Negara-Negara G20 Telah Memutakhirkan Ambisi Iklimnya Namun Belum Selaras dengan Target Persetujuan Paris

Tahun 2021 ditandai sebagai tahun kembali naiknya emisi terutama di negara-negara G20 seiring dengan dimulainya kembali aktivitas ekonomi dan sosial. Sebelumnya pada tahun 2020, emisi di negara-negara G20 tercatat mengalami penurunan karena adanya regulasi pemerintah tentang pembatasan kegiatan sosial untuk mengatasi wabah Covid-19. Laporan Transparansi Iklim (Climate Transparency Report) 2021 menemukan bahwa beberapa negara seperti Argentina, Cina, India, dan Indonesia diproyeksikan akan melampaui tingkat emisi 2019 mereka. Meski 14 negara G20 telah mengajukan target net-zero yang mencakup sekitar 61 persen emisi GRK di dunia, namun masih belum sejalan dengan jalur 1,5 derajat Celcius yang ditetapkan Paris Agreement. Dengan semakin sempitnya kesempatan untuk mengejar target Persetujuan Paris, negara-negara G20 perlu meningkatkan ambisi iklim mereka lebih tinggi lagi dan bergerak bersama untuk memerangi krisis iklim.

Laporan Transparansi Iklim merupakan laporan tahunan yang mengkaji ambisi dan kebijakan iklim negara-negara G20, mengungkapkan beberapa temuan kunci untuk laporan 2021 yang diluncurkan pada 14 Oktober 2021. Diantaranya adalah:

  • Ambisi Teranyar Belum Mematuhi Perjanjian Paris

Pada tahun 2021, 14 negara G20 memperbarui ambisi iklim mereka dan mengusulkan target net-zero emission. 13 NDC yang diperbarui telah diserahkan ke UNFCCC dan 6 dari negara-negara tersebut yaitu Argentina, Kanada, Uni Eropa (termasuk Prancis, Jerman dan Italia), Afrika Selatan, Inggris dan AS meningkatkan target NDC mereka. Sayangnya, semuanya belum cukup untuk memenuhi target 1,5 derajat. Dengan mengikuti ambisi saat ini, suhu global masih akan naik hingga 2,4 derajat. Upaya yang lebih menyeluruh dan melibatkan semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga suhu global di level 1,5 derajat.

“Jika G20 menyelaraskan target dan kebijakannya dengan jalur satu setengah derajat dan menerapkan kebijakan tersebut, kesenjangan emisi global sekitar 23 gigaton dapat dikurangi secara signifikan,” kata Justine Holmes, Solutions For Our Climate menjelaskan.

  • Subsidi Bahan Bakar Fosil Masih Terus Dilakukan

Selama pemulihan ekonomi, sebagian besar negara G20 menyuntikkan subsidi untuk sektor bahan bakar fosil. Padahal, besaran subsidi BBM jauh lebih besar dari paket pemulihan hijau yang disiapkan pemerintah G20. Dari Januari 2020 hingga Agustus 2021 negara-negara G20 mengucurkan dana sebesar USD 298 miliar untuk mensubsidi industri bahan bakar fosil. USD 248 miliar dari USD 298 miliar mensubsidi sektor bahan bakar fosil tanpa syarat, artinya industri bahan bakar fosil tidak berkewajiban misalnya menurunkan emisinya, atau kesepakatan lain untuk mempertimbangkan lingkungan atau situasi perubahan iklim.


  • Emisi yang Kembali Naik

Saat aktivitas ekonomi dimulai kembali, emisi di negara G20 kembali meningkat. Total emisi pada tahun 2020 turun hingga 6% dan diproyeksikan meningkat 4% tahun ini. Negara-negara seperti Argentina, China, India, dan Indonesia bahkan diproyeksikan melampaui tingkat emisi 2019. Hal ini sebenarnya diprediksi, bahwa penurunan emisi pada tahun 2020 terkait erat dengan pembatasan aktivitas sosial selama wabah pandemi.

  • Penting untuk Segera Menghentikan Pembangkit Listrik Tenaga Batubara

Pembangkit listrik tenaga batu bara dikenal karena emisi karbonnya yang intens. Hingga 2020, China (163 GW), India (21 GW), Indonesia (18 GW), dan Turki (12 GW) masih memiliki pembangkit listrik tenaga batu bara. Semua anggota G20 perlu menghapus batubara antara tahun 2030 – 2040 untuk membatasi suhu rata-rata global hingga 1,5 derajat Celcius. 

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR, dalam paparannya menjelaskan bahwa saat ini Indonesia masih didominasi oleh batubara dalam bauran energinya. Pada bulan Oktober, pemerintah Indonesia mengeluarkan RUPTL baru yang mengakomodasi lebih banyak porsi energi terbarukan daripada rencana pembangkit listrik termal, ditambah rencana PLN untuk menonaktifkan pembangkit listrik tenaga batubara superkritis mulai tahun 2030.

“Baru-baru ini kami juga membahas kemungkinan untuk melakukan moratorium batubara lebih awal sebelum tahun 2025 tetapi itu masih rencana, belum diselesaikan dan kami masih memberikan subsidi bahan bakar fosil. Penghapusan subsidi bahan bakar fosil akan membantu mempercepat transisi energi,” pungkasnya.

Jelang COP26, Pemimpin Komunitas Suarakan untuk Deklarasi Darurat Iklim

Jakarta, 19 Oktober 2021Indonesia telah memutakhirkan komitmen iklim melalui Nationally Determined Contribution (NDC)-nya untuk mencapai netral karbon pada 2060 atau lebih cepat. Komitmen Indonesia yang terlambat 10 tahun dari target Persetujuan Paris menyiratkan upaya pemerintah yang kurang ambisius dalam menyikapi krisis iklim yang mengancam kehidupan masyarakat Indonesia.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) mengemukakan bahwa persoalan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) seharusnya tidak dipandang sebagai beban melainkan sebuah kesempatan untuk melakukan transformasi ekonomi menuju ekonomi rendah karbon.

“Berdasarkan kajian kami berjudul Deep decarbonization of Indonesia’s energy system, dekarbonisasi mendalam pada sistem energi di tahun 2050 justru membawa manfaat ekonomi yang lebih besar,” ujar Fabby dalam webinar “Menuju COP 26:  Perubahan iklim dan peran publik untuk melestarikan bumi” yang diselenggarakan oleh IESR (19/10/2021).

