Mewujudkan Bali Net Zero dimulai dengan 100 Persen Energi Terbarukan di Nusa Penida pada 2030

press release

Nusa Penida, 6 Maret 2024 – Agenda transisi energi di Provinsi Bali akan menjadi salah satu poros utama mencapai target Bali untuk emisi nol bersih atau net zero emission (NZE) pada 2045. Pemerintah Provinsi Bali melakukan sinergi dengan banyak pihak, di antaranya dengan Koalisi Bali Emisi Nol Bersih yang terdiri dari Institute for Essential Services Reform (IESR), WRI Indonesia, New Energy Nexus Indonesia, dan CAST Foundation. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai Bali NZE 2045 adalah mengalihkan penggunaan energi fosil menjadi 100 persen energi terbarukan di Nusa Penida pada 2030. 

Nusa Penida merupakan pulau yang terletak di selatan Provinsi Bali dan termasuk dalam Kabupaten Klungkung. Seiring dengan berkembangnya Nusa Penida menjadi objek wisata populer di Bali, maka pertumbuhan permintaan energi di Nusa Penida diproyeksi akan semakin meningkat. Saat ini, kebutuhan energi Kepulauan Nusa Penida dipenuhi oleh pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dan surya (PLTS) dengan baterai (3,5 MW dengan sistem baterai sebesar 1,8 MWh) dengan total kapasitas 17,06 MW, dengan lebih dari 21 ribu pelanggan. Penggunaan energi terbarukan dalam bentuk PLTS ini telah meningkatkan rasio energi terbarukan dalam bauran energi di Kepulauan Nusa Penida menjadi hampir 26 persen.

Dalam sambutan Pj. Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, yang disampaikan oleh I Dewa Gede Mahendra Putra, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Bali mengatakan, pengembangan energi terbarukan perlu selaras dengan peta jalan ekonomi sehingga ekonomi hijau bisa berkembang pesat di Nusa Penida maupun Bali secara keseluruhannya.

“Pemerintah Bali selalu mendukung pengembangan terhadap ekosistem energi terbarukan yang menyediakan berbagai kesempatan baik tenaga kerja hijau, menaikan nilai moral dan spiritual di masyarakat maupun sinergitas terhadap berbagai kebijakan yang dikeluarkan agar target NZE 2045 bisa terwujud, dengan dimulai dari Nusa Penida,” ungkap I Dewa Gede Mahendra Putra pada peluncuran laporan Peta Jalan Nusa Penida 100 Persen Energi Terbarukan yang diselenggarakan oleh IESR bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali.

Demi mencapai bauran energi terbarukan hingga 100 persen pada 2030, IESR dan Center of Excellence Community-based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana telah merampungkan peta jalan Nusa Penida 100 persen energi terbarukan.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menyebut, karena saat ini di Nusa Penida bauran energi terbarukan sudah mencapai 24 persen, maka hingga 2030, Nusa Penida hanya perlu mengejar 76 persen dengan mempertimbangkan peningkatan permintaan listrik, kehandalan dan biaya produksi listrik. 

“Ada  tiga tahap untuk meraih Nusa Penida 100 persen energi terbarukan di 2030. Tahap satu pada 2024-2027 di antaranya mensubtitusi penggunaan PLTD pada siang hari dengan PLTS atap. Tahap dua pada 2027-2029 antara lain dengan menempatkan PLTD sebagai pembangkit cadangan (back up), tahap tiga pada 2029-2030 yaitu dengan mengoptimalkan pembangkit energi terbarukan lainnya seperti biodiesel dan arus laut, dan membangun pumped hydro energy storage” ungkap Fabby.

PLTS menjadi andalan dalam meningkatkan bauran energi terbarukan Nusa Penida dengan potensi teknisnya yang lebih besar dan lebih kompetitif secara biaya dibandingkan pembangkit energi terbarukan lainnya, mencapai hingga 3,2 GW. Hal ini disampaikan Alvin Putra Sisdwinugraha, Analis Sistem Ketenagalistrikan dan Energi Terbarukan IESR.

