Tunjukkan Komitmen, Indonesia Siap Pensiunkan Dini PLTU Batubara

Sepanjang tahun 2021, merespon desakan global terhadap aksi iklim yang selaras dengan Persetujuan Paris, Indonesia telah memutakhirkan beberapa dokumennya seperti NDC yang menargetkan netral karbon di tahun 2060 lebih cepat dan merilis ‘green’ RUPTL yang diklaim memberi ruang lebih banyak bagi energi terbarukan. Terbaru, Indonesia mengumumkan untuk mengkaji peluang memensiunkan PLTU batubara lebih dini. Meski belum ambisius untuk sejalan dengan target Persetujuan Paris, keputusan Indonesia tersebut patut diapresiasi dan dikawal implementasinya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Arifin Tasrif, pada gelaran KTT Perubahan iklim COP-26, menandatangani deklarasi Global Coal to Clean Power Statement. Menteri ESDM menyetujui 3 dari 4 butir deklarasi yaitu, (1) mendorong pengembangan energi terbarukan & efisiensi energi; (2) transisi meninggalkan PLTU pada 2040an; dan (3) memperkuat upaya domestik dan internasional untuk mendukung transisi energi yang berkeadilan.

Arifin menjelaskan bahwa Indonesia sedang melakukan simulasi untuk melakukan pensiun PLTU sebesar 9,2 GW sebelum 2030. Sebanyak 3,7 GW dari 9,2 GW pembangkit akan pensiun dini dan diganti dengan pembangkit listrik energi terbarukan. Rencana progresif ini menuntut peta jalan yang komprehensif untuk transisi batubara. 

Ditemui terpisah, Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menegaskan bahwa transisi untuk meninggalkan batubara di Indonesia perlu dipersiapkan dengan matang. 

Menurutnya, peta jalan transisi batubara yang komprehensif perlu disiapkan untuk memastikan bahwa transisi yang terjadi adalah transisi yang mempertimbangkan kebutuhan semua pihak yang terlibat dan terkena dampak dari ditinggalkannya batubara untuk suplai energi, serta memastikan semua orang mendapat akses energi yang tangguh (reliable) dan terjangkau (affordable).

Dalam acara “From Coal to Renewables: the Energy Transition in Emerging Markets” yang diselenggarakan oleh Accenture dalam rangkaian COP-26 di Glasgow, Fabby Tumiwa menjelaskan, sebagai salah satu  negara penghasil  batubara terbesar di dunia, 60% batubara Indonesia diperuntukkan untuk ekspor. Hal penting lain yang harus dicatat adalah, 85% produksi batubara Indonesia hanya terkonsentrasi pada 4 provinsi. 

“Peran batubara di Indonesia bukan sekedar sebagai penghasilan bagi negara, namun juga penghasilan pokok untuk provinsi penghasil batubara. Ketika dilakukan transisi, dan batubara perlahan akan ditinggalkan, daerah-daerah ini perlu diperhatikan sebab jika tidak akan terancam collapse,” jelas Fabby. 

Sebagai negara yang banyak bergantung pada energi fosil dan dengan situasi yang cukup kompleks, keterbukaan pemerintah untuk melakukan dekarbonisasi pada tahun 2060 atau lebih cepat, dinilai sebagai suatu maju dan dapat dicapai oleh Fabby Tumiwa.

“86% listrik di Indonesia dihasilkan oleh PLTU batubara. Melakukan transisi ke energi terbarukan dalam situasi ini tentu tidak mudah. Namun bukan berarti tidak mungkin,” tutur Fabby.

Sepakati Deklarasi Global Tinggalkan Batubara, Indonesia Perlu Siapkan Peta Jalan Transisi Batubara

Jakarta, 05 November 2021- Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim ke-26 atau COP-26, Indonesia menandatangani deklarasi Global Coal to Clean Power Transition (Transisi Batubara Global Menuju Energi Bersih). Pada hari yang sama Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, juga menyatakan bahwa pemerintah mengkaji peluang mempensiunkan dini PLTU batubara dengan kapasitas total 9,3 GW sebelum tahun 2030 (4/11/2021) yang bisa dilakukan dengan dukungan pendanaan mencapai $48 miliar. 

Meski Indonesia memutuskan untuk tidak terikat pada butir ketiga Global Coal to Clean Power Transition, yang salah satunya menuntut untuk menghentikan penerbitan izin baru dan pembangunan proyek PLTU batubara yang tidak menggunakan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (unabated coal-fired power plan), Institute for Essential Services Reform (IESR) mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia, khususnya kepemimpinan yang ditunjukan oleh Menteri ESDM di COP-26, untuk mendorong transisi energi yang berkeadilan melalui pengembangan energi terbarukan seluasnya dan melakukan penghentian secara bertahap (phase out) PLTU batubara sebagai bagian dari aksi Indonesia untuk mencegah krisis global. 

