Jakarta-RILIS.ID. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kelima atas PP Nomor 23 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dengan adanya penetapan itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berjanji tidak akan menaikkan tarif listrik hingga 2019 mendatang.
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, penetapan…