Fabby menambahkan bahwa manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat melalui terciptanya peluang industri baru  sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang lebih besar. Selain itu, harga energi Indonesia akan lebih terjangkau dari pemanfaatan teknologi energi terbarukan yang lebih murah serta udara yang lebih bersih. Menurutnya, ambisi iklim yang selaras dengan Perjanjian Paris akan mengurangi ancaman bencana hidrometeorologi sebagai konsekuensi dari meningkatnya suhu bumi melebih 1,5 derajat Celcius.

Menyoroti kebijakan dan tingkat literasi masyarakat terhadap krisis iklim, para pemimpin  komunitas yang turut hadir pada kesempatan yang sama mengemukakan bahwa kebijakan terkait iklim yang belum terintegrasi serta kurangnya akses informasi tentang perubahan iklim membuat upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia berjalan lambat.

Tidak adanya deklarasi darurat iklim oleh pemerintah menurut Melissa Kowara, Aktivis, Extinction Rebellion Indonesia mengindikasikan rendahnya tingkat keseriusan pemerintah dalam menghadapi krisis iklim.

“Belum ada sikap tegas dari tingkat tertinggi negara yang mengatakan bahwa kita ada di suatu krisis. (Belum ada deklarasi yang mengatakan-red) kita akan melakukan segala suatu cara yang bisa dilakukan baik (oleh) swasta, sipil, pemerintah untuk menanggulangi masalah yang menyangkut nyawa dan kelangsungan hidup kita semua,” ujar Melissa. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan literasi masyarakat  yang rendah mengenai perubahan iklim.

Muhammad Ali Yusuf, Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU), Nahdlatul Ulama (NU) mengungkapkan pula bahwa diskursus keagamaan di Indonesia sendiri masih jauh dari isu ekologis atau perubahan iklim.

“Kalaupun sudah ada, belum masuk isu prioritas utama. Untuk itu, literasi perubahan iklim juga perlu untuk tokoh-tokoh agama sebab kehidupan keagamaan tidak mungkin bisa berlanjut bila terjadi krisis iklim,” jelasnya.

Senada, Jimmy Sormin, Sekretaris Eksekutif Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), mendorong agar para tokoh agama perlu memainkan perannya dalam meningkatkan pemahaman umat terhadap persoalan iklim dengan membahasakannya sesuai konteks lokal.

“Di daerah, dampak perubahan iklim seperti munculnya hama baru, gagal panen, dirasakan oleh masyarakat, namun mereka tidak memahaminya. Perlu  ‘membumikan’ hal tersebut sesuai dengan perspektif mereka (masyarakat setempat-red),” ujar Jimmy.

Menilik persoalan perubahan iklim dari sisi perempuan, Mike Verawati Tangka, Sekretaris Jenderal, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) berpendapat bahwa  seyogyanya perubahan iklim sangat dekat dengan kehidupan perempuan. Namun, Mike menyayangkan isu lingkungan dan perubahan cenderung dianggap sebagai isu maskulin sehingga mengesampingkan peran perempuan dalam merawat alam dan melakukan advokasi permasalahan iklim.

“Padahal dampak perubahan iklim paling berat dirasakan perempuan karena kebijakan dan sistem kita tidak disiapkan secara inklusif. Inisiatif positif yang dilakukan oleh perempuan dengan melakukan advokasi perubahan iklim juga harus diberi pengakuan (recognition) oleh negara,” tandas Mike.***

IESR : Porsi Energi Terbarukan di RUPTL “Hijau” Bisa Lebih Besar

Jakarta, 14 Oktober 2021Institute for Essential Services Reform (IESR) mengapresiasi komitmen pemerintah untuk melakukan transisi energi menuju dekarbonisasi 2060 atau lebih awal dengan  menerbitkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030 yang memiliki porsi pembangkit energi terbarukan yang lebih besar. Pemerintah mengklaim bahwa RUPTL ini merupakan RUPTL paling hijau karena memuat porsi kapasitas pembangkit energi baru terbarukan (EBT) sebesar 51,6% atau 20,923 MW pada 2030 Meskipun demikian, RUPTL 2021-2030 masih mengindikasikan ketergantungan energi fosil pada sistem energi di Indonesia.

Pamela Simamora, Koordinator Riset IESR yang juga merupakan penulis utama studi Deep decarbonization of Indonesia’s energy system berpendapat bahwa RUPTL 2021-2030 masih memperlihatkan bauran listrik energi terbarukan yang masih kecil yaitu hanya sebesar 24,8% di tahun 2030. Artinya sepanjang 2025 hingga 2030, kenaikan bauran energi terbarukan hanya sebesar 1,8% saja. Angka ini jauh lebih kecil dari target kenaikan bauran dari 2021 ke 2025 yaitu sebesar 8% (dari 15% hari ini ke 23% di 2025). 

“Seharusnya bauran energi terbarukan pada 2030 bisa lebih tinggi mengingat harga energi terbarukan di tahun tersebut diprediksi akan lebih kompetitif ketimbang energi fosil,” tandasnya.

Indonesia sendiri sudah mendeklarasikan untuk mencapai dekarbonisasi pada tahun 2060 atau lebih awal. Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa menyebutkan bahwa target tersebut akan terwujud jika pada 2030, sekitar 70% kapasitas pembangkit listrik atau sekitar 80-85 GW berasal dari energi terbarukan sehingga emisi sektor energi bisa mencapai puncaknya di 2030.

“Untuk mencapai bauran ini maka perlu ada upaya untuk menurunkan kapasitas pembangkit energi fosil sehingga membuka ruang yang lebih besar bagi pembangkit energi terbarukan untuk masuk dalam sistem ketenagalistrikan. Penurunan kapasitas pembangkit termal harus diikuti dengan pengembangan energi terbarukan. Dengan kebutuhan ini, maka energi terbarukan pada 2022-2025, idealnya mencapai 25-30 GW dan diakselerasi menjadi 45 – 50 GW dari 2025 sampai 2030, seiring dengan rencana pensiun dini PLTU,” jelasnya.

