Bermain Ular Tangga Sambil Hitung Jejak Karbon di Alun-Alun Eropa

Jakarta, 16 Mei 2023 – Jejakkarbonku bersama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH atau GIZ berpartisipasi dalam Festival Alun-Alun Eropa. Sebuah gelaran yang diselenggarakan oleh Uni Eropa pada 6 Mei 2023 lalu. Festival ini sebagai bagian dari perayaan Hari Eropa (Europe Day), yang merupakan ‘hari nasional’ Uni Eropa.
Pada festival tersebut, Jejakkarbonku menyuguhkan pengalaman menghitung karbon dengan permainan ular tangga. Banyak pengunjung yang antusias menjajal permainan tersebut. Mulai dari anak-anak hingga orang tua, sangat bersemangat dan terhibur saat melakukan permainan bersama dengan kelompok.
Dalam permainan ular tangga terdapat beberapa tantangan berupa pertanyaan dan edukasi tentang jejak karbon. Saat bermain peserta permainan diminta untuk melemparkan dadu dan berjalan menyusuri blok ular tangga sesuai nomor yang didapat. Kemudian jika peserta permainan berada di blok yang terdapat tantangan, mereka diminta untuk menjawabnya dan mendapatkan poin tambahan. Tapi ada juga jebakan, dengan blok-blok yang menyatakan peserta tidak menghemat energi maka peserta harus turun ke nomor blok yang lebih rendah. Sehingga sambil bermain peserta permainan juga bisa menambah pengetahuan mereka terkait aktivitas jejak karbon.
Selain itu Jejakkarbonku juga memberikan sosialisasi untuk mengetahui jejak karbon dari pengunjung melalui scan barcode kalkulator jejak karbon. Ada sekitar 100-an orang pengunjung yang mampir untuk berinteraksi dengan tim Jejakkarbonku.id. Dari banyaknya pengunjung tersebut, ada juga yang baru mengetahui kalau aktivitas mereka menyumbang banyak karbon. 

Mereka cukup antusias untuk menanyakan aktivitas harian mereka, dan penggunaan kendaraan atau alat-alat rumah tangga yang menyumbang jejak karbon. Selain itu, para pengunjung juga terlihat bersemangat dalam memainkan permainan rumah tangga secara berkelompok. 

Jejakkarbonku.id merupakan alat penghitung emisi/jejak karbon berbasis platform. Masyarakat bisa mulai rutin menghitung aktivitas jejak karbon harian mereka dengan simpel dan mudah melalui platform ini. Sehingga kedepannya, masyarakat bisa mengukur tingkat pengurangan karbon harian mereka sehari-hari.

Penggunaan CCS perlu pertimbangan yang matang

Penulis : Aditya Perdana Putra Purnomo (Research team intern 2022)
Editor: Pamela Simamora

 

Penggunaan bahan bakar fosil sejak awal revolusi industri terbukti meningkatkan emisi karbon dioksida antropogenik1

yang bertanggung jawab akan kenaikan suhu permukaan bumi sebanyak 1,07 °C dari tahun 1850 hingga 1990. Peningkatan temperatur tersebut memberikan pengaruh negatif pada lingkungan, menyebabkan peristiwa seperti, kekeringan, kebakaran hutan, banjir, dan erosi pada sejumlah garis pantai

Selain melalui penggunaan energi terbarukan, CCS dianggap mampu membantu usaha pengurangan emisi karbon dunia. Carbon Capture and Storage (CCS) merupakan teknologi yang digunakan untuk menangkap karbon dioksida dari gas buang, kemudian memindahkan serta menyimpan gas karbon dioksida tersebut pada lokasi penyimpanan tertentu (biasanya di bawah tanah) sehingga dampak negatifnya pada atmosfer dapat dihindari2

Gambar 1. Diagram Skematik CCS (Choudary,2016)

Hingga tahun 2021, terdapat 31 proyek CCS yang beroperasi secara komersial di seluruh dunia dan lebih dari 90 projek lainnya masih dalam tahap pengembangan. Angka ini terus meningkat dan merupakan yang tertinggi selama 5 tahun terakhir. Selain disebabkan oleh riset yang terus dilakukan, peningkatan jumlah proyek juga tidak terlepas dari dukungan berbagai negara terhadap teknologi CCS sebagai salah satu cara untuk mengurangi emisi karbon. 

Indonesia, sebagai salah satu negara penghasil emisi karbondioksida terbesar di dunia, juga mulai merencanakan penggunaan CCS terutama di sektor ketenagalistrikan. Strategi ini dipertanyakan mengingat harga CCS masih dan akan tetap tidak kompetitif terhadap energi terbarukan plus penyimpanan. Jika CCS dipasang, LCOE CFPP superkritis akan berlipat ganda dari EUR 40 per MWh menjadi EUR 80 per MWh (USD 92 per MWh) bahkan jika biaya transportasi dan penyimpanan CO2 tetap rendah sekitar EUR 10 per ton. Dalam hal ini, biaya CO2-eq yang dihindari lebih dari EUR 55 per ton (USD 64 per ton).

Gambar 2. Diagram Skematik CCS pada Pembangkit Listrik Fosil (Global CCS Institute, 20213 )

Salah satu proyek CCS di sektor ketenagalistrikan yaitu proyek Petra Nova di Amerika Serikat digadang-gadang sebagai pemantik pengembangan CCS di sektor ketenagalistrikan di seluruh dunia. Sayangnya, CCS pada PLTU berkapasitas 240 MW ini mengalami pemadaman selama 30% masa hidupnya sebelum akhirnya dihentikan pada tahun 2020. Sejak peresmiannya pada tahun 2017, dari target penangkapan 4,2 juta metrik ton karbondioksida selama 3 tahun masa operasi, proyek Petra Nova hanya berhasil menangkap 3,54 juta metrik ton CO2 atau 16% dari target. 

