Draf CIPP Targetkan 44 Persen Bauran Energi Terbarukan pada 2030

Jakarta, 2 November 2023 – Pemerintah mempublikasikan draft dokumen perencanaan dan kebijakan investasi komprehensif (Comprehensive Investment and Policy Plan, CIPP) dalam kerja sama transisi yang adil (Just Energy Transition Partnership, JETP) untuk konsultasi publik pada Rabu (1/11/2023). 

Institute for Essential Services Reform (IESR) mencatat perubahan yang patut diapresiasi dalam dokumen CIPP tersebut, khususnya  peningkatan signifikan target bauran energi terbarukan sekitar 44% di tahun 2030, lebih tinggi dari 34% di joint statement JETP pada tahun lalu. Namun, CIPP ini memuat penetapan pencapaian target nir emisi karbon (net zero emissions, NZE) di sektor ketenagalistrikan pada 2050. Hal ini belum selaras dengan Persetujuan Paris yang mendorong pengakhiran penggunaan pembangkit fosil pada 2040. 

Tidak hanya itu, target penurunan emisi hanya difokuskan pada emisi pembangkit listrik pada jaringan PLN saja, dan bukan pada emisi sektor kelistrikan secara menyeluruh,  yang mencapai 250 juta ton karbon dioksida ekuivalen di tahun 2030. Angka ini belum termasuk target pengurangan emisi dari pembangkit  untuk kebutuhan sendiri (captive power). Jika dikombinasikan, maka target puncak emisi total menjadi jauh lebih tinggi daripada yang diproyeksikan pada saat negosiasi JETP tahun lalu. Selain itu, rencana pengakhiran operasional PLTU batubara dengan total kapasitas 5 GW yang ada di draf sebelumnya dihapuskan karena ketidakjelasan sumber pendanaan dari IPG. 

IESR menilai penghapusan rencana pengakhiran operasional PLTU batubara ini akan menyulitkan Indonesia untuk mencapai target net-zero di 2050 dan meningkatkan bauran energi terbarukan setelah 2030. Dalam skenario JETP sekarang, penurunan emisi didapatkan dengan penurunan utilisasi PLTU batubara. Sehingga, pencapaian target baru 44% bauran energi terbarukan pada 2030 dapat tercapai  apabila  adanya peningkatan fleksibilitas operasi PLTU batubara PLN, dan tinjauan kontrak PLTU batubara swasta, serta dukungan regulasi untuk percepatan pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Adapun rencana pembangunan energi terbarukan yang memberikan  porsi besar pada PLTP dan PLTA karena menyesuaikan prioritas PLN, dapat  menjadi risiko dalam mencapai target tersebut, mengingat masa pengembangan  proyek PLTP yang mencapai 8 hingga 12 tahun, dan PLTA yang bisa mencapai 6-10 tahun.

“Dihapuskannya  rencana pengakhiran operasional 5 GW PLTU batubara sebelum 2030  karena ketiadaan dukungan pendanaan sangat disesalkan. Ini membuat JETP Indonesia semakin jauh dari target Paris Agreement.  Berdasarkan hasil kajian IESR, untuk mencapai target puncak emisi sebelumnya sebesar 290 juta ton karbon dioksida, perlu mengakhiri 8,6 GW PLTU di jaringan listrik PLN pada tahun 2030. Untuk itu, perlu dilakukan dialog lanjutan dengan IPG untuk mengeksplorasi blended finance (pendanaan campuran) dengan skema matching fund (dana padanan) di mana pendanaan pensiun dini PLTU berasal dari tambahan dana di atas komitmen IPG dan disamakan dengan dana dari sumber APBN serta sumber lainnya,” jelas Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa.

IESR juga menyoroti dokumen CIPP yang belum mempertimbangankan pengakhiran operasional PLTU captive yang dioperasikan oleh perusahaan utilitas di luar PLN. 

“Tantangan PLTU captive memang beragam tergantung dari industri yang disuplai. Namun, sudah ada dasar Peraturan Presiden 112/2022 yang mewajibkan pengurangan emisi sebesar 35% dan pengakhiran operasi maksimal 2050. Sehingga strategi pengurangan emisi maupun pengakhiran operasi lebih awal untuk PLTU captive dan untuk wilayah usaha lainnya perlu segera ditinjau,” ungkap Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Energi, IESR.

