Pentingnya Pengakhiran Operasional PLTU Batubara untuk Mengejar Target Penurunan Emisi

press release

Jakarta, 20 Juni 2023 –  Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah Indonesia melakukan transformasi sektor ketenagalistrikan untuk mencapai emisi puncak di 2030 dan netral karbon di 2050. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk mencapai net-zero emission 2060 atau lebih awal sebagai bentuk tanggung jawab Indonesia mengurangi ancaman pemanasan global. 

Berdasarkan data Climate Watch, sektor energi menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca. Secara global, sektor tersebut menghasilkan 36,44 gigaton karbon dioksida ekuivalen (Gt CO2e) atau 71,5% dari total emisi. Sementara itu, berdasarkan laporan Ember Climate Indonesia menempati urutan ke-9 penghasil emisi CO2 terbesar dari sektor ketenagalistrikan di dunia, mencapai 193 juta ton CO2 pada 2021. Untuk itu,  pemerintah harus mengejar penurunan emisi yang signifikan di sektor energi, khususnya terhadap sektor ketenagalistrikan. 

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menyatakan sebagai salah satu negara ekonomi terbesar sekaligus pengemisi terbesar di dunia, Indonesia diharapkan menunjukan kepemimpinan dan komitmen melakukan dekarbonisasi sektor energinya lewat kebijakan dan rencana transisi energi. Komitmen politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus diterjemahkan ke dalam serangkaian kebijakan, regulasi dan rencana yang selaras, satu dengan lainnya.

“Ada indikasi bahwa komitmen politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) coba untuk dimentahkan dan didegradasi oleh sejumlah pihak yang enggan melakukan transisi energi, dan  ujung-ujungnya ingin mempertahankan status quo, yaitu tidak mengurangi konsumsi batubara dalam penyediaan listrik. Untuk itu, Presiden harus mengamati dengan lebih rinci bahwa ada pihak-pihak yang enggan melakukan transisi energi dengan cepat dan mencoba menurunkan derajat ambisi pemerintah dan melakukan buying time hingga mereka dapat mengubah keputusan politik tersebut,” imbuh Fabby. 

Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Energi menegaskan, IESR memandang penghentian PLTU batubara di Indonesia menjadi hal yang penting. Sebagai salah satu penerima komitmen pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP), Indonesia berkomitmen untuk mencapai puncak emisi sebesar 290 juta ton CO2 pada 2030, dan menaikkan bauran energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan menjadi 34% pada 2030,” ujar Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Energi. 

“Target yang tercanang di komitmen JETP lebih tinggi dibandingkan kebijakan dan perencanaan yang sudah ditetapkan saat ini. Misalnya saja, target emisi mencakup sektor ketenagalistrikan secara keseluruhan dan juga  bauran energi terbarukan yang 10% lebih tinggi dibandingkan dengan RUPTL 2021-2030 milik PLN. Artinya, untuk mencapai target tersebut dalam kurun waktu kurang lebih 7 tahun, perlu transformasi tidak hanya di perencanaan sistem kelistrikan seperti penghentian operasi PLTU batubara,” papar Deon. 

Dengan asumsi semua pembangkit, termasuk PLTU batubara, yang direncanakan di dalam RUPTL 2021-2030 terbangun, IESR menghitung untuk mengejar target JETP setidaknya sebanyak 8,6 GW PLTU batubara harus dipensiunkan sebelum 2030 diikuti dengan pengakhiran operasi 7,6 GW PLTU sebelum 2040.  Dari sisi kebijakan, akselerasi pengembangan energi terbarukan dan disinsentif ke investasi untuk pembangkit energi fosil juga perlu untuk terus didorong. 

Berdasarkan laporan Delivering Power Sector Transition, IESR menemukan bahwa dari 13,8 GW PLTU yang direncanakan pembangunannya dalam RUPTL 2021-2030 sebanyak 2,9 GW dapat dibatalkan,  10,6 GW perlu diakhiri operasinya secara dini, dan 220 MW  dipertimbangkan untuk diganti dengan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan seperti biomassa. Pembatalan 2,9 GW PLTU merupakan opsi termurah untuk menghindarkan emisi GRK di sektor ketenagalistrikan.