Analisis dari Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menunjukkan performa buruk tersebut sudah merugikan investor lebih dari $23 juta selama tiga tahun masa operasi proyek. Selain itu, selama masa operasinya, proyek Petra Nova juga menghasilkan lebih dari 1,1 juta metrik ton CO2 melalui penggunaan turbin gas untuk keperluan daya CCS. Belajar dari kasus ini, Indonesia perlu mempertimbangkan kembali penggunaan CCS di PLTU. 

Proyek lainnya, PLTU Boundary Dam di Kanada, juga menggunakan CCS untuk menangkap GRK yang dihasilkan dari produksi listrik PLTU berkapasitas 160 MW ini. Sama dengan proyek Petra Nova, proyek Boundary Dam juga tidak pernah beroperasi sesuai targetnya untuk menangkap 3200 metrik ton karbondioksida tiap tahunnya. Dilihat dari capaian penangkapan karbon tahunan, proyek tersebut hanya mampu menangkap emisi karbon sekitar 40 hingga 60% dari target. Bahkan pada tahun terproduktif, capaiannya masih jauh di dibawah target 3200 metrik ton per tahun. Rekor ini diperburuk oleh performa lesu tahun lalu yang disebabkan oleh pemadaman unit CCS selama 3 bulan. Pemadaman pertama berlangsung pertengahan bulan Juni hingga Juli karena pemeliharaan rutin, namun tidak lama kemudian, kegagalan kompresor4 menyebabkan proyek mati total dari bulan Agustus hingga September 2021.

Gambar 3. Capaian Tangkap Karbon, Projek Boundary Dam 2014-2021(Schissel, 2021)

Di sektor lain, seperti industri, CCS dianggap sebagai salah satu solusi jitu untuk mengurangi emisi GRK. Penggunaan CCS di sektor industri sendiri sudah dimulai sejak tahun 19712 dimana CCS komersial pertama di dunia dioperasikan di Terrell Gas Processing5 di Texas, Amerika Serikat. CCS yang bernilai 7.6 juta6 ini masih beroperasi hingga hari ini. Proyek berkapasitas 0,4 MTPA7 ini dioperasikan untuk menangkap emisi CO2 dari industri pengolahan gas setempat dan menggunakan hasil tangkapan ini untuk meningkatkan produksi sumur minyak melalui proses Enhanced Oil Recovery (EOR)8 .

Proyek CCS lainnya yang berada di Amerika Serikat ada di pabrik pupuk bernama Enid Fertilizer, yang telah beroperasi selama 40 tahun. Proyek ini memanfaatkan CO2 dari pembuatan pupuk/amonia untuk dijual pada sumur produksi migas di Oklahoma yang melakukan proses EOR. 

Dari studi kasus di atas, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan di Indonesia untuk mengaplikasikan CCS di Indonesia. Pertama, penggunaan CCS di PLTU, selain mahal juga sering mengalami masalah teknis, yang kemudian berakibat tidak tercapainya target penangkapan CO2 yang dijanjikan oleh pengembang. Kedua, pendapatan dari penjualan CO2 untuk EOR merupakan pendorong utama proyek CCS di sektor industri di Amerika. Meskipun tidak ada data yang tersedia untuk umum, harga CO2 untuk EOR berkaitan erat dengan harga minyak. Misalnya, dengan harga minyak US$70 per barel, harga CO2 untuk EOR berada di angka sekitar US$30/tCO2 (Bliss, et al., 2010). Oleh karena itu, implementasi CCS di sektor industri (dan sektor lainnya) membutuhkan nilai karbon yang tinggi yang dapat memastikan bahwa nilai karbon ini menutupi biaya penangkapan dan pengangkutan CO2.*** 

 

Catatan kaki:

Aspirasi Kelompok Masyarakat untuk RUU EBET

Jakarta, 19 Mei 2022 – Dekarbonisasi sektor energi sebagai salah satu penghasil emisi terbesar di Indonesia perlu dilakukan untuk mencapai target netral karbon di tahun 2060 atau lebih cepat. Untuk itu, Indonesia seharusnya menyiapkan kebijakan yang mendukung pengembangan energi terbarukan. Namun, mencermati Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang telah memasuki tahap harmonisasi di DPR RI, berbagai organisasi yang mewakili kelompok masyarakat tertentu menilai draf RUU EBET menyimpang dari tujuannya untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan yang berkelanjutan.

Institute for Essential Services Reform (IESR), Bersihkan Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Adidaya Initiative, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengadakan diskusi dan konferensi pers untuk menyampaikan aspirasinya terhadap RUU EBET tersebut.

IESR menyoroti kerancuan RUU EBET yang mencampuradukkan energi fosil, nuklir dan energi terbarukan dalam satu undang-undang. Menurut IESR, sumber energi baru yang merupakan produk hilirisasi batubara dan PLTN ini akan  memperbesar potensi aset terbengkalai serta tidak signifikan menekan emisi gas rumah kaca (GRK).

“RUU ini sangat dipengaruhi oleh kepentingan status quo, yaitu industri batubara dan nuklir, yang menyelinap masuk menggunakan definisi energi baru.  Implikasinya RUU ini tidak fokus mengembangkan energi terbarukan yang sebenarnya butuh dorongan politik dan kerangka regulasi yang lebih kuat sehingga dapat berkembang cepat, mendukung cita-cita transisi energi,” tandas Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR.

Senada, Ahmad Ashov Birry, Koordinator Bersihkan Indonesia (BI) mendorong DPR RI untuk menyiapkan kebijakan yang secara jelas mendukung energi terbarukan.

“Alih-alih, RUU EBET yang diklaim mendukung energi terbarukan malah terang-terangan mengaburkan masa depan energi terbarukan yang mungkin bagi Indonesia, dengan memberi jalan bagi energi fosil dan berbahaya lainnya untuk diasosiasikan sebagai energi terbarukan. Ini dapat menjadi sinyal yang tak jelas bagi komunitas internasional yang ingin bersolidaritas mendukung Indonesia untuk bertransisi. Masih ada kesempatan untuk perubahan, dan langkah perubahan itu harus berani diambil pemerintah,” ungkap Ahmad.