Reformasi kebijakan dan peningkatan komitmen pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan menjadi hal krusial dalam mengimplementasikan CIPP yang membidik target 44% bauran energi terbarukan pada 2030. Kapasitas energi terbarukan Indonesia sebesar 12,6 GW, perlu ditambah sebesar 62 GW sehingga mencapai sekitar 75 GW kapasitas energi terbarukan di tahun 2030.

“Proses pengadaan pembangkit energi terbarukan masih terkendala di beberapa hal. Acapkali hal ini terbentur dengan persiapan proyek, termasuk di dalamnya studi konektivitas jaringan, akuisisi lahan, dan penyelesaian izin-izin terkait sebelum proses lelang. Di Indonesia, hal ini masih menjadi tanggungan di pengembang, membuat prospek investasi terbarukan hanya bisa terjamah oleh ‘pemain-pemain’ tertentu saja. Reformasi kebijakan yang menitikberatkan pada efisiensi dan kemudahan di dalam proses pengadaan pembangkit energi terbarukan mutlak diperlukan jika nantinya target ekspansi kapasitas ingin tercapai,” terang Raditya Wiranegara, Analis Senior IESR.

Upaya penurunan emisi yang tercantum pada dokumen CIPP ini perlu pula menekankan aspek keadilan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat. Berdasarkan berbagai kajian IESR tentang mitigasi dampak transisi energi di daerah penghasil batubara, pemerintah perlu meningkatkan kapasitas institusi pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan transisi energi serta melakukan diversifikasi ekonomi ke ekonomi yang lebih berkelanjutan. 

Peningkatan Kapasitas untuk Para Pemangku Kepentingan di Era Transisi Berkeadilan

Jakarta, 26 Oktober 2023 – Transisi energi yang sedang digaungkan saat ini akan berpengaruh signifikan pada penggunaan bahan bakar fosil seperti batubara. Berbagai negara telah berkomitmen untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil sebagai salah satu aksi kunci transisi energinya. Hal ini perlu diwaspadai oleh negara-negara penghasil fosil seperti Indonesia, karena akan ada penurunan permintaan dari pasar global.

Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur merupakan daerah penghasil batubara terbesar di Indonesia. Batubara telah menjadi komponen pokok dalam pertumbuhan ekonomi kedua provinsi. Pada tahun 2022, batubara menyumbang 30-35% pada PDRB Kalimantan Timur dan 15% di Sumatera Selatan. kedua provinsi ini membutuhkan strategi khusus untuk melepaskan ketergantungan ekonomi dari batubara. Stefan Boessner, peneliti Stockholm Environmental Institute (SEI) dalam “Lokakarya Nasional Transisi yang Adil: Membangun Kapasitas Pemerintah untuk Transisi Batubara Berkelanjutan di Indonesia” mengatakan bahwa alternatif ekonomi tersedia dan dapat dikembangkan.

“Telah terdapat contoh suatu daerah berhasil mendiversifikasi perekonomiannya. Pemerintah akan membutuhkan dukungan peningkatan kapasitas dari pemerintah pusat,” katanya.

Stefan menambahkan Pemerintah Indonesia telah memulai membuat kerangka kebijakan yang menjadi dasar hukum dari transisi energi di Indonesia seperti target net zero emission, peraturan nilai ekonomi karbon, serta roadmap pensiun dini PLTU batubara. 

Dalam mempersiapkan transisi ini, perencanaan pembangunan, ekonomi, dan energi menjadi sangat penting. Keterlibatan berbagai elemen yang akan terdampak dalam transisi menjadi penting.

Martha Jessica, Analis Sosial dan Ekonomi Institute for Essential Services Reform (IESR) menjelaskan salah satu temuan awal studi yang saat ini sedang dilakukan IESR yaitu terdapat kesenjangan kapasitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga perencanaan transisi ini dirasa belum optimal.

“Untuk menghasilkan proses perencanaan dibutuhkan berbagai kapasitas yang unggul/memadai oleh pemerintah sebagai inisiator (pelaku awal) dan katalis dari transisi energi,” kata Martha.

