Provinsi Jambi memiliki potensi energi terbarukan yang melimpah, salah satunya potensi energi surya.
Baca selengkapnya di Kompas.
Provinsi Jambi memiliki potensi energi terbarukan yang melimpah, salah satunya potensi energi surya.
Baca selengkapnya di Kompas.
Jambi, 28 November 2023 – Pemerintah daerah mempunyai peran signifikan untuk menggenjot pemanfaatan energi terbarukan di daerahnya. Hal ini akan berkontribusi terhadap pencapaian target bauran energi terbarukan nasional. Jambi, menjadi salah satu daerah yang tengah mengejar target bauran energi terbarukan daerahnya sebesar 24 persen pada 2025 dan 40 persen pada 2050. Institute for Essential Services Reform (IESR), lembaga think tank terkemuka di Indonesia, menggarisbawahi pentingnya percepatan pemanfaatan energi surya di Provinsi Jambi sebagai langkah konkret dalam mencapai target bauran energi terbarukan daerah dan mengurangi emisi gas rumah kaca sebagai penyebab krisis iklim.
Berdasarkan studi IESR berjudul Beyond 443 GW: Indonesia’s Infinite Renewable Energy Potentials, Jambi memiliki potensi energi surya mencapai 281,5 GWp. Sementara itu, berdasarkan Rencana Umum Energi Daerah, Jambi memiliki potensi tenaga surya sebesar 8.847 MW. Namun demikian, kapasitas terpasang PLTS hanya sekitar 0,68 MW per tahun 2022.
Marlistya Citraningrum, Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan, IESR menuturkan energi surya merupakan energi demokratis yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, saat ini teknologi energi surya tergolong mudah diakses, dengan biaya investasinya yang semakin terjangkau.
“Kami percaya bahwa energi surya menjadi solusi strategis dalam mitigasi krisis iklim. Beberapa manfaat dalam penggunaan PLTS atap yakni peningkatan bauran energi terbarukan dan penurunan emisi gas rumah kaca melalui gotong royong berbagai pihak, mampu menyediakan sumber energi listrik terbarukan tanpa perlu membangun pembangkit listrik skala besar, membuka peluang usaha di sektor pekerjaan hijau serta mendorong peningkatan daya saing industri surya dalam energi. Kami berharap Indonesia tidak hanya menjadi pasar dari industri energi surya, tetapi juga memantik perekonomian hijau dan sirkular,” ujar Marlistya dalam Forum Pemerintah Jambi, Implementasi Energi Surya di Provinsi Jambi yang diselenggarakan pada Selasa (28/11).
Marlistya mengajak semua pemangku kepentingan untuk memainkan perannya secara proaktif dalam mempercepat pemanfaatan energi surya di Provinsi Jambi. Ia menekankan lima hal yang dapat dilakukan untuk memacu adopsi PLTS di tingkat daerah. Pertama, memastikan adanya regulasi, kebijakan dan implementasi yang jelas. Kedua, memberikan dorongan melalui regulasi, kebijakan dan himbauan. Ketiga, memperbanyak praktik-praktik baik dalam pemanfaatan energi surya. Keempat, meningkatkan akses informasi energi terbarukan, khususnya energi surya. Kelima, pemberian insentif/fasilitasi serta memperluas potensi pembiayaan.
Nanang Kristanto, Sub Koordinator Pemantauan Pelaksanaan RUEN, Dewan Energi Nasional menjelaskan bahwa Indonesia tengah melakukan pembaruan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Pembaruan KEN ini dilakukan agar kebijakan energi selaras dengan kebijakan perubahan iklim. Mengingat, sektor energi diprediksi akan menjadi penyumbang emisi terbesar setelah sektor kehutanan di tahun 2030.
“Terdapat pembaruan di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) KEN seperti mempertimbangkan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Bauran energi primer tahun 2060 terdiri dari energi terbarukan sekitar 70-72%, dan energi tak terbarukan sekitar 28-30%, dan kebijakan pendukung dibuat rinci per pasal sehingga menambah jumlah pasal dalam RPP KEN,” kata Nanang.
Nanang mengungkapkan lima peran penting daerah dalam transisi energi menuju NZE pada perubahan KEN. Pertama, semua lokus kegiatan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, melaksanakan kegiatan turunan transisi energi sesuai kewenangannya. Ketiga, dukungan pendanaan kepada daerah baik pemerintah pusat atau swasta. Keempat, kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung teknologi baru yang digunakan. Kelima, sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengguna energi.
Anjas Bandarso, Analis Kebijakan Energi dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menjelaskan adanya penguatan kewenangan daerah provinsi dalam memanfaatkan energi terbarukan di daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan. Perpres tersebut juga mengoptimalisasi koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
“Kami memberi kewenangan baru agar pemerintah provinsi dapat mengelola biomassa atau biogas, baik sebagai energi maupun sebagai bahan bakar pengganti liquefied petroleum gas (LPG). Kemudian, pengelolaan aneka energi terbarukan serta pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan konservasi energi,” ujar Anjas.
