiskusikan CIPP JETP dalam mendukung transisi energi berkeadilan
  3. Mendiskusikan peran pemangku kepentingan dalam mengantisipasi dampak tersebut.

Reformasi Kebijakan dan Kebutuhan Pembiayaan Lunak untuk Capai Target JETP

 

Jakarta, 6 September 2023-Draf dokumen perencanaan dan kebijakan investasi komprehensif (comprehensive investment and policy plan, CIPP) dalam kerja sama transisi energi yang adi (Just Energy Transition Partnership/JETP) sedang ditinjau oleh pemerintah Indonesia. Peninjauan ini dipandang sebagai upaya untuk memastikan bahwa pencapaian target JETP sejalan dengan realita yang ada. Hal ini disampaikan oleh Rachmat Kaimuddin Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi. Kemenko Marves pada Bloomberg CEO Forum at ASEAN (6/9).

“Sekretariat JETP telah menyerahkan peta jalan JETP, hasil dari 4 kelompok kerja yakni kelompok kerja teknis, pembiayaan, kebijakan, dan transisi berkeadilan. Saat ini masih dalam peninjauan untuk melihat kecocokan antara jenis energi dan teknologi yang dibutuhkan serta penurunan emisi di Indonesia, dan memastikan peta jalan JETP tersebut bisa dilaksanakan secara nyata,” jelas Rahmat.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa ketersediaan data yang terbatas menjadi salah satu kendala dalam penyusunan dokumen CIPP, terutama mengenai PLTU captive atau pembangkit yang dioperasikan oleh perusahaan tertentu untuk menyuplai pasokan listriknya sendiri.

“Dalam dua tahun terakhir, Indonesia mendorong kebijakan hilirisasi batubara yang akhirnya meningkatkan jumlah industri yang membangun fasilitas pengolahan mineral atau smelter, sehingga memperbanyak pembangkit PLTU batubara captive untuk melistriki smelter tersebut. Sementara saat JETP disepakati pada 2022, data yang digunakan masih menggunakan data tanpa penambahan PLTU captive tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fabby menyampaikan untuk menciptakan ruang yang lebih besar bagi pengembang energi terbarukan, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) pada batubara yang membuat harga batubara seolah-olah rendah. Ia menilai, reformasi kebijakan ini perlu pula dibicarakan hingga ke tataran legislatif. Selain itu, ia juga menyoroti tarif listrik dari PLTU batubara yang relatif lebih rendah dibandingkan energi terbarukan. Hal ini membuat perusahaan utilitas Indonesia, PLN, memiliki pilihan yang terbatas untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan. Padahal, tambahnya, tarif listrik yang setara antara energi fosil dan energi terbarukan akan membuat perusahaan utilitas mempunyai cukup modal untuk berinvestasi di energi terbarukan.

Dari sisi pembiayaan, Fabby menuturkan Indonesia membutuhkan masif investasi untuk mempercepat pembangunan energi terbarukan.

“Untuk mencapai target JETP yakni 34% bauran energi terbarukan pada 2030, setidaknya Indonesia perlu membangun sekitar 40 GW kapasitas energi terbarukan. Hal ini tentu saja menantang dari perspektif rantai pasok maupun dalam proses penyediaannya sehingga Indonesia sangat membutuhkan instrumen pembiayaan yang tepat. Di JETP sendiri, Indonesia membutuhkan pembiayaan lunak dengan bunga yang rendah,” tutupnya.