Elisa Arond, peneliti SEI menambahkan bahwa pemerintah daerah dapat mengambil peran krusial untuk mendukung agenda transisi yang berkeadilan. Untuk melakukan semua ini tentu pemerintah daerah akan membutuhkan sejumlah dukungan dari pemerintah pusat. 

“Mereka (pemerintah daerah-red) membutuhkan dukungan keuangan baik dari pemerintah pusat maupun institusi internasional, dialog inklusi yang melibatkan aktor dengan latar belakang beragam, strategi pendanaan, dan akses informasi yang transparan tentang rencana penutupan tambang,” jelas Elisa.

Tavip Rubiyanto, Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator ESDM, Ditjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menjelaskan mengapa saat ini transisi energi terasa belum berjalan di daerah karena masih terbatasnya kewenangan daerah.

“Untuk itu, Kemendagri sudah menginisiasi penyusunan Perpres No. 11 Tahun 2023 untuk menguatkan kewenangan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang ESDM, khususnya di sub-bidang energi terbarukan,” katanya.

Brilian Faisal, perwakilan Bappeda Provinsi Sumatera Selatan menyambung dengan harapan bahwa konsep transisi energi berkeadilan harus berkaitan dengan akses dan infrastruktur. 

“Di daerah kami juga belum membuat produk turunan dari berbagai aturan terkait transisi energi ini karena untuk membuatnya kami perlu merevisi RUED, secara kewenangan banyak kewenangan ada di bidang ESDM,” kata Brilian.

Wira Agung Swadana, Manajer Program Ekonomi Hijau IESR menyatakan bahwa lokakarya ini merupakan momen yang tepat sebagai persiapan penyusunan RPJMN dan RPJMD yang harus memuat agenda transisi batubara ini.

“Transisi ini membutuhkan beberapa hal seperti perencanaan dan pendanaan dan harus masuk dalam agenda pembangunan daerah supaya bisa mendapat pendanaan dari pemerintah,” kata Wira.

Polusi Udara: Dampak Ekonomi dan Langkah-langkah Menuju Udara Bersih

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa

Jakarta, 5 Oktober 2023 –  Polusi udara menjadi salah satu tantangan lingkungan terbesar yang dihadapi masyarakat saat ini. Dalam beberapa dekade terakhir, peningkatan aktivitas industri, pertumbuhan populasi, dan mobilitas manusia telah menyebabkan peningkatan kadar polutan di udara, yang memiliki dampak serius terhadap kesehatan manusia dan ekosistem. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa memaparkan, polusi udara merupakan persoalan besar yang memiliki dampak ekonomi. Misalnya saja, ketika orang sakit dan tidak bisa bekerja maka kehilangan kesempatan penghasilan dan ketika orang tersebut harus ke dokter maka akan kehilangan uang yang banyak. 

“Secara nasional, kita bisa melihat polusi udara ini berdampak terhadap ekonomi. Di Jakarta, kita bisa menghitung jari seberapa banyak hari-hari di mana kita melihat langit berwarna biru dalam 10 tahun terakhir. Sayangnya, kita belum pernah melakukan studi nasional. Untuk itu, saya berharap hal tersebut bisa dilakukan pemerintah. Studi tersebut diharapkan bisa menunjukkan hari produktif yang hilang ketika orang sakit terpapar polusi udara dan dampak ekonominya,” terang Fabby Tumiwa dalam acara Special Stage berjudul Upaya Sinergis dalam Mengatasi Polusi Udara yang ditayangkan TV One pada Kamis (5/10/2023). 

Mengutip data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lanjut Fabby, sumber polusi udara terdiri dari 44% kendaraan, 34% PLTU yang berada di sekitar Jakarta, dan sisanya termasuk pembakaran rumah tangga. Menurut Fabby, aktivitas tersebut menghasilkan polutan yang berbeda-beda. Misalnya saja Particulate Matter (PM2.5) ataupun PM 10 yang sumber terbesarnya dari transportasi. Aktivitas pertanian dan pembakaran terbuka juga berkontribusi cukup besar untuk PM tersebut.  Selain itu, ada juga sulfur dioksida (SO2) yang dihasilkan dari 93% pembangkit listrik.