Co-founder Adidaya Initiative, Aji Said Iqbal Fajri menyampaikan tiga pokok desakan bagi komisi VII DPR RI.

“Kami meminta agar Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menanggalkan segala bentuk energi tidak terbarukan sebagai sumber energi baru dalam RUU EBET. Kedua, Komisi VII DPR-RI dan pemangku kepentingan terkait untuk meregulasikan insentif bagi penggunaan energi terbarukan dalam rangka mencapai target bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Ketiga, Komisi VII DPR-RI dan pemangku kepentingan terkait untuk mempertimbangkan saran saintifik dan aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan dalam menyusun RUU EBET sebagai upaya pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan upaya dekarbonisasi di sektor energi dalam rangka mencapai keadilan ekonomi dan lingkungan di Indonesia.”

Menyoal insentif terhadap pengguna energi terbarukan, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menuturkan RUU EBET harus mengatur insentif yang signifikan baik fiskal maupun non fiskal bagi konsumen pengguna energi terbarukan. 

“Sedangkan energi yang berasal dari bahan bakar fosil tidak layak untuk diberikan subsidi bahkan perlu dikenakan cukai (disinsentif) karena mempunyai dampak eksternalitas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Paul Butarbutar mengatakan keberadaan bahwa RUU EBET ini seharusnya menjadi dasar hukum untuk memaksimalkan investasi di bidang EBET. 

“RUU ini harusnya fokus ke energi terbarukan, sehingga RUU EBET ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat, yang memberikan kepastian hukum untuk memaksimalkan investasi di bidang energi terbarukan, sebagai bagian dari transisi energi untuk mencapai net-zero emissions secepatnya. Dengan demikian, semua pasal-pasal terkait energi baru, istilah yang tidak dikenal secara internasional, dapat dihapuskan,” jelas Paul.

Sementara itu, ia juga menambahkan jika pemerintah dan industri PLTN bermaksud  untuk mendorong pemanfaatan energi nuklir, maka pemerintah sebaiknya memprioritaskan revisi UU 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Sedangkan jika terkait transisi energi, maka yang perlu dilakukan adalah merevisi UU nomor 30 tahun 2007. 

“Apabila pemerintah ingin mendorong pemanfaatan nuklir untuk pembangkitan, maka sebaiknya pemerintah memprioritaskan revisi UU 10 tahun 1997, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang kuat untuk investasi PLTN. Lagi pula, pemanfaatan PLTN berdasarkan roadmap pemerintah, masih lama, sehingga pemerintah punya waktu yang cukup untuk merevisi UU 10 tahun 1997. Tidak ada urgensi untuk memasukkan nuklir dalam RUU ini. Terkait transisi energi, kurang tepat apabila dimasukkan dalam RUU ini. Yang perlu dilakukan adalah merevisi UU 30 tahun 2007 untuk mengakomodir isu transisi energi, net-zero emission, NDC dan Paris Agreement di sektor energi,” terang Paul.

Membawa aspirasi dari petani dan nelayan, Harmanto, Ketua Departemen Medkominfo Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) menuturkan pihaknya secara tegas menolak pengembangan PLTN. Menurutnya, petani dan nelayan di sekitar PLTN akan menjadi kelompok yang sangat dirugikan dengan pembangunan PLTN, terutama jika terjadi kecelakaan PLTN.

PLTN membutuhkan zona eksklusif yang cukup luas sehingga berpotensi mengambil lahan yang luas seperti kawasan pantai yang luas. Hal ini dapat menggusur tanah petani dan membatasi akses nelayan ke laut. Ini sudah terlihat dari sejumlah pembangunan PLTU besar di pesisir utara Jawa, yang menggusur tanah petani dan membuat akses nelayan ke laut terhambat, demikian juga wilayah tangkap nelayan berubah. Selain itu risiko kecelakaan PLTN tidak nol. Kecelakaan reaktor bisa mengakibatkan kebocoran radiasi yang berdampak pada tanah, air, dan laut. Di Fukushima, limbah air radioaktif dari PLTN Fukushima dibuang ke laut dan membuat orang takut mengkonsumsi ikan,” jelas Harmanto.

Di sisi lain, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati Tangka meminta DPR RI untuk lebih memperhatikan suara dan posisi perempuan dalam pembuatan kebijakan energi. Asas kesetaraan dan inklusi sosial harus menjadi perspektif tata kelola energi dari  hulu sampai hilir dalam kebijakan energi yang tengah disusun oleh parlemen dan pemerintah. Pasal partisipasi masyarakat dalam RUU EBET harus memastikan semua elemen masyarakat seperti perempuan, kelompok marjinal lainnya dapat terlibat secara penuh dalam akses energi bersih yang berkelanjutan, dengan memastikan keterwakilan berbasis gender. Hal ini perlu dilakukan sebab perempuan dan kelompok marjinal lainnya masih diposisikan sebagai konsumen energi yang terbatas sehingga ketika krisis energi terjadi mereka menghadapi dampak buruk yang lebih berlipat. 

“Pengarusutamaan gender tidak hanya sebatas pada penyebutan istilah dalam kebijakan energi, tetapi harus dioperasionalkan dalam kerangka kerja implementasinya. Seperti memasukkan tujuan khusus gender ke dalam desain pembangunan sektor energi, memberdayakan dan melibatkan perempuan dan kelompok marjinal melalui konsultasi, partisipasi dan pengambilan keputusan. Kemudian mengembangkan strategi khusus gender untuk memaksimalkan manfaat bagi perempuan dan kelompok masyarakat miskin mengatasi dampak pembangunan energi baru terbarukan,” tandas Mike.

Sepakat dengan aspirasi yang disampaikan, Sonny Keraf, Akademisi dari Universitas Katolik Atma Jaya,menambahkan bahwa RUU EBET ini malah mirip ‘tarian poco-poco’ yang selangkah maju- selangkah mundur, karena dibajak dan dikerangkeng pedagang fosil yang kotor untuk tetap mengamankan dan melanggengkan kepentingan mereka dengan mengorbankan kepentingan bersama umat manusia menyelamatkan krisis bumi.