“Selain mengoptimalkan PLTS skala utilitas, penggunaan PLTS atap dapat didorong karena semakin tinggi penetrasi PLTS atap di Nusa Penida, maka semakin rendah biaya pembangkitan yang harus ditanggung oleh operator sistem, dengan potensi penghematan mencapai 7,3 persen. Penghematan dari berkurangnya penggunaan PLTS dengan masuknya PLTS atap juga bisa melebihi biaya integrasi yang dikeluarkan operator,” jelas Alvin.

Menurutnya, untuk mengatasi permasalahan variabilitas oleh pembangkit listrik energi terbarukan yang ada di Nusa Penida, terdapat beberapa sistem dan teknologi yang bisa digunakan, seperti sistem pengkonversi daya (power conversion system), sistem manajemen energi (energy management system), dan sistem penyimpanan energi (energy storage system).

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut dari peta jalan Nusa Penida 100 persen energi terbarukan ini, perlu dilakukan kajian teknis lanjutan terhadap sumber-sumber energi terbarukan, penyelarasan peta Jalan Nusa Penida 100 persen energi terbarukan dengan perencanaan pembangunan dan energi daerah serta RUPTL PLN, lalu mendorong adopsi PLTS atap di sektor komersial, kemudian melakukan kajian dampak sosial dan ekonomi sehingga Nusa Penida bisa semakin meningkatkan investasi energi terbarukan di daerahnya.

Ida Ayu Dwi Giriantari, Ketua CORE Universitas Udayana, menyebut agar peta jalan ini dapat terlaksana dengan baik, maka pemerintah Bali dan seluruh pihak yang terlibat harus mampu menjawab tantangan yang ada seperti, regulasi yang belum optimal dan tidak konsisten, investasi yang terbatas, sumber daya manusia yang masih belum terbangun, teknologi yang masih impor serta keterbatasan aksesibilitas dan infrastruktur karena lokasi Nusa Penida yang terpisah dari Bali daratan.

Menyambut peta jalan Nusa Penida 100 persen energi terbarukan, Luh Ketut Ari Citrawati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Klungkung menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Klungkung telah menjadikan konsep pariwisata berkelanjutan sebagai salah satu prioritas pembangunan, termasuk penetapan wilayah pengembangan PLTS dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Klungkung.

Webinar Peluang Dekarbonisasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia dan Pembelajaran dari Pengalaman Global


Tayangan Tunda


Latar Belakang

Indonesia merupakan salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia dan terus mengalami pertumbuhan. Di antara kegiatan ekonomi lainnya, sektor industri sebagai tulang punggung perekonomian juga diharapkan dapat terus tumbuh untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas di tahun 2045. Seiring dengan pertumbuhan tersebut, pertumbuhan sektor industri yang diharapkan akan memberikan kontribusi terhadap total emisi gas rumah kaca Indonesia yang pada tahun 2021 telah mencapai sekitar 420 MtCO2 dan diperkirakan akan meningkat dua kali lipat jika tidak dilakukan langkah-langkah yang diperlukan. Oleh karena itu, komitmen untuk bertransisi menuju praktik bisnis dan industri yang lebih berkelanjutan menjadi keharusan untuk mengendalikan dan membatasi emisi hingga 31,89-43,2% lebih rendah dari tingkat business-as-usual di tahun 2030, sekaligus memastikan daya saing global industri Indonesia.

Usaha kecil dan menengah (UKM) memiliki posisi yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia dan merupakan bagian terbesar dari industri manufaktur di Indonesia. Menurut Bank Pembangunan Asia, pada tahun 2019, UKM menyumbang sekitar 99% dari bisnis formal dan hampir 97% dari lapangan kerja di Indonesia. Di tingkat lokal, UKM juga mendorong pembangunan dan pemerataan sosial, berkontribusi pada pembangunan pedesaan, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan. Terlepas dari perannya sebagai mesin pertumbuhan ekonomi secara lokal dan nasional, manajemen keuangan dan kapasitas teknis UKM seringkali tertinggal dibandingkan dengan bisnis besar. Selain itu, dengan adanya peraturan yang lebih longgar terhadap pelaku UKM, emisi dari sektor ini seringkali terabaikan dan dapat menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan sektor industri yang lebih besar. Berdasarkan studi terbaru IESR, ditemukan bahwa estimasi emisi terkait energi dari UKM mencapai 216 MtCO2 pada tahun 2023, setara dengan emisi yang dihasilkan dari sektor industri secara nasional.