“Jadi kalau mau kita bedah, kita bisa melihat polutan yang dihasilkan berbeda-beda. Tetapi, keseluruhan hal tersebut yang mempengaruhi kualitas udara. Kita perlu melihat akar masalah dari polusi udara seperti asap yang keluar dari knalpot kendaraan. Artinya apabila kita ingin menyelesaikan sumber polusi udara dari transportasi maka kita harus mengurangi bahan bakar tersebut agar polutan yang keluar semakin sedikit. Cara menguranginya yakni kita perlu mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum dan menggunakan kendaraan yang tidak pakai bahan bakar minyak (BBM), seperti penggunaan sepeda ke kantor. Selain itu, kualitas bahan bakar juga perlu diperbaiki agar mengurangi polutan yang keluar. Indonesia masih di bawah EURO 4 dalam kualitas bahan bakarnya,” papar Fabby Tumiwa. 

Peneliti dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Erlina Burhan menuturkan, angka kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA dilaporkan meningkat seiring dengan peningkatan kadar polutan PM 2.5 di wilayah Jabodetabek. Erlina mengklaim, peningkatan tersebut juga dapat dilihat dari pasien yang dirawat di tempat ia bekerja di RS Persahabatan, di mana peningkatan sekitar 20%, bahkan bisa meningkat 30% dalam periode tertentu. Untuk itu, Erlina Burhan menekankan pentingnya kualitas udara yang bersih karena berkaitan langsung dengan kehidupan. 

“Kita tidak bisa memilih udara mana yang bisa dihirup sama yang tidak. Jika memang udara tersebut mengandung polutan tertentu, itu memang berdampak terhadap kesehatan. Sistem pernafasan kita sebenarnya bisa melakukan filter terhadap benda-benda yang tidak seharusnya masuk. Terkadang ada kotoran menumpuk di hidung, hal tersebut filter. Namun demikian, ada partikel meter yang ukurannya sangat kecil sekali dan tidak bisa terfilter sehingga bisa langsung masuk ke saluran pernafasan,” jelas  Erlina Burhan. 

Erlina Burhan menghimbau agar masyarakat lebih memperhatikan kesehatannya, terutama yang berkaitan dengan polusi udara. Seperti melihat indeks kualitas udara ketika akan beraktivitas di luar ruangan. Apabila indeks kualitas udara menunjukkan warna merah, sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan. Dalam mengatasi polusi udara, kata Erlina Burhan, sebaiknya dilakukan secara menyeluruh. Hal ini mengartikan bahwa bukan hanya dari satu sektor saja, misalnya dari transportasi yang melakukan uji emisi ataupun mendorong penggunaan kendaraan listrik, tetapi juga kebijakan yang lebih konkret serta menggandeng seluruh pihak dalam mengatasi polusi udara. 

“Banyak regulasi yang sudah buat, tetapi implementasinya yang tidak konkret. Misalnya saja regulasi merokok yang sudah lama dibuat, namun demikian kita masih sering melihat masyarakat merokok di tempat umum. Hal ini menunjukkan monitoring dan evaluasi dari regulasi yang tidak berjalan,” ujar Erlina Burhan. 

Koran Jakarta | Emisi dari PLTU Perlu Diaudit

Pemerintah perlu mengaudit emisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) karena polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dipicu oleh pembangkit listrik dari energi kotor. Jika langkah tegas tidak dilakukan, dampak buruk dari pencemaran udara ini kian meluas.

Baca selengkapnya di Koran Jakarta.

Antisipasi Dampak Penurunan Konsumsi Batubara untuk Mempersiapkan Transformasi Ekonomi

press release

Jakarta, 27 September 2023 – Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan transisi energi yang akan mempengaruhi konsumsi batubara domestik. Selain itu, Indonesia masih mengandalkan 75-80 persen produksi batubaranya untuk ekspor ke beberapa negara tujuan ekspor batubara seperti Tiongkok, India, dan Vietnam yang juga telah menetapkan target penurunan konsumsi batubara agar selaras dengan target net zero emission (NZE)-nya. Institute for Essential Services Reform (IESR) memandang Indonesia perlu mengantisipasi potensi penurunan ekspor batubara Indonesia dengan memastikan transisi energi berlangsung secara adil, mencapai transformasi ekonomi yang berkelanjutan, serta melakukan pendataan dampak penurunan konsumsi batubara terhadap berbagai aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial, lingkungan.