“Keterbukaan pemerintah Indonesia untuk melakukan transisi energi, melalui salah satunya mengurangi PLTU secara bertahap patut diapresiasi. Pasca-Glasgow pemerintah dan Dewan Energi Nasional (DEN) harus mengakselerasi penyusunan peta jalan dan strategi transisi energi di Indonesia secara komprehensif. Ketergantungan pada energi fosil tidak akan berakhir  kalau kita tidak secara cepat meningkatkan kapasitas energi terbarukan. Fokus kebijakannya bukan lagi batubara sebagai pilihan pertama (coal as the first option), tapi energi terbarukan yang harus menjadi pilihan utama. Jadi transisi energi perlu dirancang benar-benar, dengan prioritas kembangkan dan memanfaatkan energi terbarukan sebanyak-banyaknya dan mengoptimalkan efisiensi energi,” kata Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR.

Fabby menekankan bahwa keputusan untuk menghentikan secara bertahap bahan bakar fosil, terutama PLTU merupakan hal yang inevitable (tak terhindarkan), tidak saja dari perspektif penyelamatan iklim tapi juga dari sisi keekonomian teknologi.   

“Terutama dengan adanya inovasi dan harga teknologi energi terbarukan dan teknologi penyimpanan (storage) sudah lebih kompetitif terhadap energi fosil, pemanfaatan energi terbarukan untuk menjamin keandalan penyediaan energi untuk mencapai net-zero emission  menjadi semakin layak,” ungkap Fabby.

Hasil analisis IESR dari kajian Dekarbonisasi Sistem Energi di Indonesia memproyeksikan energi terbarukan yang dilengkapi dengan baterai penyimpanan akan meningkat signifikan pada tahun 2045. Pangsa baterai akan mencapai  52% dari total sistem penyimpanan, diikuti oleh hidrogen sebesar 37% dan sistem penyimpanan lainnya sekitar 11%. Pangsa permintaan listrik yang dicakup oleh penyimpanan energi meningkat secara signifikan dari sekitar 2% pada tahun 2030 menjadi 29% pada tahun 2045. Sedangkan untuk pengguna utama penyimpanan baterai akan berasal dari sistem skala utilitas, dan dalam skala yang lebih kecil dari kawasan komersial dan industri, serta sistem perumahan.

Mengenai pensiun dini 9,3 GW PLTU batubara dengan rincian 5.5 GW pensiun dini tanpa pergantian ke pembangkit listrik energi terbarukan dan 3.2 GW pensiun dini dengan pergantian pembangkit energi terbarukan, Deon Arinaldo, Manager Program Transformasi IESR, memandang ini merupakan langkah progresif untuk dekarbonisasi sistem energi Indonesia. Namun, menurut hitungan IESR, untuk mengejar target Persetujuan Paris dan menahan kenaikan temperatur rata-rata global dibawah 1,5 C,  ada sekitar 10,5 GW PLTU yang perlu dipensiunkan sebelum 2030. 

“Masih ada selisih 1,2 GW yang perlu dipensiunkan dan ini bisa ditargetkan mencakup PLTU di luar wilayah usaha PLN,” ungkap Deon.

Mengacu pada kajian Dekarbonisasi Energi Sistem Indonesia, setidaknya membutuhkan investasi energi terbarukan dan energi bersih lainnya sebesar USD 20-25 miliar per tahun hingga tahun 2030 dan semakin meningkat setelahnya untuk pembiayaan phase out batubara dan pengembangan energi terbarukan untuk mencapai bebas emisi pada 2050. Namun, semakin cepat phase out PLTU batubara akan dapat menghindarkan risiko kerugian finansial dari aset terdampar sektor PLTU batubara yang mencapai USD 26 miliar setelah tahun 2040.

Menyadari kebutuhan dana yang besar untuk kebutuhan penghentian PLTU batubara secara bertahap, Indonesia bekerja sama dengan ADB telah meluncurkan program Energy Transition Mechanism (ETM) diharapkan akan dapat mengumpulkan sekitar $2,5 hingga $3,5 miliar untuk menghentikan 2-3 pembangkit listrik tenaga batu bara per negara.

“Keberadaan ETM yang akan menyediakan platform pembiayaan diharapkan mampu memberi kejelasan sumber dana untuk mempensiunkan PLTU dan mendorong masuknya aliran investasi yang lebih besar di energi terbarukan. Hal ini penting agar Indonesia dapat merencanakan transformasi sistem energinya dengan optimal,” pungkas Deon.***

COP26: Pertunjukan “Sepi” dari Jokowi

Banyak pihak menantikan pidato Presiden Joko Widodo dalam gelaran COP26. Jokowi diharapkan mengumumkan komitmen penurunan emisi dan penanganan perubahan iklim yang lebih ambisius serta menjabarkan langkah konkret menuju net-zero emission. Posisi strategis Indonesia sebagai pemimpin negara G20 pada 2022 seharusnya membuat Indonesia mengambil satu langkah di depan untuk memimpin upaya penurunan emisi bagi negara anggota G20.