Anjas berharap adanya sikap saling mendukung antara pemerintah pusat dan daerah serta kuatnya komitmen politik dan kepedulian yang nyata di tataran daerah untuk mendorong pencapaian target energi terbarukan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mereplikasi pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di sejumlah lokasi.
Baca selengkapnya di Kompas.
Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung Cirata, Jawa Barat, menjadi tonggak akselerasi pengembangan PLTS untuk dekarbonisasi kelistrikan di Indonesia. Ke depan, Indonesia harus mengoptimalkan potensi PLTS untuk mendukung tercapainya target puncak emisi sektor kelistrikan di 2030, dengan biaya termurah.
Baca selengkapnya di Koran Jakarta.
Jakarta, 9 November 2023 – Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia sulit berkembang walaupun berpotensi mengakselerasi energi terbarukan dalam bauran energi primer. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa menjelaskan, Indonesia memiliki potensi terbesar dalam energi surya. Mengacu studi IESR, tenaga surya di Indonesia bisa mencapai 3000-20.000 GWp berdasarkan potensi teknis dan kesesuaian lahan. Meski demikian, terdapat beberapa tantangan untuk perkembangan energi surya di Indonesia, seperti implementasi regulasi tentang PLTS. Berdasarkan data Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, realisasi kapasitas terpasang PLTS pada 2022 ialah 271,6 MW atau jauh di bawah rencana 893,3 MW.
“Adanya kebijakan membatasi pemanfaatan PLTS sekitar 10-15 persen dari kapasitas membuat keekonomian PLTS menjadi rendah dan tidak menarik. Sepanjang 2021-2022, kondisi PLTS atap khususnya mengalami stagnasi. Tetapi, sejak awal tahun ini sudah ada upaya untuk merevisi peraturan tersebut untuk mencegah ketidakpastian dan prosesnya cukup panjang, bahkan sudah dibahas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) revisi tentang PLTS. Sayangnya, proses tersebut belum selesai dan masih memerlukan koordinasi lebih lanjut antar Kementerian/Lembaga,” ujar Fabby Tumiwa dalam konferensi pers Smart Transportation and Energy di Indonesia pada Kamis (9/11/2023).
Fabby Tumiwa berharap agar kondisi ketidakpastian tersebut perlu segera diselesaikan dan memerlukan ketegasan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih, Indonesia baru saja meresmikan PLTS Terapung Cirata pada Kamis (9/11/2023) dengan kapasitas 192 MWp, menjadikan PLTS Terapung terbesar di Asia Tenggara.
“Peresmian PLTS Terapung Cirata ini dapat dilihat sebagai komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengembangkan energi surya. Dalam pembangunan PLTS Terapung Cirata ini tak lepas dari teknologi dan inovasi yang canggih dari China. Mengingat, China merupakan produsen terbesar teknologi energi surya di dunia. Apabila dilihat dengan adanya rencananya Indonesia meningkatkan bauran energi terbarukan, kita mengantisipasi adanya permintaan PLTS yang cukup besar dalam beberapa tahun ke depan,” terang Fabby Tumiwa.
Jakarta, 5 Oktober 2023 – Energi menjadi kebutuhan pokok manusia bukan hanya untuk menunjang aktivitas sehari-hari namun yang lebih penting untuk meningkatkan aktivitas produktif. Energi surya merupakan sumber energi terbarukan yang dapat mewujudkan demokratisasi energi.
Energi surya memenuhi beberapa aspek untuk demokratisasi energi seperti ketersediaan sumber dayanya sepanjang tahun, dan fleksibilitas skala pemasangannya. Untuk tujuan yang lebih mulia, dengan memasang panel surya, penggunanya ikut berkontribusi pada pengurangan emisi dari sektor energi. Beragam alasan ini menunjukkan bahwa motivasi untuk menggunakan PLTS dapat bervariasi.
Hal ini sejalan dengan temuan survey pasar yang dilakukan Institute for Essential Services Reform (IESR), yang salah satunya menggali motivasi para responden untuk menggunakan PLTS. Marlistya Citraningrum, Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan IESR, dalam Seminar ‘Kebijakan dan Rencana Aksi Energi Surya Sebagai Wujud Komitmen EBT Menuju Indonesia’, Kamis 5 Oktober 2023, menjelaskan bahwa motivasi dapat bervariasi dari satu daerah ke daerah lain.
“Pelaku UMKM di Jawa Tengah memilih PLTS atap karena tertarik dengan penghematannya sehingga uang tagihan listriknya dapat dialokasikan untuk hal lain. Sementara itu, pelaku bisnis di Bali memiliki kesadaran tinggi untuk memelihara harmoni dengan alam. Selain itu, mereka akan mendapatkan branding positif sebagai entitas bisnis yang ramah lingkungan,” kata Marlistya.