Menyoroti rencana pemerintah dalam RUPTL 2030 untuk melakukan pensiun 1,1 GW PLTU subkritikal di Muara Karang, Tanjung Priok, Tambak Lorok, dan Gresik pada tahun 2030, Manager Program Energi Transformasi, Deon Arinaldo menilai bahwa langkah ini masih mengikuti rencana business as usual karena PLTU tersebut memang sudah memasuki umur pensiunnya. 

 

Selain itu, langkah pemerintah untuk tetap mempertahankan bahan bakar fosil dengan melakukan co firing biomassa pada PLTU justru akan menimbulkan risiko stranded asset dan lingkungan yang lebih besar jika dibandingkan dengan fokus mengembangkan energi terbarukan seperti energi surya. PLN bahkan sudah mengidentifikasi tantangannya seperti keberlanjutan suplai biomassa yang diperlukan mencapai 8-14 juta ton per tahun, dampak pada efisiensi PLTU serta kenaikan BPP.

Di sisi lain, RUPTL 2030 juga telah merencanakan pengembangan interkoneksi ketenagalistrikan di dalam pulau maupun antar pulau untuk meningkatkan keandalan listrik dan mendistribusikan energi baru terbarukan yang sumbernya berada jauh dari pusat beban. Pemerintah menargetkan pada tahun 2024 interkoneksi di dalam Pulau Kalimantan dan Sulawesi sudah terwujud dalam sistem supergrid untuk mengatasi adanya over supply di suatu sistem besar. Pemerintah juga sedang mengkaji pengembangan jaringan interkoneksi antar Sumatera-Jawa dan Bali-Lombok.  Merujuk pada kajian Deep decarbonization of Indonesia’s energy system, rencana jaringan interkoneksi di dalam pulau dan antarpulau ini merupakan hal yang baik dan patut dikawal pengembangannya.

Selain itu, pengembangan energi terbarukan bervariasi (VRE) khususnya energi surya difokuskan pada tiga strategi: PLTS untuk listrik perdesaan (lisdes), de-dieselisasi, dan tersambung jaringan (baik PLN maupun IPP). Meski demikian, de-dieselisasi dengan konversi PLTD menjadi PLTS yang dilengkapi dengan baterai dengan total kapasitas 1,2 GWp hanya ditujukan untuk sistem-sistem terisolasi yang tidak dimungkinkan untuk dikoneksikan dengan transmisi PLN. 

“Jika dimaksudkan untuk mendorong penetrasi energi terbarukan yang lebih agresif, pemanfaatan energi terbarukan setempat, baik surya atau sumber energi terbarukan lainnya, sebaiknya menjadi strategi utama penyediaan akses energi, bukan pengganti, dan harus memperhatikan aspek keberlanjutan dan keandalan,”ungkap Marlistya Citraningrum, Manager Program Akses Energi Berkelanjutan, IESR

Tidak hanya itu, target 4,7 GW PLTS hingga 2030 yang tercantum dalam RUPTL terbaru ini kurang mencerminkan potensi dan project pipeline PLTS yang jauh lebih besar. Laporan Scaling Up Solar in Indonesia, bahkan menunjukkan setidaknya membutuhkan minimal 18 GW hingga 2025 untuk merealisasikan target 23% bauran energi terbarukan. Sementara menurut kajian IESR Deep decarbonization of Indonesia’s energy system untuk mengejar Indonesia bebas emisi di tahun 2050, diperlukan 107 GW PLTS di tahun 2030 yang dilengkapi dengan sistem penyimpanan.

Hindari Krisis Energi, Indonesia Perlu Percepat Pembangunan Energi Terbarukan

Jakarta, 11 Oktober 2021– Krisis energi di Eropa menjadi pelajaran bagi banyak negara, terutama Indonesia untuk dapat menjaga ketahanan energinya dengan mengurangi ketergantungan pada pasar energi fosil, mempersiapkan secara matang transisi energi, dan melakukan diversifikasi energi, terutama energi terbarukan.

William Derbyshire, Director, Economic Consulting Associates (ECA) UK menjelaskan bahwa ketergantungan Inggris terhadap energi fosil tercermin pada bauran pembangkit listriknya yang menempatkan porsi gas sebanyak 42%, sementara untuk energi terbarukan hanya didominasi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)  dengan porsi sebesar 16%.

“Jika krisis energi yang terjadi disebabkan oleh karena melonjaknya harga energi fosil, maka solusinya adalah melepas ketergantungan dari energi fosil dan beralih ke energi bersih,”jelas William dalam webinar daring “Energy Crisis in UK and Europe: Lesson learned for Indonesia Energy’s Transition” (11/10/2021) yang diselenggarakan oleh Clean, Affordable and Secure Energy for Southeast Asia (CASE).

Sejauh ini, PLTB menjadi andalan Inggris untuk menghasilkan listrik dari pembangkit energi terbarukan. Namun, PLTB ini mempunyai variabilitas yang tinggi meskipun dapat diprediksi dari catatan historis pola dan kecepatan angin di suatu titik tertentu. Namun menurut Gareth Davies, Managing Director, Aquatera, variabilitas ini  dapat dikurangi jika dapat mengidentifikasi wilayah baru dengan kecepatan angin tinggi dan membangun pembangkit baru di situ.

“Dengan mendistribusikan produksi (tenaga angin) di wilayah geografis yang luas, akan dapat membantu meningkatkan ketahanan energi dan menyimbangkan pasokan energi Inggris,” jelas Gareth.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menegaskan bahwa volatilitas (perubahan) harga energi primer yakni energi fosil merupakan benang merah dari meluasnya krisis energi fosil.

“Perlu diingat bahwa krisis energi yang terjadi saat ini merupakan krisis energi fosil. Volatilitas harga energi fosil sangat tinggi. Kenaikan harga masing-masing energi fosil saling mempengaruhi,” tegas Fabby.

Di sisi lain, Fabby menjelaskan bahwa krisis energi memberikan pelajaran bagi Indonesia untuk  mempercepat transisi energi menuju energi terbarukan. Menurutnya, cadangan energi terbarukan di Indonesia yang melimpah merupakan kekuatan bagi Indonesia untuk berpindah dari energi fosil. Selain itu, untuk mencegah bertumpu pada satu sumber energi saja, menurutnya, Indonesia perlu melakukan diversifikasi pasokan energi dan meningkatkan energi efisiensi.