“Terlalu banyak dampak negatif kalau kita tetap bertahan dengan ‘tarian poco-poco’. Kredibilitas diplomasi global pemerintah di bidang negosiasi perubahan iklim bisa tergerus. Ekspor produk industri dalam negeri bisa terhambat ketentuan standar emisi dalam seluruh rantai produksi dan rantai pasok produk kita. Komitmen mitigasi perubahan iklim kita  terganjal,” ulasnya. ***

RUU EBET Tidak Efektif Mendukung Transisi Energi di Indonesia

press release

Jakarta, 21 Maret 2022 Memasuki tahap harmonisasi di DPR RI, Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang menyimpang dari tujuan mendorong transisi energi untuk mencapai netral karbon pada 2060 atau secepatnya. Pada rapat pleno harmonisasi RUU EBT (17/03/2022), tenaga ahli badan legislasi menguatkan posisi energi baru dengan menambahkan sumber energi baru pada RUU yang kini disebut sebagai Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). 

Institute for Essential Services Reform (IESR) memandang konsep EBET dalam satu undang-undang tidak efektif dan rancu. Selain itu, dengan masuknya produk turunan batubara seperti batubara tergaskan (coal gasification), batubara tercairkan (coal liquefaction), gas metana batubara (coal bed methane) sebagai sumber energi baru justru akan berpotensi menghambat upaya penurunan gas rumah kaca (GRK).

Emisi GRK yang dihasilkan dari proses gasifikasi batubara pada energi baru jauh lebih tinggi dibandingkan energi terbarukan. Jumlah emisi yang dihasilkan dari proses konversi 1 kg batubara menjadi Dimethyl Ether (DME) sekitar 3,2 Kg CO2eq atau sekitar 400 gram CO2 eq/kWh (IRENA, 2021). Ini belum termasuk emisi yang ditimbulkan ketika membakar DME yang setara dengan membakar minyak solar sehingga dapat mencapai 631 gram CO2/kWh (asumsi efisiensi kompor DME 40%) sehingga total emisi yang dihasilkan untuk mendapatkan jumlah energi yang sama mencapai 1031 gram CO2/kWh. Sementara emisi daur hidup yang dihasilkan pada penggunaan energi terbarukan, seperti PLTS hanya sekitar 40 gram CO2 eq/kWh (NREL, 2012).

“Rancangan RUU EBET menunjukan ketidakpahaman DPR terhadap kebutuhan pengembangan energi dalam rangka transisi energi. DPR juga mengakomodasi kepentingan industri batubara yang ingin tetap mendapatkan pasar di saat pasar batubara untuk pembangkitan listrik turun. Masuknya teknologi energi baru seperti hilirisasi batubara justru akan membuat Indonesia terjebak dengan infrastruktur energi fosil. Sementara, masuknya PLTN justru akan menghambat akselerasi transisi energi yang membutuhkan pengembangan energi terbarukan dalam skala besar dan cepat,” tandas Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR.

Pemanfaatan teknologi yang menurunkan emisi karbon pada pembangkit energi tak terbarukan (energi fosil) akan memperluas mekanisme penggunaan energi tak terbarukan, seperti pada clean coal technology (PLTU ultra supercritical), teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage (CCS)),  dan co-firing biomassa. IESR berpendapat mempertahankan PLTU dengan teknologi CCS merupakan pilihan yang relatif mahal dibandingkan dengan mengembangkan energi terbarukan.

“Dukungan terhadap energi fosil atau energi tak terbarukan pada RUU EBET ini akan memberikan sinyal untuk mempertahankan PLTU lebih lama di sistem energi, alih-alih mempensiunkan PLTU lebih awal seperti yang diwacanakan beberapa bulan belakangan,” tambah Deon Arinaldo, Manager Program Transformasi Energi, IESR. 

Deon menambahkan seharusnya DPR RI lebih mengkaji penggunaan energi yang efektif dan ekonomis dalam merumuskan RUU EBET.

“Dalam upaya mencapai netral karbon seharusnya dilihat biaya mitigasi gas rumah kaca yang paling efektif, yang menurut analisis kami sudah jelas merupakan energi terbarukan. Dengan dukungan regulasi, energi terbarukan bisa dibangun dan dana energi terbarukan bisa dimanfaatkan secara efektif untuk mendorong penyiapan proyek energi terbarukan dengan masif,” jelasnya.

Draft terbaru juga memberikan wewenang bagi pemerintah pusat untuk menetapkan harga energi baru dan energi terbarukan jika tidak tercapai kesepakatan para pihak/badan usaha (dalam hal ini PLN dan pengembang). Dalam hal ini tentunya akan berkaitan dengan pemberian dana insentif dan kompensasi pada energi baru atau energi terbarukan akibat penetapan harga oleh pemerintah pusat. 

“Pemerintah sebaiknya menetapkan insentif dan mekanisme lelang energi terbarukan secara terjadwal untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Penetapan harga dilakukan untuk teknologi yang belum komersial dan penerapan di daerah-daerah terpencil untuk menjamin akses energi bersih bagi masyarakat,” kata Fabby Tumiwa. 

IPP Track: Capai Target Perjanjian Paris melalui Dukungan Penggunaan PLTS oleh Swasta

Jakarta, 15 Maret 2022 – Indonesia memiliki sumber daya alam potensial guna mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Selain itu, keberadaan PLTS sebagai pembangkit listrik energi terbarukan dapat dikembangkan dengan cepat dan secara harga pun sudah kompetitif dapat mendukung pencapaian target bauran energi terbarukan serta target penurunan emisi Indonesia. Melihat berbagai potensi tersebut maka perlu adanya komitmen dan dukungan terhadap akselerasi pengembangan PLTS.

Menjelang pergelaran Indonesia Solar Summit (ISS) 2022, Institute for Essential Services Reform (IESR) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengadakan empat kegiatan pendahuluan, salah satunya adalah IPP Track yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Maret lalu.