Untuk meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan energi surya, perlu diupayakan beberapa hal oleh pemangku kepentingan antara lain pemerintah dalam menciptakan ekosistem pendukung tumbuhnya energi terbarukan.
Tiga hal yang harus diupayakan untuk mendorong partisipasi lebih banyak pihak adalah pertama, regulasi yang jelas dan mendukung serta dikomunikasikan dengan baik sehingga masyarakat mendapatkan informasi terkait aturan PLTS dengan mudah dan tidak simpang siur. Kedua, adanya contoh pengguna dan akses yang mudah pada penyedia layanan; ketiga, memberikan insentif dan perbanyak akses pembiayaan.
Dalam forum yang sama, Dedi Rustandi, Perencana Ahli Madya Koordinator Bidang EBT Kementerian Bappenas menyatakan bahwa capaian energi surya masih di bawah RUPTL.
“Terdapat sejumlah penyebab utama ya antara lain pandemi yang membuat demand listrik tidak tumbuh signifikan, ada ketidakpastian iklim investasi bagi dunia usaha, juga adanya keterlambatan pengadaan proyek (terkait tata kelola),” kata Dedi.
Dedi mengakui bahwa di sisi pemerintah sejumlah kebijakan masih belum efektif berjalan sehingga mengakibatkan belum optimalnya pemanfaatan energi surya di Indonesia.
Samarinda, 7 September 2023 – Desa Menamang Kanan terletak di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dibutuhkan waktu perjalanan sekitar 4 jam dari kota Samarinda via jalan darat untuk mencapai desa ini. Hingga tahun 2022, masyarakat Menamang Kanan menggantungkan akses listriknya pada pembangkit diesel dari program CSR (Corporate Social Responsibilities) suatu perusahaan. Diesel akan menyala dan menjadi sumber penerangan warga selama 4 jam setiap harinya.
Harapan untuk memiliki akses listrik yang lebih lama dan lebih berkualitas perlahan mulai menemui titik terang di tahun 2022. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur, desa Menamang Kanan mendapat bantuan PLTS terpusat sebesar 87 kWp. Listrik dari PLTS ini dinikmati oleh 600 kepala keluarga.
Meski sudah memiliki sumber energi lain, sayangnya kualitas listrik yang dihasilkan baru cukup untuk keperluan penerangan dan elektronik sederhana saja.
“Karena kami kan hanya menghasilkan 700 watt/hari dan itu harus digunakan ramai-ramai, jadi hanya bisa untuk lampu dan kipas angin saja paling. Tidak bisa untuk TV atau masak nasi, apalagi kulkas,” Jelas Zapir, Sekretaris Desa Menamang Kanan.
Zapir menambahkan, masyarakat Menamang Kanan mengharapkan peningkatan kapasitas listrik yang diterima sehingga masyarakat dapat menggunakan listrik untuk kegiatan lain yang lebih produktif. Tidak terbatas pada penerangan.
Institute for Essential Services Reform (IESR) memandang masyarakat perlu mendapatkan peningkatan kualitas listrik sebab jika listrik yang diterima berkualitas rendah, masyarakat tidak dapat melakukan kegiatan produktif yang dapat meningkatkan ekonomi. Pembangkit listrik ter-desentralisasi seperti PLTS perlu didorong kapasitasnya untuk menyuplai listrik di daerah pedesaan.
Menurut IESR, pemerintah daerah dapat memanfaatkan kewenangannya dalam pengembangan energi terbarukan yang telah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2023, demi meningkatkan kualitas akses listrik masyarakat.
“Penambahan kewenangan ini tentunya perlu diikuti dengan inisiatif pemerintah daerah untuk merancang program yang juga menjawab kebutuhan penyediaan akses energi utamanya dengan energi terbarukan setempat. Prinsip desentralisasi energi ini memungkinkan pengupayaan energi mandiri dengan keterlibatan banyak pihak dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan adanya akses energi berkelanjutan,” jelas Marlistya Citraningrum, Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan, Institute for Essential Services Reform (IESR) dalam webinar “Transisi Energi dalam Pemerataan Elektrifikasi Nasional”
Desentralisasi energi dengan pemanfaatan sumber energi terbarukan akan membuka peluang eksplorasi pemanfaatan secara lebih luas dan partisipatif sehingga dapat mempermudah akses listrik dan meningkatkan keandalan kualitasnya.
Bangunan berlantai tiga dalam Kompleks Pertamina Hulu Mahakam, Balikpapan, Kalimantan Timur, sekilas tampak serupa dengan gedung lain di sekitarnya.
Baca selengkapnya di Kompas.
IESR mendorong pemerintah Indonesia mengusung pembahasan mengenai rantai pasok energi surya dalam pertemuan ASEAN Ministers on Energy Meeting (AMEM) yang akan digelar dalam waktu dekat.
Baca selengkapnya di Kata Data.