“Meningkatkan bauran energi terbarukan juga harus memikirkan penyimpanan energi dalam durasi waktu yang lama (long-term energy storage). Interkoneksi antar pulau dibutuhkan untuk mengatasi perbedaan permintaan energi antar pulau. Selanjutnya dalam perencanaan peta jalan transisi energi, perlu pula menyiapkan instrumen safeguard untuk melindungi akses energi bagi keluarga miskin,” tandasnya lagi.

Lebih lanjut, Fabby berpendapat agar setiap pihak dapat mengkomunikasikan dengan benar  tentang krisis energi yang terjadi di UK dan Eropa sehingga tidak ada kesalahan informasi yang menimbulkan kepanikan di masyarakat.

“Indonesia sendiri tidak perlu khawatir terhadap krisis energi yang terjadi di Eropa, China, Inggris, India, karena Indonesia mempunyai keunggulan untuk merancang transisi energi menuju dekarbonisasi lebih awal dengan lebih baik,” tutupnya.***

Siaran tunda webinar ini dapat diakses pada YouTube IESR pada tautan berikut: https://youtu.be/YnRd_GIy0eE

Emisi kembali meningkat di negara G20 – wanti-wanti sebuah laporan

Meskipun komitmen netral karbon dan NDC dimutakhirkan, aksi iklim negara G20 masih menjauh dari pemenuhan batas pemanasan global 1,5°C

Jakarta, 15 Oktober 2021-Sempat menurun dalam waktu singkat akibat pandemi COVID-19, emisi gas rumah kaca (GRK) kembali meningkat di seluruh G20, dengan Argentina, Cina, India, dan Indonesia diproyeksikan melebihi tingkat emisinya pada 2019. Hal ini merupakan salah satu temuan utama dari Laporan Transparansi Iklim (Climate Transparency Report) – catatan tahunan paling komprehensif di dunia dan perbandingan aksi iklim negara G20. 

Pada tahun 2020, emisi CO2 yang berasal dari energi turun 6% di seluruh G20. Namun, pada 2021, emisi tersebut diproyeksikan akan melambung hingga 4%. 

“Melonjaknya emisi di seluruh G20, sebagai kelompok negara yang bertanggung jawab atas 75% emisi GRK global, menunjukkan bahwa pengurangan emisi yang menyeluruh dan secepatnya saat ini sangat dibutuhkan untuk mencapai maklumat netral karbon,” ungkap Gahee Han dari NGO Korea Selatan Solutions For Our Climate, salah satu penulis utama laporan ini.

Laporan tersebut juga mencatat beberapa perkembangan positif, seperti pertumbuhan tenaga surya dan angin di antara anggota G20, dengan rekor baru datang dari kapasitas terpasang pada tahun 2020. Pangsa energi terbarukan dalam pasokan energi diproyeksikan tumbuh dari 10% pada tahun 2020 menjadi 12% pada tahun 2021. Di sektor ketenagalistrikan (energi yang digunakan untuk menghasilkan listrik dan panas), energi terbarukan meningkat sebesar 20% antara tahun 2015 dan 2020, dan diproyeksikan menjadi hampir 30% dari bauran energi G20 pada tahun 2021. Namun, di saat yang bersamaan, para ahli mencatat bahwa selain Inggris, anggota G20 tidak memiliki strategi jangka pendek maupun jangka panjang untuk mencapai 100% energi terbarukan di sektor listrik pada tahun 2050. 

Terlepas dari perubahan positif ini, ketergantungan pada bahan bakar fosil tidak menyusut. Sebaliknya, konsumsi batubara diprediksi meningkat hampir 5% pada 2021, sementara konsumsi gas memuncak 12% di seluruh G20 dari 2015-2020. Laporan ini menemukan bahwa pertumbuhan batubara utamanya terkonsentrasi di Cina – produsen dan konsumen batubara global terbesar – diikuti oleh AS dan India.

Di waktu yang sama, ragam pemberitaan mengisyaratkan bahwa sebagian besar pemerintah G20 menyadari perlunya transisi ke ekonomi rendah karbon. Target nir emisi harus dicapai paling lambat tahun 2050 untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5°C. Hal ini merupakan sesuatu yang menurut Laporan Transparansi Iklim, telah diakui oleh sebagian besar pemerintah G20. Pada Agustus 2021, 14 anggota G20 telah berkomitmen untuk mencapai target netral karbon yang mencakup hampir 61% emisi GRK global. 

Sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Paris, masing-masing pihak diharapkan untuk menyerahkan Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution) – rencana iklim yang menjabarkan target, kebijakan, dan langkah-langkah yang ingin diterapkan oleh masing-masing pemerintah. Pada September 2021, 13 anggota G20 (termasuk Prancis, Jerman, dan Italia di bawah NDC Uni Eropa) telah secara resmi menyerahkan pemutakhiran NDC, dengan enam negara menetapkan target 2030 yang lebih ambisius. Namun, tetap saja komitmen tersebut belum memadai, bahkan jika diterapkan sepenuhnya, target saat ini, yang dinilai pada April 2021, masih akan menyebabkan pemanasan 2,4°C pada akhir abad ini, demikian para ahli memperingatkan. 

“Pemerintah G20 perlu berunding dengan target pengurangan emisi nasional yang lebih ambisius. Angka-angka dalam laporan ini mengonfirmasi bahwa kita tidak dapat membuat perubahan signifikan tanpa negara G20 – mereka tahu itu, kita semua tahu itu – mereka harus melakukan sesuatu menjelang COP26,” kata Kim Coetzee dari Climate Analytics, yang mengkoordinasikan analisis keseluruhan.

