Skip to content

Dialog Transisi Berkeadilan: Mengidentifikasi Peran Sektor Swasta dalam Pemberdayaan Sosial-Ekonomi Masyarakat

Tayangan Tunda


Latar Belakang

Indonesia merupakan negara penghasil batubara ketiga terbesar setelah India dan China di tahun 2022. Menurut penuturan Kementerian ESDM, Indonesia menargetkan produksi batubara sebesar 694.5 juta ton pada 2023, naik 0.47% lebih tinggi dari target tahun sebelumnya. Hingga bulan Oktober 2023, produksi batubara Indonesia sudah mencapai 567.2 ton atau 81.67% dari target produksi tahun ini. Batubara di Indonesia kebanyakan akan dijual ke pasar ekspor (75%-80%) dan dikonsumsi di dalam negeri (20%-25%). Akan tetapi, dengan adanya tren transisi energi, permintaan batubara Indonesia terlihat menurun, salah satunya dari India. India menurunkan permintaan batubaranya dari Indonesia dari 8.43 juta ton menjadi 6.11 juta ton per Juni 2023. 

Selain adanya tren penurunan permintaan batubara dari luar negeri, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan beberapa komitmen yang akan mempengaruhi penggunaan batubara ke depannya yang sejalan dengan agenda transisi energi menuju energi terbarukan. Pada tahun 2022, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Perpres No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Pembangkit Tenaga Listrik yang secara eksplisit menetapkan pelarangan pembangunan pembangkit listrik tenaga batubara mulai tahun 2030. Komitmen ini mendapatkan dukungan melalui penandatanganan perjanjian kemitraan Just Energy Transition Partnership (JETP) antara Indonesia dengan IPG dan GFANZ. Melalui dokumen CIPP, Pemerintah Indonesia bermaksud untuk mencapai puncak emisi di sektor ketenagalistrikan di 290 MT CO2 dan bauran energi terbarukan sebesar 34% di tahun 2030. Selain itu, dokumen ini juga menyatakan bahwa Indonesia harus mengupayakan proses transisi energi berkeadilan dimana dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup juga menjadi perhatian bagi para pemangku kebijakan. Adanya kebijakan nasional dan global juga berpotensi dapat mempengaruhi bisnis perusahaan dan juga struktur sosial-ekonomi masyarakat di sekitar daerah pertambangan.

Kegiatan industri ekstraktif seringkali menjadi sumber utama dari pendapatan daerah, namun di samping itu juga menimbulkan kerugian baik secara ekonomi, sosial-masyarakat dan juga lingkungan. Dengan adanya agenda transisi energi, pemerintah berencana untuk membatasi konsumsi batubara sehingga akan berdampak kepada penutupan tambang batubara yang lebih cepat dan mempengaruhi kegiatan masyarakat setempat. Dalam UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kegiatan pascatambang,  pelaku usaha wajib untuk mengembalikan keadaan alam dan lingkungan setempat seperti keadaan awal. Hal ini juga tertuang pada UU No.40/2007 yang mewajibkan perseroan di bidang sumber daya alam untuk melakukan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dimana banyak diasosiasikan dengan pemberdayaan masyarakat. Dengan mengintegrasikan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat terhadap rencana perusahaan, diharapkan masyarakat dapat secara mandiri membangun kegiatan ekonomi mereka dan dapat lepas dari ketergantungan dari perusahaan. Sehingga, peran perusahaan dan pemerintah daerah menjadi penting untuk aktivitas pasca-tambang.

Oleh karena itu, IESR bermaksud mengundang para pelaku usaha untuk dapat memberikan informasi dan strategi perencanaan keberhasilan program pemberdayaan masyarakat  dan lingkungan sebagai persiapan kegiatan pascatambang. Dengan adanya acara ini diharapkan juga dapat memperkuat perencanaan pascatambang antara pemerintah dan pemilik usaha dalam agenda transisi energi berkeadilan.

Tujuan

Kegiatan ini memiliki beberapa tujuan yaitu:

  1. Mendapatkan dan menyebarkan informasi terkait program reklamasi pascatambang baik dari sisi perencanaan dan implementasi serta tantangan yang dihadapi untuk menuju transisi berkeadilan;
  2. Mendapatkan dan menyebarkan informasi mengenai peran pelaku usaha atau industri dalam mempersiapkan dampak transisi energi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar;
  3. Identifikasi bentuk kolaborasi kegiatan pasca tambang untuk mengembangkan berdasarkan potensi ekonomi, sumber daya alam, dan manusia melalui penerapan transisi berkeadilant;

 


Materi Presentasi

Reklamasi dan Pascatambang – Koordinator PPNS Minerba – Dr. Y. Sulistiyohadi

Reklamasi-dan-Pascatambang-Koordinator-PPNS-Minerba

Unduh

Reklamasi Pasca Tambang Ombilin1 – Yulfaizon

Reklamasi-Pasca-Tambang-Ombilin1-IESR

Unduh

Date

Jan 24 2024
Expired!

Time

12:00 - 15:30

More Info

Join Zoom
Category

Speakers

QR Code
IESR-Secondary-logo

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda telah setuju untuk menerima komunikasi elektronik tentang berita, acara, dan informasi terkini dari IESR. Anda dapat mencabut persetujuan dan berhenti berlangganan buletin ini kapan saja dengan mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan di email dari kami. 

Newsletter