Jakarta, KONTAN- Pelaksanaan Permen EDM No. 10/2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik mendapatkan tantangan dari pengusaha pembangkit. Aturan ini mulai berlaku akhir Januari 2017. Dalam pasal 8 poin 2 menyebutkan risiko yang ditanggung badan usaha adalah terjadinya perubahan kebijakan/regulasi (government force majeure).
Pasal 8 itulah yang menyebabkan pinjaman dari bank tidak mudah terealisasi,…