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa dalam seminar “Sunset PLTU dan Industri Batubara: Meninjau Arah dan Dampak Multisektoral dalam Transisi Energi Berkeadilan” yang diselenggarakan oleh IESR, memperkirakan permintaan batubara domestik akan mencapai puncaknya pada tahun 2025-2030, setelah itu akan permintaan batubara domestik tersebut akan turun secara signifikan. Sementara, jika melihat tren permintaan ekspor batubara, diprediksi ekspor batubara akan turun setelah tahun 2025.

“Apabila permintaan domestik dan ekspor batubara turun, maka produksinya pasti turun. IESR mengestimasikan bahwa Indonesia punya waktu 5-10 tahun untuk melakukan penyesuaian dengan melakukan transformasi ekonomi di daerah-daerah penghasil batubara di Indonesia seiring dengan turunnya produksi batubara yang berpengaruh terhadap berkurangnya permintaan negara dan daerah penghasil batubara,” kata Fabby.

Fabby menekankan dalam memastikan transisi energi yang berkeadilan, setidaknya perlu memperhatikan tiga faktor yaitu keterkaitan antara ekonomi lokal dengan batubara, kesiapan sumber daya manusia yang ada, dan rencana mitigasi dengan mempertimbangkan opsi-opsi alternatif perekonomian yang bisa dikembangkan di daerah tersebut.

Ilham Surya, Analis Kebijakan Lingkungan IESR menyatakan, transisi energi akan berdampak terhadap daerah penghasil batubara di Indonesia, seperti Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Berdasarkan laporan IESR berjudul  Just Transition in Indonesia’s Coal Producing Regions, Case Studies Paser and Muara Enim menemukan bahwa  kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) sekitar 50 persen dan 70 persen di Muara Enim dan Paser selama satu dekade terakhir. Selain itu, dana bagi hasil (DBH) dari pajak dan royalti pertambangan batubara berkontribusi signifikan pada pendapatan pemerintah (APBD) hingga 20 persen di Muara Enim dan rata-rata 27 persen di Paser.

“Analisis modelling input-output kami di Kab. Muara Enim menunjukkan batubara hanya memberikan nilai tambah berupa kompensasi sekitar 20 persen bagi pekerja, dibandingkan 78 persen yang digunakan untuk perusahaan batubara itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa walaupun kontribusi PDRB sektor pertambangan tinggi, antara 50 persen di Muara Enim dan 70 persen di Paser, tidak mencerminkan terdistribusinya manfaat bagi masyarakat lokal dan tidak banyak menimbulkan efek berganda (multiplier effect) yang besar,” jelas Ilham.

Ilham menegaskan bahwa daerah penghasil batubara memerlukan transformasi ekonomi untuk memangkas ketergantungan tinggi terhadap ekonomi yang berasal dari batubara. Kajian IESR menemukan beberapa sektor unggulan yang bisa dikembangkan seperti di Kabupaten Paser, dapat mengembangkan Jasa Keuangan, Manufaktur dan Pendidikan. Sedangkan di Kabupaten Muara Enim, dapat mengembangkan Manufaktur dan Penyediaan Akomodasi serta Makan Minuman. 

Untuk memonitor dampak transisi energi terhadap sektor batubara, IESR mengembangkan platform pelacakan dampak batubara atau Coal Impact Tracker yang membuat tiga skenario masa depan batubara. Platform Coal Impact Tracker melacak dampak batubara dari berbagai sektor seperti kependudukan, ketenagakerjaan, kesehatan dan lain – lain. Adapun tiga skenario tersebut adalah skenario BAU (Business as Usual), skenario Best Practice Policy (BPS) dan skenario System Dynamic yang bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung. Platform masih dalam pengerjaan dan rencananya akan dirilis pada Februari 2024.

Platform yang akan bernama radarbatubara.transisienergi.id merupakan bentuk kontribusi IESR dalam mengedukasi pemangku kepentingan terkait melalui visualisasi informasi indikator-indikator ekonomi, sosial, lingkungan dan kesehatan yang penting. Pemerintah daerah, masyarakat di lokasi industri batubara, pekerja industri batubara dapat menggunakan platform ini untuk mengantisipasi besaran dampak dan mempersiapkan antisipasinya lebih awal,” jelas Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Energi, IESR.