Temuan penting dari laporan Transparansi Iklim

  • Hasil respon pemerintah terhadap pandemi COVID-19, emisi CO2 terkait energi menurun sebesar 6% pada tahun 2020. Namun, pada tahun 2021, emisi CO2 diproyeksikan meningkat sebesar 4% di seluruh G20, dengan Argentina, Cina, India dan Indonesia diproyeksikan melampaui tingkat emisi mereka pada 2019
  • Pangsa energi terbarukan G20 meningkat dari 9% pada tahun 2019 menjadi 10% pada tahun 2020 dalam Total Pasokan Energi Primer (TPES), dan tren ini diproyeksikan akan terus berlanjut, naik menjadi 12% pada tahun 2021. 
  • Antara tahun 2015 dan 2020, pangsa energi terbarukan dalam bauran energi G20 meninggi sebesar 20%, mencapai 28,6% dari pembangkit listrik G20 pada tahun 2020 dan diproyeksikan mencapai 29,5% pada tahun 2021.
  • Dari tahun 2015 hingga 2020, intensitas karbon di sektor energi mengalami penurunan sebesar 4% di seluruh G20. 
  • Konsumsi batubara diproyeksikan meningkat hampir 5% pada tahun 2021, dengan pertumbuhan ini didorong oleh China (menyumbang 61% dari pertumbuhan), Amerika Serikat (18%) dan India (17%). 
  • Amerika Serikat (4,9 tCO2/kapita) dan Australia (4,1 tCO2/kapita) memiliki emisi bangunan per kapita tertinggi di G20 (rata-rata 1,4 tCO2/kapita), yang mencerminkan tingginya pangsa bahan bakar fosil, terutama gas alam dan minyak, digunakan untuk memproduksi panas.
  • Antara 1999 dan 2018 telah terjadi hampir 500.000 kematian dan hampir USD 3,5 triliun biaya ekonomi akibat dampak iklim di seluruh dunia, dengan China, India, Jepang, Jerman, dan Amerika Serikat sangat terdampak pada tahun 2018.
  • Di seluruh G20, pangsa pasar rata-rata kendaraan listrik (EV) saat ini dalam penjualan mobil baru tetap rendah pada 3,2% (tidak termasuk Uni Eropa), dengan Jerman, Prancis, dan Inggris memiliki pangsa EV tertinggi. 
  • Antara tahun 2018 dan 2019, anggota G20 menyediakan dana publik sebesar USD 50,7 miliar/tahun untuk bahan bakar fosil. Penyedia keuangan publik tertinggi adalah Jepang (USD 10,3 miliar/tahun), China (hanya di atas USD 8 miliar/tahun), dan Korea Selatan (di bawah USD 8 miliar/tahun).

 

Sebagian besar anggota G20 juga melewatkan peluang terkait pemanfaatan paket pemulihan COVID-19 untuk mempromosikan tujuan mitigasi iklim. Hanya USD 300 miliar dari total USD 1,8 triliun dana pemulihan yang digembar gemborkan, digunakan untuk pemulihan “hijau”, sedangkan bahan bakar fosil terus disubsidi. 

“Sangat mengecewakan bahwa satu dekade telah berlalu sejak komitmen untuk merasionalisasi dan menghapus subsidi bahan bakar fosil yang tidak efisien dibuat, tetapi anggota G20 masih menyalurkan miliaran dolar AS ke bahan bakar kotor, yang menyebabkan perubahan iklim,” kata Enrique Maurtua Konstantinidis dari Fundación Ambiente y Recursos Naturales (FARN) di Argentina. Pada 2019, anggota G20, tidak termasuk Arab Saudi, memberikan subsidi setidaknya USD 152 miliar untuk produksi dan konsumsi batubara, minyak, dan gas.

Skema penetapan harga karbon yang efektif dapat mendorong transisi ke ekonomi rendah karbon, menurut penulis laporan tersebut. Namun, hanya 13 anggota G20 yang memiliki beberapa bentuk skema penetapan harga karbon nasional yang eksplisit. Brasil, Indonesia, Rusia, dan Turki saat ini sedang mempertimbangkan untuk memperkenalkan skema serupa.

Laporan Transparansi Iklim (Climate Transparency Report) dikembangkan oleh 16 organisasi penelitian dan LSM dari 14 anggota G20 dan membandingkan upaya adaptasi, mitigasi, dan pendanaan G20; menganalisis perkembangan kebijakan terkini; dan mengidentifikasi peluang iklim yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah G20. Laporan ini adalah edisi ke-7 dari tinjauan tahunan aksi iklim G20.

Tentang Transparansi Iklim (Climate Transparency):

Climate Transparency adalah kemitraan global dari 16 think tank dan LSM yang menyatukan para ahli dari mayoritas negara G20. Misi kami adalah untuk mendorong aksi iklim yang ambisius di negara-negara G20: kami memberi tahu pembuat kebijakan dan menstimulasi diskusi nasional.

Ramai Pasang PLTS, Sektor Komersial dan Industri Mainkan Peran Strategis Capai Target 23 % Energi Terbarukan

Semarang, 6 Oktober 2021Mempunyai potensi teknis energi surya mencapai 193–670 gigawatt peak (GWp) dengan potensi pembangkitan dari PLTS sekitar 285–959 terawatt hour (TWh) per tahun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius dalam mendorong pemanfaatan PLTS di wilayahnya. Peningkatan kesadaran konsumen terhadap produk ramah lingkungan, ketersediaan regulasi dan ekosistem yang mendukung serta keuntungan  dari penggunaan PLTS menjadi daya tarik bagi sektor komersial dan industri untuk memasang PLTS. Semakin banyak sektor industri yang terlibat dalam pemanfaatan PLTS akan menjadi katalisator terwujudnya Jateng Solar Province dan tercapainya target bauran energi terbarukan nasional sebesar 23% di tahun 2025.

Chrisnawan Anditya, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM menyebutkan bahwa hingga Agustus 2021, terdapat 4.133 pengguna PLTS atap di berbagai sektor di Indonesia dengan total kapasitas 36,74 MWp. Berdasarkan data tersebut, jumlah pengguna PLTS atap di Jawa Tengah dan DIY merupakan terbanyak ketiga di Indonesia (5,88 MW). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sendiri telah berupaya mengakomodasi kebutuhan sektor industri dan komersial dalam memasang PLTS atap dengan beberapa strategi, termasuk klausul penurunan biaya paralel kapasitas untuk pelanggan industri dari 40 jam menjadi 5 jam per bulan yang telah diberlakukan sejak 2019 lalu. 

Chrisnawan menambahkan bahwa peran berbagai pihak, termasuk sektor komersial dan industri, sangat penting untuk pencapaian target iklim Indonesia; sekaligus mendorong daya saing operasi dan produk yang hijau. 