Direktur Eksekutif Fabby Tumiwa mengatakan ISS  bertujuan untuk membahas lebih lanjut kontribusi akselerasi energi terbarukan, khususnya surya, terhadap green jobs dan upaya mencapai target 20 gigawatt melalui pipe line project  yang akan berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi hijau Indonesia pasca pandemi.

Ida Nuryatin Finahari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan KESDM turut menyampaikan bahwa pemerintah akan berkomitmen pada target Perjanjian Paris. Salah satu  strateginya ialah melalui penetapan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. 

Dengan kecenderungan PLTS yang lebih murah dan masa pembangunan yang lebih cepat, maka pemerintah melalui RUPTL 2021-2030 menambahkan target PLTS sekitar 4,7 gigawatt,” ungkap Ida.

Lebih lanjut, ia mengatakan target kapasitas pembangkit EBT di tahun 2030 dalam RUPTL sebesar 51,6% merupakan angka yang lebih besar dibandingkan target Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Sejalan dengan itu, perwakilan dari Kementerian Kemaritiman dan Investasi, Ridha Yasser mengatakan kalau transisi energi ke energi terbarukan akan menjadi tren global dalam beberapa tahun ke depan. Pemerintah ini telah menyiapkan Energy Transition Mechanism (ETM) untuk mendorong perekonomian yang didasarkan pada teknologi hijau serta membangun kawasan industri hijau di Kalimantan Utara. Hal ini merupakan respon terhadap tuntutan pasar global agar produksi dilakukan dengan memanfaatkan energi ramah lingkungan.

“Namun demikian, di tengah tren permintaan panel surya yang tinggi, fabrikasi panel surya di Indonesia masih mengalami kendala dan di satu sisi juga harus bersaing dengan manufaktur solar yang berasal dari luar negeri,” ujarnya. 

Acara IPP Track tersebut turut menghadirkan beberapa pengembang listrik independen (IPP), pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), serta pengelola kawasan industri, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam diskusinya seperti PT PLN, Akuo Energy, PT Cikarang Listrindo, PT Tunas Energi, PT Energi Prima Nusantara, PT Bitung Inti Cemerlang, dsbg.

Umumnya, pihak swasta yang hadir mengungkapkan mereka sudah mendukung penggunaan EBT untuk operasionalisasi industrinya. Namun, pihak swasta juga masih menemukan kendala seperti perizinan, kurang siapnya dalam penggunaan PLTS atap, kemungkinan adanya permasalahan limbah akibat penggunaan battery storage energy system, dan belum terjangkaunya harga PLTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

“Yang ingin ditekankan adalah konsistensi dari peraturan dan procurement yang ada, dari sisi implementasi perlu ada transparansi. Dan dari sisi TKDN, kami mendukung namun juga perlu melihat realitas lapangan agar persyaratan TKDN ini tidak menjadi kendala dalam mengembangkan PLTS di Indonesia. Jadi kalau pasarnya sudah terbentuk, industri dalam negeri akan muncul dengan sendirinya” ucap Komang dari Akuo Energy. 

Sebagai pihak yang akan memanfaatkan banyak penggunaan energi, pihak industri perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam penggunaan energi terbarukan dari hulu hingga hilir. Hal ini turut ditempuh untuk mencapai target bauran energi terbarukan sebagaimana yang telah direncanakan pemerintah.

Pembelajaran dari Fukushima, Pengembangan PLTN Telah Memasuki Masa Senja

press release

Jakarta, 11 Maret 2022  Di tengah upaya dekarbonisasi energi untuk mencapai netral karbon secepatnya pada pertengahan abad atau pada tahun 2060, pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Namun, beberapa kecelakaan PLTN di dunia seperti Three Mile Island (1979), Chernobyl (1986), dan Fukushima (2011) mengindikasikan PLTN sarat risiko keamanan serta dampak yang merugikan secara ekonomi. Memperingati 11 tahun pasca kecelakaan PLTN Fukushima, Institute for Essential Services Reform (IESR) dan Masyarakat Rekso Bumi (Marem) melaksanakan Webinar “Dinamika Perkembangan PLTN Pasca Kecelakaan Fukushima”.

Meski telah diatur pada PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang nuklir sebagai pilihan terakhir, pemerintah dan PLN tetap mewacanakan PLTN, seperti teknologi small modular reactor, sebagai salah satu solusi pada peta jalan net zero yang sedang disusun. Namun Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR memandang dalam kebijakan energi seharusnya pemerintah lebih mengutamakan teknologi yang andal dan, dapat dibangun dengan cepat sehingga bisa mengatasi krisi iklim yang mendesak.

“Apabila pemerintah mengandalkan teknologi yang tidak reliable (andal)  maka hanya akan menghabiskan sumber daya yang harusnya bisa digunakan untuk mendorong pengembangan energi lain yang lebih aman, reliable dan efektif mengatasi perubahan iklim,” ungkap Fabby.

Belajar dari pengalaman Jepang, Tatsujiro Suzuki,  Profesor di Research Center for Nuclear Weapons Abolition di Nagasaki University, yang juga pernah menjabat sebagai Japan Atomic Energy Commission (JAEC) (2010-2014) mengemukakan bahwa kecelakaan PLTN Fukushima telah mengubah sektor energi dan persepsi publik Jepang. Sebelum tragedi Fukushima, terdapat 54 unit PLTN yang beroperasi, namun jumlah ini jauh berkurang menjadi 10 unit pada tahun 2021. Persepsi publik Jepang pun berubah drastis dari 87 persen (2010) beranggapan PLTN merupakan pembangkit listrik yang diperlukan menjadi hanya 24 persen di tahun 2013. Akibat kecelakaan tersebut, investasi terhadap keamanan dan biaya kecelakaan PLTN meningkat sehingga membuat biaya PLTN tidak lagi menjadi termurah di Jepang. Berdasarkan data Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang (METI) biaya pembangkitan rata-rata PLTN  pada tahun 2021 menjadi sekitar 11 yen/kWh, lebih tinggi dari pada energi surya dan angin yang berada di angka 8-9 yen/kWh.