Sayangnya, dalam pidatonya di sesi High Level Segment for Heads of State and Government COP26, Presiden Jokowi tidak mengumumkan target ambisi iklim yang lebih tinggi ataupun komitmen konkret dalam mendukung target Persetujuan Paris untuk membatasi kenaikan rata-rata suhu bumi di bawah 1.5 derajat Celcius dan mencapai netral karbon pada pertengahan abad ini. Laporan IPCC AR6 telah menyatakan dengan gamblang bahwa waktu kita untuk menjaga kenaikan suhu bumi di level 1.5 derajat Celcius hanya tinggal kurang dari satu dekade. Kesempatan untuk menaikkan ambisi iklim Indonesia masih terbuka dan tentu harus diambil Pemerintah dan dimanfaatkan sebaik-baiknya demi menyelamatkan bumi dari kerusakan akibat perubahan iklim.  

Upaya penurunan emisi dan penanganan perubahan iklim harus dilihat sebagai tanggung jawab dan kesempatan untuk mentransformasi sistem ekonomi Indonesia dari yang karbon intensif menjadi sistem ekonomi rendah karbon yang lebih berkelanjutan. Menurut kajian Deep Decarbonization IESR, transformasi sistem energi akan menciptakan 3,2 juta lapangan kerja baru di sektor energi terbarukan. Komitmen yang ambisius dengan menetapkan target penurunan ambisi yang lebih besar dari NDC saat ini serta membangun peta jalan transisi energi yang komprehensif akan mengirimkan sinyal baik bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini akan mendorong kekuatan ekonomi Indonesia menjadi lebih kompetitif secara global. 

Sebelumnya dalam KTT G20 yang berlangsung pada 30-31 Oktober 2021, pemimpin negara G20 sepakat untuk mencapai net-zero emission pada pertengahan abad ini. Namun komitmen ini belum juga disertai dengan target untuk phase-out PLTU batubara. Memegang peran strategis dalam kepemimpinan G20, Jokowi sebenarnya dapat mengambil kesempatan untuk mendorong negara G20 untuk menghentikan operasi PLTU batubara dan beralih ke energi terbarukan. Tentu saja, dalam hal ini, Indonesia perlu pula menerapkan kebijakan meninggalkan batubara sehingga dapat memberikan teladan bagi negara G20 lainnya. 

Selain itu, terdapat perbedaan antara aksi dan fakta lapangan dalam pidato Jokowi di COP 26. Ia   menyebutkan akan membangun PLTS terbesar di Asia Tenggara dan mendorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mengurangi emisi di sektor energi. Namun, hingga COP 26 berlangsung dukungan kebijakan yang suportif untuk ekosistem PLTS seperti Revisi Permen 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) maupun Perpres tentang energi baru terbarukan belum diterbitkan secara resmi. . 

Aksi iklim yang lebih ambisius sangat dibutuhkan saat ini karena efek perubahan iklim semakin sering terjadi seperti La Nina yang kembali datang. Laporan Climate Transparency 2021 menyebutkan Perubahan pola La Nina dan El Nino akan berdampak pada permulaan dan durasi musim hujan di Indonesia. Hal ini berpengaruh pada sektor pertanian seperti produksi beras. Analisis risiko global World Bank menempatkan Indonesia pada peringkat dua belas dari 35 negara yang menghadapi risiko kematian relatif tinggi akibat banjir dan panas ekstrem. Menempati peringkat kelima negara dengan jumlah populasi yang tinggal di area yang lebih rendah dari zona pesisir, Indonesia juga rentan terhadap kenaikan muka air laut.

Indonesia mampu berkontribusi signifikan untuk mengatasi perubahan iklim dan mencegah dampak yang lebih buruk akibat krisis iklim. Memanfaatkan  luasnya hutan sebagai penyerap karbon, memiliki potensi energi terbarukan yang mencapai 7879,4 GW, dan memainkan peran strategis di G20 Indonesia seharusnya dapat mencapai dan melampaui target NDC mengurangi emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% jika ada dukungan internasional dari kondisi tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030.  Dengan demikian, Indonesia bukan hanya menyelamatkan lingkungan namun juga mentransformasi sistem ekonomi, sekaligus menunjukkan inovasi kepemimpinan pada anggota negara G20.

IESR Luncurkan Kajian Peta Potensi Teknis Energi Terbarukan di Indonesia

Jakarta, 25 Oktober 2021– Peta potensi teknis energi terbarukan yang komprehensif perlu disiapkan untuk mendukung transisi energi menuju  pemanfaatan 100 persen energi terbarukan dan mencapai Indonesia bebas emisi di tahun 2050.

Data potensi teknis energi terbarukan Indonesia masih merujuk pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebesar 443,2 GW. Data ini pun belum dimutakhirkan sejak 2014. Selain itu, data RUEN juga jauh lebih rendah dari potensi energi terbarukan yang sesungguhnya. 

“Data potensi energi terbarukan yang tidak optimal akan mempengaruhi cara pandang, strategi serta pembuatan keputusan pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. Kesalahan ini akan membuat pemerintah dan pelaku usaha tidak optimal merencanakan transisi energi di Indonesia, dan formulasi kebijakan untuk mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan. Pemutakhiran data menjadi sangat penting dalam rangka merencanakan transisi energi Indonesia,” jelas Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR).