“Sektor komersial dan industri akan menghadapi tantangan global ke depan, terutama bila diterapkan carbon border tax oleh Uni Eropa pada 2026. Ekonomi kedepannya akan bertumbuh ke arah green ekonomi yang didukung dengan adanya green industri. RUPTL saat ini memuat 51% pembangkit yang akan dibangun adalah  pembangkit EBT. Dalam masa transisinya,  industri didorong untuk mengimbangkannya dengan penggunaan PLTS atap,” jelasnya  dalam webinar yang diselenggarakan oleh IESR dengan Pemerintah Jawa Tengah berjudul “Energi Surya Atap untuk Sektor Komersial dan Industri di Jawa Tengah” (6/10/2021).

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) mengungkapkan bahwa potensi PLTS atap sektor industri di Jawa Tengah dan Yogyakarta mencapai 3,5 GWp atau 10 persen dari potensi pasar PLTS atap dari pelanggan sektor industri se-Indonesia. 

“Survei pasar IESR menunjukkan ada potensi sebesar 9,8% atau 16 ribu usaha di Jawa Tengah untuk memanfaatkan PLTS atap. Agar dapat mewujudkan upaya dekarbonisasi dan upaya pengendalian iklim, sektor industri dan komersial dapat mengidentifikasi kebutuhan dan strategi melaksanakan transisi energi dengan memiliki roadmap transisi energi, termasuk pemanfaatan PLTS atap dan mendorong kolaborasi dan sinergi berbagai pihak sehingga terciptanya rantai pasok untuk menghasilkan green product yang kompetitif,”terang Fabby.

Jawa Tengah sendiri sejak mendeklarasikan Jawa Tengah Provinsi Surya (Central Java Solar Province) pada 2019, hingga pertengahan September 2021 mencatat 48% (4,3 MWp dari 8,8 MWp) total kapasitas PLTS terpasang berasal dari sektor komersial dan industri. Paket kebijakan dan regulasi yang mendukung juga telah disiapkan, diantaranya RUED (Rencana Umum Energi Daerah), Renstra (Rencana Strategis) Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, dan Surat Edaran Gubernur untuk pemanfaatan PLTS atap di bangunan pemerintah, publik, komersial, dan industri. Namun menurutnya, yang terpenting selain kebijakan dan regulasi adalah permintaan pasar.

“Permintaan pasar (market driven) karena tuntutan global untuk menurunkan emisi gas rumah efektif untuk  mendorong sektor industri menuju industri hijau yang menggunakan sumber energi terbarukan,” ujar Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko.

“Beberapa industri di Jawa Tengah secara mandiri sudah melakukan praktik industri hijau dan berkelanjutan, termasuk dengan pemanfaatan energi terbarukan dalam bentuk energi surya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus memberikan dukungan pelatihan, fasilitasi sertifikasi, dan penghargaan industri hijau,” sambung M. Arif Sambodo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.

Pada kesempatan yang sama, M. Irwansyah Putra, General Manager Unit Induk Distribusi PLN Jawa Tengah dan DIY mengungkapkan terdapat 20 bisnis dan industri yang telah memasang PLTS atap. Lima peringkat tertinggi dari segi kapasitas secara berurutan adalah PT Tirta Investama (2,3 MWp), CV Jaya Setia Plastik (0,48 MWp), PT Djarum (0,26 MWp), PT.Busana Rejeki Agung (0,17 MWp), PT Busana Remaja Agracipta (0,15 MWp), dan PT Prambanan Dwipaka (0.04 MWp).

“PLN tentunya mendukung optimasi PLTS dengan menyediakan berbagai fasilitas, seperti kemudahan akses informasi, sistem tagihan, menyediakan reserve margin yang cukup, menjalankan skema bisnis yang fair untuk konsumen juga PLN, menyiapkan produk layanan Total Solusi PLTS atap,” ujar Irwansyah. 

Merasakan manfaat langsung dari penggunaan PLTS atap pada industrinya, Syaiful, Manajer di CV Jaya Setia Plastik menargetkan untuk menambah kapasitas PLTS dari 0,48 MWp menjadi 1,3 MWp untuk mengurangi biaya listrik terutama pada siang hari.

“Selain itu dengan sistem on-grid, kelebihan listrik bisa diekspor ke PLN, biaya perawatan PLTS juga rendah, dan ini menjadi bukti pemanfaatan energi yang ramah lingkungan,” ungkapnya.

Dengan biaya investasi yang masih dianggap mahal, beberapa pengembang energi surya (solar developer) di Indonesia telah menawarkan pemasangan PLTS atap dengan skema pembiayaan selain pembelian langsung. Dengan skema performance-based rental, misalnya, perusahaan tidak perlu mengeluarkan investasi di awal, melainkan berkontrak jangka panjang (15 – 25 tahun) dengan pengembang untuk produksi listrik yang dihasilkan dari pemasangan PLTS atap. Ada pula pengembang yang menawarkan leasing atau cicilan di atas 5 tahun.

PLTS Jawab Kebutuhan Industri dan Komersial untuk Sediakan Produk Hijau

Semarang, 06 Oktober 2021 – Sektor industri dan bisnis menjadi sektor yang potensial untuk mempercepat penetrasi energi terbarukan. Tuntutan pasar yang semakin kuat akan produk hijau (green product) mendorong sektor komersial dan industri beralih pada teknologi yang ramah lingkungan demi mempertahankan eksistensinya di pasar global. PLTS menjadi pilihan yang strategis bagi sektor komersial dan bisnis mempertimbangkan masa instalasinya yang relatif cepat, serta ketersediaan sumber energi surya yang merata di seluruh Indonesia. Selain itu, dengan berinvestasi pada PLTS dapat menekan biaya produksi.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) menjelaskan bahwa saat ini sejalan dengan usaha mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), sektor industri dihadapkan pada kewajiban nilai ekonomi karbon. Terutama untuk barang-barang yang diekspor seperti ke negara-negara Eropa, Amerika dan Jepang. Jejak karbon suatu produk yang melebihi batas maksimal yang ditentukan akan dikenakan pajak. Ditambah, kesadaran masyarakat tentang isu keberlanjutan (sustainability) semakin meningkat seperti dikatakan survei WWF dan The Economist yang menemukan bahwa pencarian pada search engine dengan kata kunci sustainability meningkat lebih dari 71% sepanjang 2016-2020.