Webinar ini diselenggarakan untuk menyebarluaskan temuan studi terbaru dari IESR dan LBNL yang berfokus pada eksplorasi peluang dekarbonisasi yang sesuai untuk UKM di Indonesia. Wawasan utama bagi para pelaku UKM, pembuat kebijakan, dan lembaga keuangan akan dibuka untuk membuka potensi efisiensi energi dan dekarbonisasi yang belum dimanfaatkan oleh UKM sekaligus meningkatkan daya saing bisnis mereka dalam menghadapi perubahan pasar saat ini. Selain itu, pengalaman global dalam dekarbonisasi UKM akan dibagikan untuk menunjukkan praktik-praktik terbaik yang telah diterapkan di Tiongkok, Amerika Serikat, dan negara-negara ekonomi penting lainnya di dunia, sehingga dapat menjadi referensi terbaik dalam melakukan retrofit untuk lanskap UKM di Indonesia. Webinar ini akan diselenggarakan secara daring melalui Zoom dan disiarkan melalui kanal YouTube IESR. Diharapkan webinar ini dapat memberikan wawasan yang berharga dan memicu inisiatif inovatif di antara para pemangku kepentingan di Indonesia untuk memulai perjalanan dekarbonisasi bagi UKM.

Tujuan Acara 

Ada beberapa tujuan dari lokakarya ini:

  1. Menyebarluaskan dan berbagi informasi mengenai lanskap Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia dalam hal ekonomi, energi, dan pengelolaan limbah,
  2. Menerima umpan balik dari rekomendasi dekarbonisasi UKM dari para pemangku kepentingan utama yang relevan,
  3. Mendiskusikan langkah-langkah penting dan dapat ditindaklanjuti yang diperlukan untuk mengimplementasikan inisiatif dekarbonisasi bagi UKM Indonesia, dan
  4. Mendiskusikan tantangan dan peluang, serta menginisiasi kolaborasi untuk mendorong dekarbonisasi dan pertumbuhan berkelanjutan pada UKM terpilih di Indonesia.

 


Presentation

Exploring Decarbonization Opportunities in Indonesia’s Small-to-Medium Enterprises (SMEs) – Abyan Hilmy Yafi

Exploring-Decarbonization-Opportunities-in-Indonesias-Small-to-Medium-Enterprises-SMEs-Abyan-Hilmy-Yafi

Download

Unlocking Energy Efficiency – Decarbonization Potentials in SMEs – Bo Shen

Unlocking-Energy-Efficiency-Decarbonization-Potentials-in-SMEs-Bo-Shen

Download

Decarbonization of Small and Medium Industries (SMIs) in Indonesia – Achmad Taufik

DECARBONIZATION-OF-SMALL-AND-MEDIUM-INDUSTRIES-SMIs-IN-INDONESIA-Achmad-Taufik

Download

RFP Public Survey on JETP and Emerging Technologies (Closed)

Transformasi energi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan menjadi semakin penting bagi Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi dan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Oleh karena itu, Indonesia telah meratifikasi komitmennya untuk menjaga suhu global di bawah 1,5°C, yang sejalan dengan Perjanjian Paris, melalui UU No. 6 tahun 2016. Dengan terus memperbarui peraturan teknis sesuai dengan aturan hukum tersebut, yang dinyatakan dalam target NDC yang disempurnakan, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK dengan skenario tanpa syarat sebesar 31,8% dan dengan skenario bersyarat sebesar 43,2% (bantuan internasional) pada tahun 2030 terhadap proyeksi emisi baseline. Untuk sektor energi, hal ini berarti penurunan emisi GRK sebesar 357 juta tonCO2epada tahun 2030 atau 446 juta tonCO2edengan bantuan internasional. Dalam mencapai target tersebut, transisi energi menjadi program yang penting. Selain itu, beberapa krisis global yang terjadi sepanjang tahun 2022 menunjukkan betapa rentannya sumber energi fosil terhadap kondisi geopolitik dunia. Krisis ini dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempercepat transisi energi.