IESR menggunakan GIS untuk memutakhirkan data potensi teknis surya, angin dan air. Mempertimbangkan masalah variabilitas dan sifat intermitensi ketiga jenis energi terbarukan tersebut, IESR juga mengkaji potensi biomassa serta penyimpanan daya hidro terpompa (Pumped Hydro Energy Storage, PHES). Hasilnya, Indonesia mempunyai total potensi teknis energi surya, angin, air dan biomassa sebesar 7.879,43 GW dan 7.308,8 GWh untuk PHES.

“Biomassa dan PHES dapat digunakan sebagai sumber-sumber pelengkap untuk mengatasi masalah intermitensi dan variabilitas dari energi surya, angin, air. Hasil hitungan kami menunjukkan potensi biomassa mencapai 30,73 GW, namun efisiensinya hanya 20-35% sehingga memerlukan PHES,” ungkap Handriyanti Diah Puspitarini, Peneliti Senior dan Penulis Utama Kajian “Beyond 443 GW Indonesia’s infinite renewable energy potentials”.

Potensi besar ini jika dimanfaatkan secara optimal akan mampu memenuhi seluruh kebutuhan energi di Indonesia. Kajian Dekarbonisasi Sistem Energi di Indonesia yang dilakukan IESR dan telah dipublikasikan Mei lalu, memproyeksikan kebutuhan kapasitas energi mencapai 1600 GW pada 2050. Indonesia dapat memenuhi kebutuhan listrik sebesar 1600 GW tersebut dari 100% energi terbarukan dan mencapai nir emisi pada 2050. Berdasarkan kajian tersebut, kontribusi utamanya berasal dari 1.492 GW PV surya (88% dari bauran energi primer), 40 GW tenaga air, dan 19 GW panas bumi dan didukung dengan kapasitas storage (penyimpanan) yang optimal.

Kajian “Beyond 443 GW Indonesia’s infinite renewable energy potential” juga memuat data potensi teknis surya, angin, air, biomassa dan PHES secara rinci di 34 provinsi di Indonesia. Data ini dapat digunakan oleh pemerintah pusat dan provinsi untuk lebih gencar mempromosikan dan mengembangkan proyek energi terbarukan yang terdesentralisasi sesuai potensi terbesarnya, namun saling terhubung antar pulau dan provinsi untuk menyeimbangkan pasokan energinya.

“Peta potensi energi terbarukan ini dapat dikembangkan lebih lanjut dengan mempertimbangkan biaya pembangunan hingga pengoperasian energi terbarukan, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada para pemangku kepentingan tentang lokasi energi terbarukan yang optimal untuk dikembangkan. Selanjutnya, pengembangan energi terbarukan dapat diwujudkan dengan dukungan kebijakan dan regulasi yang tepat,” tambah Handriyanti.

Melalui kajian ini, IESR merekomendasikan kepada pemerintah untuk pertama, memperbaiki data potensi energi terbarukan yang menjadi acuan perencanaan di sektor energi dan pembangunan, dan melakukan tinjauan secara berkala seiring dengan semakin matangnya teknologi energi terbarukan. Kedua, pemerintah maupun para ahli perlu melengkapi peta potensi teknis dengan analisis singkat mengenai intermitensi, variabilitas, dan kesiapan jaringan, termasuk prediksi kondisi di beberapa tahun ke depan.  Ketiga, pemerintah dan pemangku kepentingan harus mulai mempertimbangkan pengembangan sistem terdesentralisasi dan koneksi antar pulau sebagai cara untuk menyediakan listrik dari energi terbarukan yang dapat diakses oleh masyarakat di seluruh pulau, terutama daerah terpencil. Keempat, pemerintah perlu memberi dukungan lebih pada berbagai inovasi teknologi energi terbarukan sehingga dapat membuka peluang pemanfaatan potensi energi terbarukan yang besar.

Tabel : Potensi Teknis Energi Terbarukan di Indonesia

Tipe

Potensi Teknis

Skenario 1

Skenario 2

PLTS (atap, ground mounted, dan terapung)

7,714.6 GW

6,749.3 GW

PLTA mikro dan kecil dengan kapasitas ≤ 10 MW

28.1 GW

6.3 GW

PLTB darat

106 GW at 50 m hub height (ketinggian rotor) and 88 GW at 100 m hub height

25 GW at 50 m hub height dan 19.8 GW at 100 m hub height

Biomasa (hanya dari limbah tanaman dan kayu)

30.73 GW

Penyimpanan daya hidro terpompa (Pumped Hydro Energy Storage, PHES)

7,308.8 GWh

Kajian “Beyond 443 GW Indonesia’s infinite renewable energy potential”  dapat diunduh pada tautan s.id/Beyond443GW

Siaran peluncuran kajian “Beyond 443 GW Indonesia’s infinite renewable energy potential” dapat disaksikan di Youtube IESR Indonesia pada tautan https://youtu.be/eS_PQD3gEIs

IESR : Porsi Energi Terbarukan di RUPTL “Hijau” Bisa Lebih Besar

Jakarta, 14 Oktober 2021Institute for Essential Services Reform (IESR) mengapresiasi komitmen pemerintah untuk melakukan transisi energi menuju dekarbonisasi 2060 atau lebih awal dengan  menerbitkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030 yang memiliki porsi pembangkit energi terbarukan yang lebih besar. Pemerintah mengklaim bahwa RUPTL ini merupakan RUPTL paling hijau karena memuat porsi kapasitas pembangkit energi baru terbarukan (EBT) sebesar 51,6% atau 20,923 MW pada 2030 Meskipun demikian, RUPTL 2021-2030 masih mengindikasikan ketergantungan energi fosil pada sistem energi di Indonesia.