Lebih jauh, Suzuki memaparkan kecelakaan Fukushima merugikan negara dengan total biaya kecelakaan sekitar USD 322 miliar hingga USD 719 miliar menurut data dari Japan Center for Economic Research. Perhitungan pemerintah lebih rendah yakni USD 74,3 miliar hingga USD 223,1 miliar, karena belum memasukkan biaya disposal dari sisa bahan bakar radioaktif PLTN. Tidak hanya itu, limbah radioaktif dari PLTN Fukushima mengkontaminasi air, tanah dan makanan. Sementara itu, dari 35 ribu pengungsi (per April 2021) hanya 2,5 persen orang yang kembali ke kota terdampak seperti Kota Okuma dan 9,2 persen ke Kota Tomioka.

“Pembangunan PLTN perlu melakukan mitigasi dan kajian risiko secara menyeluruh, tidak hanya dari sudut pandang teknis namun juga sosial, ekonomi, politik dan etis. Selain itu, pemerintah perlu melibatkan institusi ilmiah yang independen untuk memberikan masukan sehingga meningkatkan kepercayaan publik,”tandas Suzuki.

Ia menambahkan pula bahwa sesungguhnya  PLTN ibarat obat keras yang memiliki efek samping yang kuat, yang sebaiknya tidak diminum jika tidak diperlukan.  

Senada dengan Suzuki, M.V. Ramana, Professor dan Director of Liu Institute for Global Issues dari University of British Columbia menekankan bahwa  era emas PLTN sudah lewat, sekitar 3 dekade yang lalu. Menurutnya, banyak faktor yang mempengaruhi menurunnya pembangunan PLTN diantaranya biaya pembuatan reaktor terlalu mahal dibandingkan harga tenaga surya dan angin yang terus menurun. Ramana menjelaskan inovasi Small Modular Reactor (reaktor nuklir yang dirancang dalam ukuran kurang dari 300 MW dan terdiri dari modul/bagian yang dapat dibangun terpisah) juga tidak mampu menyelesaikan semua masalah dalam satu desain.

“Butuh produksi ratusan bahkan ribuan reaktor kecil (SMR) untuk dapat menekan harga produksi (per MW) agar setara satu reaktor besar, yang pada kenyataannya reaktor skala besar saat ini juga tidak kompetitif secara ekonomi terhadap matahari atau angin,” kata Ramana.

Ramana memandang daripada membangun PLTN dengan segala resikonya sebaiknya menggunakan investasi tersebut untuk solusi berkelanjutan lainnya.

“Dua puluh tahun lalu, orang masih menganggap bauran energi surya dan angin yang melebihi 20 persen di jaringan akan membuatnya menjadi tidak stabil. Namun sekarang, jaringan dapat stabil bahkan dengan bauran 80-90 persen energi terbarukan dengan selebihnya mengandalkan teknologi penyimpanan energi (storage),” jelasnya.

Herman Darnel Ibrahim, anggota Dewan Energi Nasional dalam kesempatan yang sama menuturkan tanpa nuklir pun Indonesia mampu mencapai netral karbon di tahun 2060 dengan memaksimalkan energi terbarukan;  tenaga air, panas bumi dan biomassa dan mengembangkan energi surya besar-besaran dengan kapasitas ratusan GW.

“Kondisi yang dibutuhkan untuk dapat memenuhi adalah penemuan teknologi yang sukses untuk penetrasi hingga 75% dari  ke jaringan listrik, keberhasilan pengembangan penyimpanan energi yang lebih murah yang memungkinkan pengembangan Variable Renewable Energy (VRE) dengan kapasitas penyimpanan, serta Levelized Cost of Electricity (LCOE) energi surya dan angin dengan penyimpanan beberapa hari lebih murah daripada LCOE energi nuklir,” tutupnya.

Kelompok Perempuan dan Kelompok Petani mengenai RUU EBT “Bukan Energi Baru Terbarukan tapi Energi Bersih Terbarukan”

Jakarta, 4 Maret 2022– Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) telah diserahkan oleh DPR RI ke Badan Legislasi (Baleg) untuk masuk ke tahap harmonisasi. Namun aspirasi dan kebutuhan dari masyarakat seperti kelompok perempuan (dan juga masyarakat di daerah 3T) serta pendekatan gender dirasa belum terefleksi dan terjawab dari draf RUU EBT yang ada. Oleh karena itu, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) bekerja sama dengan Institute for Essential Services Reform (IESR)  menyelenggarakan Webinar berjudul  “RUU EBT: Melihat lebih jauh Perspektif Gender Diakomodasi dalam Kebijakan Energi”. 

Energi berperan penting dalam kehidupan perempuan yang lekat dengan aktivitas rumah tangga. Penggunaan jenis energi akan berpengaruh pada produktivitas dan hidup perempuan. Jenis energi yang sarat emisi dan polusi akan berdampak negatif bagi  kesehatan dan lingkungan perempuan, terutama di daerah 3T di Indonesia. Tidak hanya itu, selama ini perempuan hanya ditempatkan sebagai konsumen energi, padahal seharusnya ada kesempatan bagi masyarakat umum, termasuk perempuan di rumah untuk memproduksi energi dan menggunakannya sendiri.

Menyuarakan kebutuhan perempuan terhadap energi, KPI mendorong DPR RI dan pemerintah untuk memposisikan perempuan sebagai produsen energi. Selain itu, dari sisi kebijakan energi, KPI mendesak agar dibuat kebijakan pengembangan energi bersih terbarukan yang terjangkau di tingkat lokal dibandingkan mengandalkan energi fosil dan nuklir.