Pada KTT G20 di bulan November 2022, Indonesia mendapatkan komitmen investasi transisi energi sebesar USD 20 miliar melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) yang didukung oleh International Partnership Group (IPG) dan Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ). Tujuan proyek ini terutama akan berfokus pada percepatan pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan mempercepat pengembangan energi terbarukan di Indonesia dengan kerangka kerja yang berkeadilan dan komitmen dekarbonisasi yang ambisius, serta pembangunan ekonomi yang kuat dan mapan. Setelah satu tahun janji ini diutarakan, Sekretariat JETP Indonesia meluncurkan Rencana Investasi dan Kebijakan Komprehensif (CIPP) untuk proyek ini. CIPP JETP mencakup rekomendasi-rekomendasi yang mendukung jalur transisi energi berkeadilan yang ambisius di Indonesia yang berfokus pada 1) jalur transisi energi untuk sektor ketenagalistrikan di Indonesia; 2) faktor pendukung kebijakan dan rekomendasi untuk mendukung dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan; 3) kebutuhan finansial, persyaratan, dan modalitas untuk proyek-proyek yang telah diidentifikasi; dan 4) mensintesis kerangka kerja transisi berkeadilan untuk memandu pelaksanaan proyek.

Penting untuk dicatat bahwa dalam mentransformasi sistem energi menjadi nol karbon sesuai dengan Perjanjian Paris, arah kebijakan yang tegas dan perluasan solusi harus dilakukan dalam dekade ini. Menurut studi IESR, energi terbarukan harus mencapai 140 GW pada akhir dekade ini, terutama dengan menggunakan tenaga surya dengan kapasitas terpasang lebih dari 100 GW. Alasan utamanya adalah karena energi terbarukan sudah kompetitif dibandingkan dengan bahan bakar fosil yang disubsidi. Selain itu, biaya penggunaan energi terbarukan akan terus menurun, sehingga mengintegrasikan energi terbarukan akan lebih hemat biaya untuk memitigasi emisi GRK di sektor energi. Namun, arah kebijakan energi tidak mencerminkan tren yang sama. Bahkan, RPP KEN yang telah diperbaharui justru menurunkan bauran energi terbarukan dan mempercepat alternatif terkait bahan bakar fosil lainnya seperti CCS, atau energi baru lainnya seperti nuklir. Pemerintah Indonesia sejak tahun 2021 saat ini sedang memproses rancangan undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT), yang mana selain energi terbarukan, juga fokus pada energi baru, yang meliputi teknologi baru yang sedang berkembang seperti Carbon Capture Storage and Utilization Storage (CCS/CCUS), gasifikasi batubara, dan Energi Nuklir. Energi nuklir secara khusus telah dikutip untuk menerima

Ada banyak survei yang dilakukan tentang penerimaan teknologi baru seperti nuklir. Menurut BATAN, tingkat penerimaan telah meningkat ke level 77%, yang menunjukkan bahwa 3 dari 4 orang menerima teknologi nuklir untuk dibangun di Indonesia. Namun, tidak ada kejelasan tentang bagaimana metodologinya (target audiens, kuesioner, demografis), sehingga membatasi potensi untuk merujuk dan memvalidasi hasilnya. Penelitian lain menunjukkan bahwa pemahaman publik tentang nuklir rendah, namun penerimaannya tinggi. Secara keseluruhan, sebagai subjek strategis dalam kebijakan yang akan datang, sangat penting untuk memiliki transparansi metodologi dan data/hasil, oleh karena itu memberikan dasar yang baik untuk pembuatan kebijakan untuk teknologi yang baru muncul ini.