Pamela Simamora, Koordinator Riset IESR yang juga merupakan penulis utama studi Deep decarbonization of Indonesia’s energy system berpendapat bahwa RUPTL 2021-2030 masih memperlihatkan bauran listrik energi terbarukan yang masih kecil yaitu hanya sebesar 24,8% di tahun 2030. Artinya sepanjang 2025 hingga 2030, kenaikan bauran energi terbarukan hanya sebesar 1,8% saja. Angka ini jauh lebih kecil dari target kenaikan bauran dari 2021 ke 2025 yaitu sebesar 8% (dari 15% hari ini ke 23% di 2025). 

“Seharusnya bauran energi terbarukan pada 2030 bisa lebih tinggi mengingat harga energi terbarukan di tahun tersebut diprediksi akan lebih kompetitif ketimbang energi fosil,” tandasnya.

Indonesia sendiri sudah mendeklarasikan untuk mencapai dekarbonisasi pada tahun 2060 atau lebih awal. Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa menyebutkan bahwa target tersebut akan terwujud jika pada 2030, sekitar 70% kapasitas pembangkit listrik atau sekitar 80-85 GW berasal dari energi terbarukan sehingga emisi sektor energi bisa mencapai puncaknya di 2030.

“Untuk mencapai bauran ini maka perlu ada upaya untuk menurunkan kapasitas pembangkit energi fosil sehingga membuka ruang yang lebih besar bagi pembangkit energi terbarukan untuk masuk dalam sistem ketenagalistrikan. Penurunan kapasitas pembangkit termal harus diikuti dengan pengembangan energi terbarukan. Dengan kebutuhan ini, maka energi terbarukan pada 2022-2025, idealnya mencapai 25-30 GW dan diakselerasi menjadi 45 – 50 GW dari 2025 sampai 2030, seiring dengan rencana pensiun dini PLTU,” jelasnya.

Menyoroti rencana pemerintah dalam RUPTL 2030 untuk melakukan pensiun 1,1 GW PLTU subkritikal di Muara Karang, Tanjung Priok, Tambak Lorok, dan Gresik pada tahun 2030, Manager Program Energi Transformasi, Deon Arinaldo menilai bahwa langkah ini masih mengikuti rencana business as usual karena PLTU tersebut memang sudah memasuki umur pensiunnya. 

 

Selain itu, langkah pemerintah untuk tetap mempertahankan bahan bakar fosil dengan melakukan co firing biomassa pada PLTU justru akan menimbulkan risiko stranded asset dan lingkungan yang lebih besar jika dibandingkan dengan fokus mengembangkan energi terbarukan seperti energi surya. PLN bahkan sudah mengidentifikasi tantangannya seperti keberlanjutan suplai biomassa yang diperlukan mencapai 8-14 juta ton per tahun, dampak pada efisiensi PLTU serta kenaikan BPP.

Di sisi lain, RUPTL 2030 juga telah merencanakan pengembangan interkoneksi ketenagalistrikan di dalam pulau maupun antar pulau untuk meningkatkan keandalan listrik dan mendistribusikan energi baru terbarukan yang sumbernya berada jauh dari pusat beban. Pemerintah menargetkan pada tahun 2024 interkoneksi di dalam Pulau Kalimantan dan Sulawesi sudah terwujud dalam sistem supergrid untuk mengatasi adanya over supply di suatu sistem besar. Pemerintah juga sedang mengkaji pengembangan jaringan interkoneksi antar Sumatera-Jawa dan Bali-Lombok.  Merujuk pada kajian Deep decarbonization of Indonesia’s energy system, rencana jaringan interkoneksi di dalam pulau dan antarpulau ini merupakan hal yang baik dan patut dikawal pengembangannya.

Selain itu, pengembangan energi terbarukan bervariasi (VRE) khususnya energi surya difokuskan pada tiga strategi: PLTS untuk listrik perdesaan (lisdes), de-dieselisasi, dan tersambung jaringan (baik PLN maupun IPP). Meski demikian, de-dieselisasi dengan konversi PLTD menjadi PLTS yang dilengkapi dengan baterai dengan total kapasitas 1,2 GWp hanya ditujukan untuk sistem-sistem terisolasi yang tidak dimungkinkan untuk dikoneksikan dengan transmisi PLN. 