Dian Aryani,  Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia KK Petani menyayangkan perempuan yang sering kali tidak dilibatkan dan dilatih  dalam pengembangan energi EBT. Ia juga memandang terminologi EBT tidak tepat. Menurutnya dari pada mengembangan energi baru, lebih baik berfokus dalam memanfaatkan energi bersih yang tidak mengandung polutan serta energi terbarukan. Keberadaan pasal yang mengatur perlindungan inisiatif masyarakat dalam membangun, mengembangkan dan memanfaatkan energi bersih terbarukan menjadi penting terutama untuk skala rumah tangga dan skala komunitas yang bersifat non komersial.

“Selain itu, pemerintah perlu menerapkan pengarusutamaan gender dalam kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan EBT,” tambahnya.

Maftuh Muhtadi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam presentasinya mengakui bahwa perempuan masih dipandang sebagai  konsumen utama energi listrik.

“Selama ini pengelolaan energi selalu dilekatkan dengan tanggung jawab perempuan terkait peran domestiknya. Konsumsi energi cenderung belum efisien dan peran perempuan penting untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan dan pengelolaan energi,” jelasnya.

Menyoroti masih adanya porsi energi fosil di RUU EBT dalam bentuk hilirisasi batubara, Maftuh tidak bisa seratus persen menolak energi fosil. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan produksi, distribusi, konsumsi energi mempunyai efek negatif yang sedikit.

Di sisi lain, Mohamad Yadi Sofyan Noor, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) memandang memasukkan nuklir dalam RUU EBT bukanlah tindakan yang tepat. Pihaknya menolak pembangunan PLTN karena berpotensi memberikan dampak negatif pada ekonomi petani dan nelayan.

“Pembangunan PLTN meningkatkan risiko bagi petani dan nelayan karena PLTN menyerap dana besar dengan kemungkinan alokasi dari program-program lain seperti ketahanan pangan; Lahan yang dibutuhkan cukup luas sehingga mengancam akses dan aktivitas ekonomi para petani dan nelayan. Resiko kecelakaan PLTN ditanggung langsung oleh para petani dan nelayan yang berada di sekitar PLTN,” pungkasnya.

Senada, Rinaldy Dalimi,  Dewan Pakar Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI)  menyebutkan keberadaan nuklir dalam RUU EBT justru akan menyulitkan pembangunan dan pengusahaan energi terbarukan.

“RUU EBT jika dikaji dengan lebih mendalam, tidak akan disahkan dalam waktu dekat sebab setidaknya pemerintah pusat harus  mempertimbangkan membangun 5 lembaga baru, dan harus menyediakan beragam insentif dan tempat pembuangan limbah radioaktif,” tambahnya.

Rinaldy berpendapat ke depannya akan tiba masa saat semua orang mampu menghasilkan energinya sendiri, sehingga urusan energi bukan urusan pemerintah lagi, melainkan  akan menjadi urusan rumah tangga. Dengan demikian, maka peran perempuan akan menjadi krusial  dalam mengurus sektor energi.

Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR RI yang hadir pada kesempatan yang sama menginformasikan bahwa RUU EBT dalam 3 bulan ke depan sudah dapat disahkan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya mendorong pengembangan energi terbarukan sebagai suatu keharusan. Namun ia tidak menampik adanya sejumlah tantangan dalam mengembangan EBT seperti kekuatan politik besar masih condong ke energi fosil.

Sugeng memaparkan dalam proses pembuatan RUU EBT, partisipasi seluruh stakeholder, termasuk keterlibatan perempuan telah dilakukan. Menanggapi perihal nuklir dalam RUU EBT, meski menyatakan terbuka untuk setiap usulan dan masukan, namun ia berulang kali menjelaskan bahwa nuklir menjadi salah satu pilihan  teknologi yang minim emisi.

Dukungan Regulasi Kunci Akselerasi Energi Surya

Jakarta, 24 Februari 2022 – Perkembangan energi surya di Indonesia sejak 2018 terbilang meningkat meski tidak signifikan. Kementerian ESDM mencatat, terdapat kenaikan  kapasitas terpasang untuk PLTS atap menjadi  48,79 MW pada akhir 2021 dari hanya 1,6 MW pada 2018. Perkembangan progresif juga terjadi pada PLTS skala utilitas,  dengan diperolehnya harga listrik PLTS terendah  di bawah 4 sen USD/kWh. Salah satu penyebab meningkatnya adopsi PLTS, selain karena teknologi yang semakin berkembang, juga disebabkan oleh adanya kebijakan Peraturan Menteri ESDM nomor 49 tahun 2018 sebagai aturan resmi pertama yang tentang PLTS atap. 

Institute for Essential Services Reform (IESR) memproyeksikan peningkatan kapasitas PLTS dalam 10 tahun mendatang yang berasal dari penetapan target PLTS oleh pemerintah sebesar 4,7 GW di RUPTL 2021-2030. Berlakunya Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2021 memberikan harapan baru bagi pelanggan PLN yang akan memasang PLTS atap sebab aturan baru ini dianggap menguntungkan semua pihak.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), sekaligus Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) dalam webinar bertajuk “Indonesia Solar Chapter: Unlocking the Unlimited Potential to Embrace a Greener Future” (24/2/2022) menyatakan bahwa energi surya terus berkembang di Indonesia baik untuk skala rumah tangga maupun utilitas. 

“Dalam tahun-tahun mendatang, energi surya memiliki potensi yang menjanjikan di Indonesia karena pemerintah memiliki target penggunaan PLTS yang cukup  banyak seperti target 3,6 GW pada 2025 dan penggantian PLTD dengan PLTS dan baterai,” ungkapnya.

Namun Fabby menggarisbawahi sejumlah tantangan perkembangan PLTS di tanah air seperti kerangka kebijakan yang belum cukup kuat, juga peran PLN sebagai pembeli tunggal (single offtaker) untuk listrik yang dihasilkan sehingga perkembangan PLTS sangat bergantung pada kondisi grid PLN. Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk panel surya juga membuat investor kurang percaya diri untuk berinvestasi di Indonesia.

“Industri panel surya dalam negeri belum terlalu matang untuk menghasilkan modul surya tier-1. Padahal untuk proyek PLTS yang bankable diwajibkan untuk menggunakan modul tier-1,” jelasnya.