 

REQUIRED DOCUMENTS

1. Proposal

The main proposals should not be more than 10 pages in length excluding the annex, and should cover following items; 

  1. Cover letter
  2. The value proposition of your expertise/institution/company
  3. A contextual overview of the RFP
  4. Survey Methodology
  5. Project Timeline 
  6. Project Management (team organization and proposed budget) 
  7. Annex (brief expert/institution/company profile, latest resume of all the team members, and relevant survey(s) portfolio)

Terms and conditions;

  • If the individual or organization submitting a proposal must outsource or contract any work to meet the requirements, this must be clearly stated in the proposal. Additionally, costs included in proposals must include any outsourced or contracted work. Any outsourcing or contracting organization must be named and described in the proposal.
  • Please describe the limitations and assumptions potentially used in the work.
  • Please itemize all costs and include a description of associated services. Contract terms and conditions will be negotiated upon the selection of the winning bidder for this RFP.

 

2. Statement Letter of Compliance with Pre Qualification Provisions

3. Statement Letter of Not Involvement in Prohibited Organizations

4. Statement Letter of Not Claiming Compensation

5. Business Entity Qualification Form

6. Statement Letter Not under Court Supervision

7. Expression of Interest

8. Statement of Willingness to Deploy Personnel and Equipment

9. Statement of Overall Commitment

10. Field Capability Statement Letter

11. Statement of authenticity of the document

12. integrity pact

 

Semua dokumen yang diperlukan dapat diunduh melalui tautan ini (s.id/documentrfpsurveyjetpiesr) , Proposal yang diterima setelah tanggal dan waktu tersebut tidak akan diterima. Proposal harus ditandatangani oleh ahli, pejabat, atau perwakilan perusahaan yang mengajukan proposal.

Bidders must submit a digital copy of their proposal and all required documents via email to Program Manager Energy Transformation at deon@iesr.or.id and cc to agung@iesr.or.id and martha@iesr.or.id. by 10:00 p.m. Indonesian Western Standard Time (WIB, GMT+7) on Monday, March 25, 2024, Please include “RFP Response – Public Survey on JETP and Emerging Technologies” in the subject line.

 

Silakan baca detail berikut :

Extended-RFP-Public-Survey-on-JETP-and-Emerging-Technologies.docx

Unduh

Kompas | Sumatra Selatan Pacu Energi Terbarukan di Tengah Ketergantungan pada Fosil

Di tengah ketergantungan pada energi fosil, utamanya batubara, Sumatera Selatan terus memacu pembangunan energi terbarukan agar berkontribusi dalam upaya mencapai target emisi nol bersih nasional pada tahun 2060. Di satu sisi, hal itu menjadi tantangan, terutama dalam menyiapkan transformasi perekonomian warga yang bergantung pada fosil.

Baca selengkapnya di Kompas.

Peluncuran Laporan Nusa Penida 100% Energi Baru Terbarukan

Tayangan Tunda


Latar Belakang

Pemerintah Provinsi Bali menetapkan visi menuju emisi nol bersih atau Bali Net Zero Emissions pada 2045 pada Agustus 2023 yang didukung oleh mitra-mitra lembaga non-pemerintah. Visi ini mencakup sektor ketenagalistrikan, transportasi, dan pengembangan kewirausahaan iklim. Target ambisius ini dapat dicapai Pemprov Bali melalui strategi yang efektif dan kolaboratif serta peta jalan yang terarah dan akuntabel. Dalam memastikan tercapainya target tersebut, peta jalan menuju Bali NZE disusun untuk merumuskan kebijakan yang mendukung tumbuhnya ekosistem pengembangan energi terbarukan yang optimal serta menyiapkan tenaga kerja hijau yang akan menjadi motor transisi tersebut.