“Dari analisis yang kami lakukan di laporan ini, pembatalan pembangunan PLTU batubara yang dibarengi dengan pensiun dini bagi PLTU dapat membantu mencapai target puncak emisi yang disepakati dalam JETP. Kami memperkirakan ada 5,6 GW PLTU yang harus dipensiunkan sebelum 2030 jika 2,9 GW PLTU dapat dibatalkan pembangunannya,” ujar Akbar Bagaskara, Peneliti Sistem Ketenagalistrikan.

Berdasarkan kajian IESR yang berjudul Financing Indonesia’s coal phase out: A just and accelerated retirement pathway to net-zero menemukan, penghentian operasi PLTU batubara bermanfaat dari segi ekonomi dan sosial seperti terhindarnya biaya subsidi listrik yang diproduksi dari PLTU batubara dan biaya kesehatan yang masing-masing berjumlah $34,8 dan $61,3 miliar—2 kali sampai 4 kali lebih besar—dari biaya aset terbengkalai (stranded asset), penghentian pembangkit (decommissioning), transisi pekerjaan, dan kerugian penerimaan negara dari batubara.

“Hingga tahun 2050, diperkirakan akan diperlukan biaya investasi untuk pengembangan energi terbarukan dan infrastruktur pendukung, sebagai pengganti dari PLTU batubara yang dipensiunkan, sebesar $1,2 triliun. Dukungan pendanaan internasional tentunya akan dibutuhkan untuk mewujudkan hal ini. Namun, dengan melakukan pensiun dini PLTU dan mengakselerasi pengembangan energi terbarukan di Indonesia diperkirakan akan ada 168,000 kematian yang bisa dihindarkan hingga tahun 2050”, ujar Raditya Wiranegara, Peneliti Senior IESR.

Peluncuran dan Diskusi Laporan Mewujudkan Transisi Sektor Ketenagalistrikan di Indonesia: Opsi dan Implikasi dari Intervensi terhadap Rencana Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Batubara 13,8 GW dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Indonesia

Latar Belakang

Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris melalui UU No. 16/2016. Dengan demikian, Indonesia terikat secara hukum untuk berkontribusi dalam perjuangan global melawan perubahan iklim melalui upaya dan tindakan ambisius dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan membatasi kenaikan suhu global di bawah 1,5°C. Dalam salah satu hasil model iklim IPCC jalur 1,5°C yang kompatibel, emisi Gas Rumah Kaca (GRK) global harus turun 45% pada tahun 2030 dibandingkan tahun 2010 dan mencapai net zero emission pada tahun 2050. Saat ini, Indonesia termasuk dalam 10 besar penghasil emisi gas rumah kaca (GRK) dan masih diproyeksikan akan terus meningkatkan emisinya, dengan sektor energi sebagai penyumbang GRK tertinggi pada tahun 2030.

Dengan pangsa pembangkit listrik sebesar 66% di tahun 2021, pembangkit listrik tenaga batu bara menjadi kontributor utama emisi sektor energi (sekitar 40%), bahkan 90% dari emisi sektor listrik. RUPTL PLN terbaru (RUPTL hijau) masih mempertimbangkan penambahan 13,8 GW pembangkit listrik batubara dalam satu dekade ke depan. Porsi energi terbarukan hanya akan meningkat menjadi sekitar 24% pada tahun 2030 menurut rencana yang sama, yang mengakibatkan peningkatan emisi sektor listrik (dan sektor energi) secara keseluruhan. Dengan demikian, hal ini jelas bertentangan dengan mandat Persetujuan Paris.

