Tarif Listrik dan BBM Tak Naik, Ini Dampaknya

Jakarta-RILIS.ID. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kelima atas PP Nomor 23 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dengan adanya penetapan itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berjanji tidak akan menaikkan tarif listrik hingga 2019 mendatang.

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, penetapan PP tersebut nantinya bakal mendongkrak inflasi lebih cepat. Sehingga, konsumsi rumah tangga terutama listrik bakal meningkat dan merata.

“Dampak ke inflasi tentunya akan tumbuh dengan cepat. Makannya, sebelumnya kita terus dorong pemerintah agar tidak menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan Bahan bakar minyak (BBM),” katanya kepada rilis.id di Ruang Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (7/3/2018) malam.

Bahkan, kata dia, sejumlah daerah terpencil yang belum mendapatkan listrik, bakal tersalurkan lebih luas. “Tentunya, daerah tertinggal bakal cepat tersalurkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Pengamat Energi Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, tidak naiknya tarif listrik hingga 2019, maka konsumsi listrik rumah tangga akan tumbuh sekitar 4,5-5 persen.

“Walaupun untuk golongan 2200 volt amper ke atas, konsumsi listrik sudah maksimal, saya kira mungkin tumbuhnya sekitar 4,5-5,0 persen. Kecuali, ada penggunaan perangkat elektrik seperti kompor listrik atau motor listrik,” katanya saat dikonfirmasi rilis.id di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Harga Batubara Acuan Untungkan Politisi DPR

Jakarta-RILIS.ID. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, penetapan harga batubara acuan (HBA) untuk pembangkit listrik (PLN) akan menguntungkan posisi politisi di DPR, termasuk partai-partai oposisi atau propemerintah.

“Penetapan tarif listrik itu menguntungkan posisi DPR yang pro-pemerintah maupun oposisi,” katana saat dikonfirmasi rilis.id Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Pengamat Energi itu melihat, kenaikan tarif listrik memang dihindarkan oleh seluruh pihak, sehingga, kata Fabby, partai oposisi di Komisi VII DPR dipastikan akan menyetujuinya atau ketok palu.

“Kalau menurut Undang-Undang Kelistrikan, tarif listrik itu ditetapkan dengan persetujuan DPR. Jadinya keputusan pemerintah menetapkan HBA supaya tarif listrik tidak naik bakal terealisasikan,” imbuhnya.

Dia pun sependapat, penetapan HBA bisa segera direalisasikan. Menurutnya, penetapan HBA untuk pembangkit listrik dilakukan dalam rangka menjaga agar biaya produksi listrik terkendali. “Sehingga kenaikan tarif listrik bisa terjaga dan subsidi energi juga terkendali juga,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah bakal menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait harga batu bara acuan, PP tersebut dinilai agar seluruh pihak pelaku usaha khususnya PLN tidak ada yang dirugikan, sehingga tarif listrik tidak terlalu terbebani. Bahkan Penetapan PP tersebut, tarif listrik tidak akan naik hingga 2019.

Sumber: RILIS .ID