Menurut Kemenko Marves, Pulau Nusa Penida yang terletak di selatan pulau Bali menyandang lima predikat nasional, yakni sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), salah satu Pulau Terluar, Kawasan Konservasi Perairan, Pusat Pembibitan Sapi Bali, dan Kawasan Wisata Pengembangan Energi Terbarukan. Peran strategis Nusa Penida tersebut dapat didorong sebagai pilot project atau percontohan penyediaan listrik bertenaga energi terbarukan untuk memasok seluruh kebutuhan listrik secara mandiri dalam satu pulau. Adanya pilot project dan predikat strategis Nusa Penida tersebut diharapkan dapat mengubah paradigma penyediaan energi berbasis energi terbarukan pada lingkup yang lebih luas.

Untuk mendukung inisiatif tersebut, IESR bekerjasama dengan mitra menganalisis potensi energi terbarukan (ET) di Nusa Penida yang dapat dikembangkan. Berdasarkan hasil analisis tersebut, potensi ET di Nusa Penida meliputi PLTS atap senilai lebih dari 10,9 MWp, PLTD biodiesel (tanaman jarak dan rumput laut) lebih dari 2 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) ukuran kecil, serta Pump Hydro Energy Storage (PHES) yang mampu mencapai lebih dari 120 MW. Selain dari energi terbarukan, potensi energi di Nusa Penida juga dapat memanfaatkan limbah (Waste to Energy/WtE) sebesar 700 kW.

Setelah mengetahui potensi energi terbarukan yang dimiliki Nusa Penida, IESR juga melakukan analisis sistem ketenagalistrikan Nusa Penida secara lebih mendalam untuk mendapatkan konfigurasi sistem pembangkitan, transmisi dan distribusi yang optimal untuk menyuplai kebutuhan energi daerah, diantaranya kapasitas pembangkit listrik energi terbarukan yang potensial, usulan lokasi, hingga kebutuhan penyesuaian jaringan. Hasil dari analisis dan kajian ini dapat didorong dan diharapkan dapat menjadi cetak biru pengembangan pulau berbasis energi terbarukan dan menjadi bagian dari peta jalan Bali NZE 2045.

Tujuan Acara 

Acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk diseminasi hasil kajian Nusa Penida 100% energi terbarukan kepada berbagai pemangku kepentingan di Nusa Penida dan Provinsi Bali.

Kata Data | PLTS Atap untuk Rumah Tangga Akan Lebih Mahal Imbas Aturan Baru

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana, mengakui bahwa konsumen rumah tangga akan kesulitan untuk mengadopsi PTS atap setelah aturan baru tersebut diterbitkan.

Baca selengkapnya di Kata Data.

Jelajah Energi Sumatera Selatan: Promosikan Energi Terbarukan di Bumi Sriwijaya

Palembang, 26 Februari 2024 – Sumatera Selatan yang juga dijuluki “Bumi Sriwijaya” merupakan salah satu provinsi yang mencapai target bauran energi terbarukan daerah yang lebih besar daripada target nasional. Pada 2022, bauran energi terbarukan di Sumatera Selatan mencapai 23,85 persen, lebih tinggi dari target bauran energi nasional sebesar 23 persen pada 2025. Untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan yang lebih besar dan mempromosikan energi terbarukan di tingkat daerah, Institute for Essential Services Reform (IESR) melalui Akademi Transisi Energi bekerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Jelajah Energi Sumatera Selatan pada 26 Februari –  2 Maret 2024.

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Provinsi Sumatera Selatan, potensi energi terbarukan di daerah ini sekitar 21.032 MW, yang terdiri dari energi surya sebesar 17.233 MWp, hidro sebesar 448 MW, angin sebesar 301 MW, bioenergi sebesar 2.132 MW dan panas bumi (geothermal) sekitar 918 MW. Namun, saat ini baru sekitar 4,70% dari potensi tersebut yang telah dimanfaatkan, dengan kapasitas terpasang energi terbarukan sekitar 989,12 MW.

Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Gufran menuturkan, untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan, pihaknya melakukan beberapa implementasi strategi pengelolaan energi daerah di Sumatera Selatan. Misalnya,  melakukan kajian potensi energi terbarukan di Sumatera Selatan. Kemudian, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan dengan penerbitan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, serta mendorong pihak swasta untuk ikut serta mengembangkan energi terbarukan baik untuk memenuhi kebutuhan perusahaan maupun untuk tanggung jawab sosial (corporate social responsibility)

“Dalam rangka pelaksanaan transisi energi, kami akan terus berkontribusi dalam pengembangan sektor energi terbarukan untuk mendapatkan energi bersih yang ramah lingkungan. Ke depannya, kami berharap pemanfaatan energi bersih dapat lebih berkembang ke seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ahmad Gufan. 

Koordinator Sub-Nasional, Program Akses Energi Berkelanjutan, IESR, Rizqi M Prasetyo memaparkan, Sumatera Selatan dikenal sebagai lumbung energi, terutama energi terbarukan seperti energi surya. Menurutnya, Sumatera Selatan mempunyai potensi surya yang paling besar di antara potensi teknis energi terbarukan lainnya. Namun pemanfaatannya justru kecil yaitu hanya 7,75 MWp saja pada periode 2012-2022. Untuk itu, IESR menilai Sumatera Selatan dapat mendorong penggunaan PLTS yang terpasang di darat maupun PLTS atap dengan menyiapkan regulasi dan kebijakan yang mendukung, melakukan sosialisasi tentang PLTS di masyarakat, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam adopsi PLTS atap yang disertai dengan insentif yang menarik. Rizqi memandang kolaborasi apik antara  pemerintah, swasta dan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.

“Berdasarkan praktik pemanfaatan energi terbarukan di Sumatera Selatan dari pihak swasta pada  Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Tanjung Raja, Muara Enim, Sumatera Selatan, telah berguna untuk irigasi lahan pertanian petadi di desa tersebut. PLTS ini berkapasitas sekitar 16,5 Kilowatt peak (kWp), dengan sekitar 525 petani memperoleh manfaat dari PLTS irigasi tersebut dan memungkinkan panen lebih dari 3 kali setahun. Pemerintah perlu mendorong inisatif dari berbagai sektor untuk mendulang manfaat dari  potensi besar energi terbarukan seperti energi surya, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan dampaknya baik secara lingkungan, maupun ekonomi,” ujar Rizqi.

Rizqi menuturkan, IESR menyadari bahwa akses pengetahuan terhadap energi terbarukan dan manfaatnya cenderung terbatas. Sementara, pemahaman yang tepat diperlukan untuk memobilisasi dukungan terhadap pengembangan energi terbarukan di daerah. Mengatasi kesenjangan pengetahuan terhadap energi terbarukan tersebut, IESR telah menyediakan platform belajar transisi energi bernama Akademi Transisi Energi yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.  

“IESR, melalui platform akademi.transisienergi.id telah menyediakan bermacam kelas transisi energi yang disusun secara menarik dan mudah dipahami. Tidak hanya pembelajaran transisi energi, IESR juga punya kanal khusus bagi setiap orang yang ingin tahu tentang adopsi PLTS atap dengan mengunjungi solarhub.id,” papar Rizqi.

Dalam Jelajah Energi Sumatera Selatan, para peserta akan diajak untuk melihat secara langsung berbagai proyek energi terbarukan yang sudah berjalan di berbagai lokasi di provinsi ini, di antaranya PLTS PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PLTS Irigasi Desa Tanjung Raja, dan PLTMH PT. Green Lahat. Selain itu, terdapat forum diskusi dan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait, untuk mendiskusikan langkah-langkah strategis dalam mengakselerasi penerapan energi terbarukan di Sumatera Selatan.

 

Tentang Institute for Essential Services Reform

Institute for Essential Service Reform (IESR) adalah organisasi think tank yang secara aktif mempromosikan dan memperjuangkan pemenuhan kebutuhan energi Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian ekologis. IESR terlibat dalam kegiatan seperti melakukan analisis dan penelitian, mengadvokasi kebijakan publik, meluncurkan kampanye tentang topik tertentu, dan berkolaborasi dengan berbagai organisasi dan institusi.