Shareholder perusahaan-perusahaan sudah meminta agar semua perusahaan ini punya komitmen untuk menggunakan 100% energi terbarukan. Jadi kalau kita ingin Jawa Tengah menjadi pusat industri maka akses energi terbarukan harus dipermudah,” tutur Fabby pada webinar yang diselenggarakan oleh IESR dengan Pemerintah Jawa Tengah berjudul “Energi Surya Atap untuk Sektor Komersial dan Industri di Jawa Tengah” (6/10/2021). 

Secara umum, ditinjau dari adopsinya, jumlah pengguna PLTS atap di Indonesia kian meningkat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal EBTKE, hingga bulan Agustus 2021 lalu, terdapat 4.133 pelanggan PLTS atap di Indonesia, dengan total kapasitas terpasang 36,74 MWp. Dilihat dari kapasitas PLTS atap berdasarkan wilayah, maka Jawa Tengah dan DIY menduduki peringkat ketiga dengan kapasitas PLTS atap sebesar 5,83 MWp.

Chrisnawan Anditya, Direktur Aneka EBT Kementerian ESDM, memaparkan bahwa pemerintah memberikan prioritas pengembangan PLTS atap mengingat potensinya yang sangat besar, masa instalasi yang cepat, dan harganya yang sudah sangat kompetitif.

“Strategi jangka menengah yang didorong untuk pengembangan PLTS adalah PLTS atap yang ditargetkan sebesar 3,6 GW pada 2025. Selain itu PLTS skala utilitas juga terus kita dorong pengembangannya,” terang Chrisnawan dalam kesempatan yang sama.

Mendukung infrastruktur dan layanan menuju transisi energi, PLN juga harus berbenah menyiapkan adaptasi jaringan dan menyesuaikan dengan bisnis model yang mengakomodasi energi terbarukan dalam jumlah besar.

“PLTS atap ini berdampak ke jaringan PLN yang ada saat ini, karena sifatnya yang intermiten jadi PLN harus menyediakan unit standby untuk memberi suplai  listrik saat daya yang dihasilkan PLTS tidak bisa mencukupi kebutuhan listrik yang ada,” jelas M.Irwansyah Putra, GM PLN Jateng DIY.

Irwan juga menjelaskan dalam mendukung mekanisme pajak karbon, PLN sudah menerbitkan REC (Renewable Energy Certificate). Dengan membeli sertifikat ini, PLN akan menyalurkan listrik yang didapat dari energi bersih pada industri yang bersangkutan. 

Menyoal kebijakan untuk mendorong energi terbarukan di Provinsi Jawa Tengah,Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan ragam kebijakan. Namun, menurutnya untuk mendorong perubahan tertentu, dalam hal ini peralihan dari energi fosil menuju energi terbarukan (PLTS-red),dukungan kebijakan saja ternyata tidak cukup. 

“Perubahan itu lebih cepat terjadi kalau didorong oleh mekanisme market driven, jadi bukan sekedar memenuhi aturan tertentu. Dinas ESDM Jawa Tengah sudah mencoba membuat paket-paket kebijakan yang mencakup aspek market ini dengan masukan berbagai pihak seperti pemerintah, perguruan tinggi, dan NGO,” jelas Sujarwanto.

Pemerintah Daerah Jawa Tengah juga melakukan pendampingan bagi sektor komersial dan industri di Jawa Tengah yang bertransisi menuju industri hijau. “Ada beberapa langkah yang ditempuh untuk penerapan industri hijau yaitu pelatihan, memfasilitasi sertifikasi bagi industri hijau juga pemberian penghargaan industri hijau. Beberapa perusahaan di Jawa Tengah mendapat penghargaan ini,” jelas M. Arif Sambodo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.

Peluang sektor komersial dan industri untuk mengadopsi PLTS semakin luas dengan tersedianya berbagai skema investasi PLTS seperti cicilan maupun sewa. Anggita Pradipta, Head of Marketing SUN Energy menceritakan bahwa ada tiga skema yang ditawarkan SUN Energy bagi calon pelanggan PLTS atap yaitu Solar Purchase, Performance Based Rental, dan Solar Leasing.

“Untuk sektor komersial dan industri yang ingin memasang panel surya namun terkendala di biaya pemasangan awal, kami rekomendasikan untuk mengambil skema performance based rental. Dengan skema ini, pelanggan akan terikat kontrak selama 15-25 tahun, dimana seluruh biaya pemeliharaan unit PLTS akan menjadi tanggungan SUN Energy, setelah kontrak berakhir baru aset menjadi milik customer,” jelas Anggi.

Simak 6 Perbedaan pada NDC Indonesia Tahun 2015 dan NDC Hasil Pemutakhiran 2021

Sejak menandatangani Persetujuan Paris pada tahun 2015, Indonesia mulai menyusun dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai pernyataan resmi untuk komitmen penurunan emisinya. NDC pertama Indonesia diserahkan kepada UNFCCC pada tahun 2015. Dalam perjalanan, banyak pihak menilai bahwa NDC yang dimiliki Indonesia belum mampu menjawab tantangan krisis iklim dan upaya penurunan emisi. 

Pada tahun 2021, atas masukan berbagai pihak Indonesia memperbarui dokumen NDC-nya. Secara target pengurangan emisi tidak ada yang berubah, namun perbedaan yang sangat terasa adalah dibuatnya berbagai penyesuaian dengan RPJMN 2020 – 2024 dan Visi Indonesia 2045, selain itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengeluarkan dokumen Long Term Strategy untuk melengkapi NDC terbaru ini. Hal lain yang ditambahkan pada NDC Indonesia yang terbaru dapat dilihat pada tabel perbandingan berikut.

NoHalNDC 2016NDC 2021
1Penyelarasan dengan strategi nasional

Selaras dengan konsep Nawa Cita

Penyelarasan dengan RPJMN 2020-2024 dan Visi Indonesia 2045 melalui NDC

2Proyeksi emisi GRK pada BAU

Energi CM2: 1.271MTon CO2e

FOLU CM2: 64 MTon CO2e

Target penurunan emisi

Energi CM2: 398 MTon CO2e

FOLU CM2: 650 MTon CO2e
Energi CM2: 1.407 Mton CO2e

FOLU CM2: 68 Mton CO2e

Target penurunan emisi :

Energi CM2: 441 MTon CO2e

FOLU CM2: 692 MTon CO2e
3Dokumen Long Term Strategy (LTS)

Tidak ada

Ada, untuk memenuhi mandat Persetujuan Paris Pasal 4.19 (memasukkan isu kesetaraan gender dan pekerjaan yang layak)

4Penjelasan asumsi dalam proyeksi business as usual (BAU) dan target

Tidak ada

Ada
5Komitmen Indonesia dalam berbagai konvensi Internasional

Tidak adaAda
6Menerjemahkan Katowice Package sebagai Pedoman pelaksanaan Persetujuan Paris

Tidak

Diterjemahkan

Dalam dokumen termutakhir ini Pemerintah Indonesia memaparkan 3 skenario mitigasi risiko perubahan iklim yaitu CPOS (Current Policy Scenario), TRNS (Transition Scenario), dan LCCP (Low Carbon scenario Compatible with Paris Agreement). Selain pada target penurunan emisi, ketiga skenario ini berdampak langsung pada pendapatan per kapita dan biaya investasi yang harus dikeluarkan pemerintah. 