Fendi Liem, Founder/Managing Director PT Selaras Daya Utama (SEDAYU), sepakat bahwa kejelasan aturan dari pemerintah menjadi pemicu pertumbuhan eksponensial dari PLTS atap. Keluarnya Peraturan Menteri ESDM 49/2018 tidak dapat dipungkiri memberikan jaminan rasa aman baik pada investor maupun calon konsumen PLTS atap sejak tahun 2018 lalu. Fendi mengingatkan agar seluruh stakeholder pemerintah melakukan percepatan koordinasi dan sinkronisasi saat ada aturan baru.

“Seringkali kami menemui aturan yang tidak sinkron antar lembaga di pemerintah. Hal ini tentu menimbulkan kesan kurang baik dari pihak pengusaha. Keinginan untuk berinvestasi pun akhirnya bisa berkurang karena aturan antar lembaga pemerintah sendiri tidak selaras,” jelas Fendi.

Fendi melihat tahun 2022 merupakan momentum naiknya PLTS atap setelah Permen ESDM 26/2021 berlaku yang memberikan lebih banyak keuntungan bagi pelanggan PLTS atap, jangan sampai momentum ini terlewat begitu saja. Salah satu pekerjaan rumah pemerintah untuk menangkap momentum ini dengan memperkuat kerangka kebijakan sehingga pengembang maupun konsumen tidak lagi ragu-ragu untuk berinvestasi pada PLTS.

Erik Peper, Country Director Indonesia Infunde Development, melihat pengembangan energi surya untuk percepatan transisi energi di Indonesia adalah suatu hal yang tepat. Namun terdapat sejumlah kendala seperti skalabilitas, perizinan lahan, dan pengelompokan proyek. Erik juga melihat masih ada kegamangan dari Pemerintah Indonesia untuk menggunakan teknologi energi bersih.

“Transisi energi harus disiapkan dengan hati-hati dan melihat kemungkinan perkembangan situasi di masa depan. Teknologi yang saat ini murah/ekonomis bisa jadi mahal di waktu mendatang. Konsekuensi finansial dari transisi energi harus dilihat sebagai investasi karena akan memberi manfaat di masa depan.”

Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Disepakati, Indonesia targetkan tercapainya target 3,6 GW PLTS Atap di tahun 2025

Hadirnya kebijakan pemerintah tentang  PLTS atap di Indonesia sejak 2018 melalui Permen Permen ESDM No. 49/2018 terbukti telah meningkatkan adopsi PLTS atap dari awalnya hanya 609 pelanggan di tahun 2018 menjadi 4.262 pelanggan di tahun 2021. Di tahun 2021, Permen ESDM No. 49/2018 mengalami perbaikan menjadi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

“Implementasi  Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 diharapkan dapat mendorong berkembangnya pasar PLTS atap, terlebih dengan ditetapkannya target 3,6 GW PLTS atap dalam Proyek Strategis Nasional (PSN),” ungkap Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) yang juga merupakan Ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI)  dalam Indonesia Solar Week 2022 (10/2/2022).

Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 merupakan perbaikan ketiga dari Permen ESDM No. 49/2018. Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 telah diundangkan sejak 20 Agustus 2021. Setelah sempat mengalami penundaan implementasi, akhirnya Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 disepakati untuk dilaksanakan pada 18 Januari 2022. Berikut perbandingan perbaikan ketentuan dari ketiga Permen ESDM tersebut:

Ketentuan

Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS Atap

No. 49 tahun 2018No. 16 tahun 2019No. 26 tahun 2021
Ketentuan ekspor kWh listrik65%Sesuai Permen ESDM No.49 tahun 2018

100%
Ketersedian meter kWh ekspor-imporpaling lama 15 hari setelah SLO diterima PLNpaling lama 15 hari setelah SLO diterima PLN
Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkanpaling lama 3 bulanselama 6 bulan
Jangka waktu permohonan PLTS Atap paling lama 15 hari5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL)
Ketentuan konsumenHanya pelanggan PLNPelanggan PLN dan pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).
Ketentuan Konsumen PT PLN (Persero) dari golongan tarif untuk keperluan industriDikenai biaya kapasitas dan biaya pembelian energi listrik darurat
dengan formula:

Biaya kapasitas = kapasitas total inverter (kW) x 40
(batas beban minimum listrik menyala dalam satu bulan)) jam x tarif tenaga listrik.
Dikenai biaya kapasitas dengan
formula :

Biaya kapasitas = kapasitas total inverter (kW) x 5
(lima) jam x tarif tenaga listrik.
Dikenai biaya kapasitas dengan
formula :

Biaya kapasitas = kapasitas total inverter (kW) x 5
(lima) jam x tarif tenaga listrik
Mekanisme pelayanan berbasis aplikasiTidak diaturTidak diaturDiatur untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap
Ketersedian Pusat Pengaduan PLTS AtapTidak diaturTidak diaturDiatur
Ketentuan lainnyaDibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap

Melalui keterangan resmi ESDM, pemerintah mengharapkan perbaikan Permen PLTS Atap ini akan mendorong tercapainya target 3,6 GW PLTS Atap pada 2025. Target 3.6 GW PLTS atap merupakan usulan ESDM yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional yang tercantum pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7 tahun 2021. Potensi dampak positif dari proyeksi tumbuhnya PLTS Atap 3.6 GW diantaranya dapat menyerap 121.500 orang tenaga kerja dan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 Juta Ton CO2e. 

Sebagai bagian dari implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 202, Fabby mendorong pemerintah  untuk segera membentuk Pusat Pengaduan PLTS atap sesuai pasal 26 dalam Permen ESDM tersebut. Selain itu, Fabby berharap agar proses pengajuan PLTS atap dan perizinan yang jelas dan singkat sesuai dengan ketentuan terbaru. Di sisi lain, persoalan yang sering dihadapi calon pelanggan seperti lamanya memperoleh meter exim dapat pula diatasi sehingga meningkatkan pemasangan PLTS atap kedepannya.