“Jika dimaksudkan untuk mendorong penetrasi energi terbarukan yang lebih agresif, pemanfaatan energi terbarukan setempat, baik surya atau sumber energi terbarukan lainnya, sebaiknya menjadi strategi utama penyediaan akses energi, bukan pengganti, dan harus memperhatikan aspek keberlanjutan dan keandalan,”ungkap Marlistya Citraningrum, Manager Program Akses Energi Berkelanjutan, IESR

Tidak hanya itu, target 4,7 GW PLTS hingga 2030 yang tercantum dalam RUPTL terbaru ini kurang mencerminkan potensi dan project pipeline PLTS yang jauh lebih besar. Laporan Scaling Up Solar in Indonesia, bahkan menunjukkan setidaknya membutuhkan minimal 18 GW hingga 2025 untuk merealisasikan target 23% bauran energi terbarukan. Sementara menurut kajian IESR Deep decarbonization of Indonesia’s energy system untuk mengejar Indonesia bebas emisi di tahun 2050, diperlukan 107 GW PLTS di tahun 2030 yang dilengkapi dengan sistem penyimpanan.

Pembiayaan Transisi Energi: Kemungkinan Instrumen Pengurangan Risiko pada pengembangan ET untuk mendukung Proses Dekarbonisasi

Percepatan proses dekarbonisasi di Indonesia akan membutuhkan pendanaan swasta dan publik dalam jumlah besar, yang diberikan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan bisnis dan masyarakat. Di sisi publik, paket fiskal dari pemerintah merupakan peluang yang tersedia untuk memanfaatkan sektor swasta dalam transisi menuju ekonomi rendah karbon. Pemerintah juga dapat membantu memobilisasi modal dari sektor swasta dengan meningkatkan kerangka kerja investasi, membantu menciptakan proyek-proyek yang bankable, dan menggunakan pembiayaan publik internasional secara efektif untuk mempercepat proses. Beberapa fasilitas penghilangan risiko lainnya perlu didiskusikan untuk menciptakan lingkungan keuangan energi yang bersih, mengurangi risiko yang dirasakan saat ini dan menurunkan biaya modal yang tinggi. Kebijakan sektor keuangan swasta juga penting untuk menyalurkan arus keuangan ke dalam investasi yang berkelanjutan. Diskusi ini akan membahas kebijakan dan praktik apa yang diperlukan untuk meningkatkan investasi yang dibutuhkan pada EBT untuk mendukung transisi ke net zero-emission. Ini akan dimulai dengan presentasi yang menunjukkan studi sintesis fasilitas derisking di Indonesia dan beberapa temuan terkait dengan masalah tersebut. Selanjutnya, diskusi akan menanggapi hasil dan mengidentifikasi bagaimana Indonesia dapat memobilisasi modal yang dibutuhkan untuk mewujudkan nol emisi.

Demi Percepatan Transisi Energi, Media Mainkan Peran Penting untuk Suarakan Dekarbonisasi

Jakarta, 22 September 2021 – Media berperan penting sebagai ujung tombak untuk memperkenalkan transisi energi bagi masyarakat. Sesuai dengan fungsinya untuk mengedukasi masyarakat, pemahaman yang benar tentang transisi energi yang diberikan oleh media akan mampu memobilisasi dukungan masyarakat akan percepatan upaya dekarbonisasi sistem energi di Indonesia. Penggunaan gaya penulisan, serta bahasa dan istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat menjadi salah satu aspek yang krusial dalam menyampaikan pesan transisi energi ini

Merespon perkembangan transisi energi di Indonesia, editor maupun jurnalis senior dari media terkemuka di Indonesia berdiskusi pada acara side event Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2021 berjudul Melaporkan Transisi Energi: Bagaimana Energi Menjadi Berita Utama di Media Indonesia yang diselenggarakan oleh Clean, Affordable and Secure Energy for Southeast Asia (CASE) Project. 

Pada kesempatan ini, Revolusi Riza Zulverdi (panggilan Revo), Deputy Editor in Chief, CNN Indonesia menjelaskan bahwa masih sedikit media di Indonesia yang secara khusus fokus pada isu transisi energi. Revo menjelaskan bahwa media secara umum melihat isu-isu yang berkembang, sebagai contoh pandemi COVID-19. Pun begitu, beliau menyampaikan peran media sangatlah penting untuk mengawal proses transisi energi. 

“Begitu juga dengan dokumen rencana umum energi nasional atau kebijakan energi nasional yang disebutkan 23% energi di Indonesia berasal dari energi terbarukan pada 2025. Baru mencapai 10,5% (red: tahun 2020), dari hal ini Indonesia harus melompat 2 kali dalam waktu 5 tahun,” tutur Aris Prasetyo, Jurnalis Senior, Harian Kompas. Setuju dengan Revo, Aris juga menyampaikan bahwa media perlu bekerja lebih keras lagi untuk menyuarakan dekarbonisasi dan transisi energi.

Sebagai perwakilan non-media, Tenny Kristiana, Konsultan Peneliti dari The International Council on Clean Transportation menilai bahwa fokus berita masih berputar pada sudut pandang yang diberikan oleh pemerintah dan pelaku bisnis. Sepakat dengan Tenny, Dr. Desy Ayu Pirmasari, Research Fellow for Gender, Generation and Climate Change, School of Earth and Environment, University of Leeds berharap bahwa narasi transisi energi bisa lebih banyak berasal dari perspektif masyarakat agar lebih berhubungan dengan perhatian dan keseharian masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Yura Syahrul, Editor in Chief Katadata.co.id menyampaikan bahwa kolaborasi antara peneliti, media, dan sektor pendidikan menjadi penting dilakukan untuk menciptakan karya-karya jurnalistik yang baik untuk mendukung isu transisi energi ini. Selain itu, Yura juga menyampaikan bahwa media memiliki peran penting untuk mengawal perencanaan transisi energi yang dilakukan oleh pemerintah.