Apakah target penurunan emisi Indonesia sudah relevan untuk mencapai target Persetujuan Paris?

Langkah Indonesia memperbaiki NDC-nya menuai apresiasi dan kritik. Apresiasi diberikan atas upaya untuk memperjelas poin-poin yang belum termasuk dalam dokumen NDC seperti aspek kesetaraan gender dan kelayakan pekerjaan (decent job), menambahkan dokumen Long Term strategy (LTS), dan memasukkan komitmen Indonesia dalam Konvensi Internasional di bidang adaptasi. 

Di sisi lain, kritik datang karena ambisi untuk menurunkan emisi tidak berubah dari dokumen terdahulu. Target penurunan emisi dalam NDC Indonesia belum mencerminkan sense of urgency untuk merespon krisis iklim yang sedang terjadi saat ini. Bahkan, laporan IPCC AR6 yang diluncurkan bulan Agustus 2021 menyebutkan bahwa waktu untuk mencegah kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat celcius hanya kurang dari satu dekade lagi. Sebagai salah satu dari 10 besar negara penghasil emisi terbesar di dunia, seharusnya Indonesia lebih ambisius lagi untuk mengurangi emisinya.

Selain itu, di sektor energi sub-sektor ketenagalistrikan, PLTU batubara yang menghasilkan emisi tinggi masih tetap dipilih sebagai sumber pembangkit listrik bahkan hingga tahun 2050. Hanya saja, tidak dijelaskan secara rinci alasan pemilihan implementasi teknologi CCS/CCUS baik secara teknis maupun ekonomis. Tidak dijelaskan pula perbedaan asumsi yang digunakan antar skenario CPOS, TRNS, LCCP. Kurangnya transparansi mengenai asumsi yang digunakan dalam dokumen ini menyulitkan akademisi, pembuat kebijakan, atau masyarakat umum untuk mempelajari dokumen LTS LCCR ini

IESR menilai bahwa kepentingan untuk menaikkan ambisi iklim bukan hanya semata-mata memenuhi komitmen perjanjian internasional namun untuk mewujudkan ketahanan ekonomi nasional dan memitigasi risiko terjadinya pengeluaran biaya yang besar untuk membenahi masalah iklim di masa mendatang. Meresponi hal tersebut, IESR menyusun rekomendasi untuk Presiden RI terkait pemutakhiran komitmen nasional Indonesia atau Nationally Determined Contribution (NDC) 2021 yang dapat diunduh berikut ini Rekomendasi IESR untuk Presiden Joko Widodo tentang Pemutakhiran NDC – IESR

Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan : “Keluarkan Sumber Energi Kotor dari RUU EBT!”

Jakarta, 29 September 2021 – Indonesia telah mencanangkan untuk mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu strateginya ialah dengan pemanfaatan energi terbarukan. Mendorong optimalisasi pengembangan energi terbarukan di Indonesia serta memberikan payung hukum yang jelas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Namun, dalam perjalanannya, RUU EBT ini masih memuat unsur energi fosil yang menuai protes dari Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan.

“Awalnya RUU EBT ini menumbuhkan harapan kami tentang perkembangan energi terbarukan sebagai langkah mitigasi krisis iklim, namun harapan kami pudar karena dalam RUU EBT saat ini memasukkan sumber energi yang tidak bersih. Di sini komitmen Indonesia untuk bertransisi energi dan menurunkan emisinya dipertanyakan,” jelas Satrio Swandiko Prillianto, perwakilan Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan pada webinar ‘Aspirasi Pemuda untuk RUU EBT Berkeadilan’, yang didukung penyelenggaraannya oleh Institute for Essential Services Reform (IESR)

Tidak hanya itu, melalui Satrio, Koalisi yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai Universitas di Indonesia, juga merangkumkan 3 butir keberatan mereka terhadap RUU EBT sebagai berikut

  1. Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan menuntut DPR RI Komisi VII untuk mengeluarkan sumber energi yang tidak bersih dari RUU EBT,
  2. Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan meminta pemerintah mengatur regulasi insentif bagi energi terbarukan,
  3. Koalisi Pemuda Peduli Energi Terbarukan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan saran saintifik dan aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan sebagai upaya pertumbuhan ekonomi dan dekarbonisasi sektor energi.

Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR RI dalam kesempatan yang sama mengemukakan bahwa proses pembuatan UU Energi Baru Terbarukan yang begitu panjang saat ini telah mencapai tahap sinkronisasi di badan legislasi DPR RI. Direncanakan UU ini akan selesai pada akhir tahun 2021. Ia menjelaskan  RUU ini penting untuk menangani problematika energi di Indonesia. 

“Cadangan energi fosil kita tinggal sedikit, selain itu dia juga polutif karena menghasilkan emisi karbon yang tinggi, maka kita perlu beralih ke energi terbarukan dan perlu payung hukum kuat untuk pengembangan ekosistemnya,” terang Sugeng.

Meski RUU EBT ini belum sempurna, Ratna Juwita Sari, anggota Komisi VII DPR RI berpendapat bahwa RUU EBT ini akan memastikan bahwa sistem energi di Indonesia harus tangguh, mandiri, berkecukupan, terjangkau (affordable), berkeadilan dan berkelanjutan (sustainable), dan bersih.

“Kami menyadari beberapa pasal masih menimbulkan pro-kontra seperti bab tentang nuklir, tapi dampak RUU ini secara sosial, ekonomi, dan lingkungan akan besar dan baik,” jelas Ratna.