Studi Institute for Essential Services Reform (IESR) dan University of Maryland (2022) menemukan bahwa 9,2 GW batu bara harus dihapuskan dari jaringan listrik PLN sebelum tahun 2030 dan semua pembangkit listrik batu bara yang tidak berkelanjutan harus dihapuskan paling lambat tahun 2045, agar Indonesia dapat mencapai target suhu global Persetujuan Paris 1,5°C. Studi ini juga menyimpulkan bahwa emisi batu bara harus mulai menurun sebelum akhir dekade ini. Ada beberapa inisiatif dan langkah-langkah untuk mendukung dan mewujudkan pemensiunan dini PLTU Batubara di Indonesia. Selain Mekanisme Transisi Energi (Energy Transition Mechanism/ETM) yang diluncurkan pada COP-26, pada saat KTT G20, Indonesia dan International Partnership Group (IPG) juga telah menandatangani Kemitraan Transisi Energi yang Adil (Just Energy Transition Partnership/JETP), yang bertujuan untuk mencapai target emisi puncak sektor listrik sebesar 290 juta metrik ton CO2 pada tahun 2030, mencapai bauran energi terbarukan sebesar 34% pada tahun 2030, dan membuat sektor listrik menjadi nol pada tahun 2050. 

Meskipun target JETP belum selaras dengan tujuan Persetujuan Paris, namun ini merupakan kesempatan penting bagi Indonesia untuk mempercepat transisi energi dan membuka peluang untuk melakukan penonaktifan pembangkit listrik tenaga batu bara secara dini.  Menurut kajian IESR, dengan kondisi sistem tenaga listrik saat ini, untuk mencapai target JETP, perlu dilakukan pengurangan kapasitas pembangkit listrik tenaga batubara sebesar 8,6 GW di jaringan listrik PLN pada tahun 2030, lebih rendah daripada kapasitas yang dibutuhkan untuk mencapai target 1,5°C.  

Oleh karena itu, studi ini mengeksplorasi potensi untuk mengintervensi beberapa jaringan listrik tenaga batu bara di Indonesia dan menilai aspek hukum, keuangan, ketahanan sistem, keamanan energi, dan pengurangan emisi karbon dari intervensi ini. Pemikiran di balik penilaian ini adalah, mengingat usia rata-rata pembangkit listrik tenaga batubara di Indonesia, termasuk yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan, operasi mereka akan melampaui target tahun 2045 atau 2050. Sementara itu, pemensiunan dini pembangkit listrik yang sudah beroperasi akan sangat mahal mengingat kontrak jangka panjang dan sifat dari ketentuan-ketentuan dalam PJBL. Oleh karena itu, intervensi terhadap pembangkit listrik yang sedang dibangun, bahkan pembatalan proyek-proyek yang sudah berjalan jika memungkinkan, dapat menghasilkan pengurangan emisi karbon dengan biaya yang lebih rendah dan dapat berkontribusi dalam mencapai target untuk mencapai puncak emisi pada tahun 2030 dan mencapai emisi nol pada tahun 2050. Jenis intervensi yang dipertimbangkan dalam studi ini termasuk pembatalan rencana pembangunan PLTU Batubara, pengalihfungsian, dan penghentian lebih awal.

IESR akan mengadakan seminar gabungan untuk meluncurkan laporan penelitian yang berjudul “Mewujudkan Transisi Sektor Ketenagalistrikan di Indonesia: Biaya dan Manfaat serta Implikasi Intervensi terhadap Rencana Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Batubara 13,8 GW dari Perusahaan Listrik Negara”, dan mengundang para pemangku kepentingan terkait untuk berdiskusi dan menyusun rekomendasi untuk dekarbonisasi sistem ketenagalistrikan.

Objectives

  1. Untuk menyebarluaskan analisis berbasis penelitian mengenai strategi intervensi pengurangan emisi karbon di sektor ketenagalistrikan untuk mencapai target JETP dan bahkan target suhu global Persetujuan Paris 1,5°C dalam jangka panjang, khususnya untuk proyek  PLTU Batubara yang sudah dalam pipeline.
  2. Mengidentifikasi biaya, manfaat dan implikasi dari intervensi terhadap PLTU Batubara pipeline.
  3. Mendiskusikan peluang dan potensi hambatan untuk mengatasi tantangan pembatalan, pengalihan fungsi dan/atau penghentian dini PLTU batubara.