“Kita (media) tidak menyampaikan agenda setting yang dilakukan para pembuat kebijakan. Itu adalah tugas media untuk mengawasi, benar tidak para pembuat kebijakan membuat kebijakan tersebut. Apakah kebijakannya berjalan lancar atau ternyata hanya jargon semata yang ternyata eksekusinya molor atau sama sekali tidak dilakukan” ujar Yura.

Saksikan kembali diskusinya berikut ini:

Mengukur Urgensi RUU EBT

Jakarta, 10 September 2021-Sejak bulan Januari 2021, DPR RI Komisi VII menyiapkan naskah akademis RUU EBT dan saat ini sedang dalam proses konsolidasi. RUU ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum untuk pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Meskipun, bahkan hingga saat ini beberapa pihak menyatakan keberatan atas substansi ataupun mempertanyakan urgensi dari UU ini. 

Perkembangan energi terbarukan di Indonesia sendiri selama lima tahun terakhir kurang menggembirakan. Rata-rata penambahan kapasitas terpasang per tahunnya hanya sekitar 400 MW. Padahal Indonesia memiliki komitmen untuk mencapai 23% energi terbarukan pada bauran energi primer di tahun 2025. Saat ini sendiri pencapaian Indonesia masih di kisaran 11-12%. Dengan waktu yang semakin sempit, diperlukan berbagai strategi untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Bekerjasama dengan Universitas Katolik Soegijapranata, Institute for Essential Services Reform (IESR) menyelenggarakan webinar bertajuk “RUU Energi Baru dan Terbarukan: untuk Siapa?”. Webinar ini bertujuan untuk menggali perspektif berbagai bidang dan harapannya dapat merumuskan rekomendasi untuk RUU ini.

Dalam sambutan pembukanya, Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR mengingatkan pentingnya publik tahu tentang Rancangan Undang-Undang EBT ini dan memiliki ruang dan kesempatan untuk memberikan pandangannya pada RUU ini. 

“Di tengah kondisi Indonesia saat ini yang mengejar net-zero emissions 2060 atau lebih cepat, pengembangan energi terbarukan menjadi salah satu kunci tercapainya target ini. Peran RUU EBT ini menjadi penting di sini,” jelas Fabby.

Sonny Keraf, Menteri Lingkungan Hidup Indonesia tahun 1999 – 2001, mengungkapkan bahwa permasalahan energi terbarukan yang progresnya lambat itu bukan masalah di peraturan, melainkan ada pada keseriusan pemerintah untuk bertransisi dari energi fosil ke energi bersih.

“Jadi jika pertanyaan besarnya adalah apakah kita memerlukan UU EBT ini? Jawabannya bisa jadi tidak. Karena kita sudah punya cukup banyak peraturan yang mengatur tentang energi secara rinci,” ucapnya.

Irine Handika, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, memiliki argumen senada dengan Sonny. Dari aspek legal ada beberapa hal yang menurutnya problematik dari RUU EBT ini. Salah satunya istilah ‘energi baru’ yang menurutnya akan membuat UU ini mati sebelum lahir. Hal ini karena parameter ‘energi baru’ sendiri tidak pasti. 

“Kami melihat saat ini permasalahan utama ada di level implementasi dari aturan-aturan tentang energi yang ada, jadi membuat undang-undang baru mungkin bukan solusi yang tepat. Kalaupun dianggap ada hal yang belum tercover di peraturan yang sudah ada, solusi yang bisa diambil adalah revisi atau amandemen dari peraturan atau UU yang saat ini sudah ada,” jelas Irine.

Di lain pihak, Kardaya Warnika, DEA, anggota DPR RI Komisi VII menjelaskan bahwa RUU EBT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum untuk pengembangan EBT ke depan. Kelak UU ini diproyeksikan untuk menjadi pedoman pencapaian target EBT nasional.

“Kami melihat gelora transisi energi ini kan sangat besar, UU ini adalah satu cara negara hadir untuk memimpin proses transisi energi. Saya sepakat bahwa progres EBT jelek karena pemerintah kurang berpihak pada EBT, padahal negara harus hadir dan memimpin proses transisi energi. Maka harapannya UU ini akan memberi kepastian hukum selama-lamanya untuk pengembangan energi terbarukan,” tukas Kardaya.

Keberpihakan UU baru akan sungguh terlihat saat naskah UU jadi, namun kita perlu memastikan substansi dari RUU EBT ini tidak kontraproduktif dari cita-cita dekarbonisasi Indonesia untuk menjadi net-zero emission pada tahun 2060.

Dekarbonisasi Mendalam Sistem Energi Indonesia pada 2050 Butuh Dukungan Sosial Politik

Jakarta, 20 September 2021 Komitmen Indonesia yang tidak selaras dengan Persetujuan Paris dengan tidak menaikkan target mitigasi pada Nationally Determined Contribution (NDC) termutakhir dan hanya menargetkan netral karbon di tahun 2060 pada dokumen Long Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) diprediksi akan membawa dampak merugikan bagi lingkungan dan ekonomi Indonesia di masa depan. Indonesia termasuk 20 besar negara yang terdampak parah akibat dampak perubahan iklim berupa cuaca ekstrim. Ditambah lagi, di tengah tren perdagangan dunia yang semakin mengedepankan aspek green pada produk manufakturnya, industri Indonesia harus bersaing dengan negara di dunia yang telah lebih dulu mengembangkan teknologi energi terbarukan dan berbagai kebijakan untuk mengurangi emisi karbon selambatnya pada 2050. 

Transisi energi merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi kenaikan suhu bumi serta menjaga agar Indonesia dapat berkompetisi dalam perdagangan dunia namun perlu dukungan sosial politik yang jelas dan tepat untuk mengawal proses transisi energi. Hal ini diungkapkan oleh Prof. Dr. Kuntoro Mangkusubroto, Ketua Dewan Penasihat Indonesia Clean Energy Forum (ICEF) saat membuka perhelatan tahunan Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2021 yang diselenggarakan oleh ICEF dan Institute for Essential Services Reform (IESR).

“Bagi negara berkembang seperti Indonesia, penghentian pengembangan energi bahan bakar fosil sangat penting, karena jika tidak, akan terlambat dan terlalu mahal untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara,” tandasnya.

Menurutnya, pemerintah Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang penting di antaranya untuk segera menyusun rencana energi nasional yang terintegrasi, memitigasi dampak transisi energi terhadap industri bahan bakar fosil, menggunakan teknologi rendah karbon dalam industri transportasi, dan mempertimbangkan prinsip berkeadilan selama masa transisi.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR pada kesempatan yang sama juga menekankan bahwa berdasarkan studi Deep Decarbonization of Indonesia’s Energy System yang dikeluarkan oleh IESR, Indonesia mampu untuk mencapai target Persetujuan Paris netral karbon pada 2050. Dekade ini menjadi penting, karena Indonesia harus segera mencapai puncak emisi di sektor energi pada tahun 2030 dan mendorong bauran energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan mencapai 45%.

“Ini menyiratkan bahwa pengembangan dan investasi energi terbarukan harus ditingkatkan 7 hingga 8 kali lipat dari keadaan saat ini, termasuk efisiensi energi di sisi permintaan, dan mulai menghentikan pembangkit listrik termal untuk mengakomodasi energi terbarukan skala besar, dan modernisasi jaringan kita,” jelas Fabby.

Pada IETD 2021, Suharso Monoarfa, Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam kata sambutannya di IETD 2021 mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia menyadari bahwa proses transisi energi perlu dilakukan untuk mengurangi emisi karbon. Ia mengungkapkan beberapa langkah yang akan ditempuh untuk dekarbonisasi sistem energi Indonesia adalah dengan mempercepat upaya peralihan ke energi terbarukan dan pengembangan energi baru terbarukan.

“Strategi lainnya ialah dengan program efisiensi energi dengan mempertimbangkan keselarasan antara pengaturan sumber dayanya, variabel kebijakan keuangan, dan peran seluruh sektor,” sambungnya.

Masih memproyeksikan netral karbon di tahun 2060, Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menambahkan bahwa berdasarkan skenario yang telah disusun oleh pemerintah bahwa kebutuhan listrik di tahun 2060 akan menjadi 1885 TWh. Untuk memenuhi kebutuhan listrik dan mencapai net zero emisi tersebut beberapa langkah kebijakan yang diambil diantaranya phasing out PLTU batubara, pengembangan energi baru terbarukan secara masif, pengembangan interkoneksi super grid Indonesia dan pelaksanaan konservasi energi. 

“Semua kebutuhan listrik tersebut akan sepenuhnya dipasok oleh pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan pada tahun 2060. Penambahan kapasitas variabel energi terbarukan seperti surya dan angin secara masif akan dilakukan mulai tahun  2031. Sementara pemanfaatan energi panas bumi dan  hidro akan juga dioptimalkan agar mampu menjaga keseimbangan sistem,” ungkap Arifin Tasrif.

Menegaskan pernyataan Arifin Tasrif, Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM mengemukakan salah satu tantangan untuk mewujudkan Indonesia bebas emisi pada 2060 adalah memobilisasi semua sektor tidak hanya sektor energi.

“Saat ini di sektor ketenagalistrikan sudah ada teknologinya, sementara di sektor non listrik masih  memerlukan pendalaman yang lebih khusus. Pengembangan energi terbarukan sekarang sudah mulai dikerjakan, seperti  proyek panas bumi,”jelasnya.

IETD 2021 yang berlangsung selama lima hari, dari 20-24 September. Acara ini bekerja sama dengan Clean, Affordable and Secure Energy for Southeast Asia (CASE) sebuah proyek kemitraan dari beberapa negara di Asia Tenggara dan didanai oleh Pemerintah Federasi Jerman.  Info lebih lanjut dapat diakses di ietd.info.