
Webinar Diskusi Kebijakan Pengurangan Emisi dan Lokakarya Perhitungan Emisi Industri: Industri Pengolahan Gula dan Minyak Goreng
Latar Belakang
Akselerasi transisi pembangunan industri yang berkelanjutan juga berpengaruh penting terhadap upaya tercapainya target nasional Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC), Indonesia berkomitmen menurunkan emisi karbon sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan 43,2 persen dengan bantuan internasional1 pada tahun 2030. Namun, saat ini emisi gas rumah kaca dari sektor industri di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun 2011 hingga 2022, dengan jumlah emisi pada tahun 2022 mencapai lebih dari 400 juta ton setara karbon dioksida2.
Industri gula dan minyak goreng merupakan dua sektor utama industri makanan di Indonesia. Produk dari kedua industri ini dikonsumsi baik oleh konsumen rumah tangga namun juga konsumen industri dan bisnis. Konsumsi gula rumah tangga dan industri mencapai 22.48 kg per kapita di 2024 sedangkan konsumsi minyak goreng per kapita masyarakat Indonesia mencapai 9.56 kg per kapita di 2023. Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk Indonesia yang pesat, permintaan terhadap produk dari industri-industri tersebut diperkirakan akan terus meningkat, sehingga memerlukan perhatian serius utamanya terhadap keberlanjutan produksi dan dampak lingkungannya.
Industri gula dan minyak goreng merupakan dua jenis industri makanan dengan jumlah konsumsi energi tertinggi dikarenakan jumlah permintaannya yang tinggi serta memerlukan banyak energi panas dalam proses produksinya. Data eksisting menunjukkan kedua industri tersebut memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap energi berbasis fosil, baik untuk penyediaan energi listrik maupun panas, terutama yang bersumber dari batu bara dan diesel. Ketergantungan ini menjadikan kedua industri tersebut menyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) yang signifikan. Hasil pemodelan kajian ini menunjukkan angka emisi kedua industri tersebut mencapai 7.8 juta metrik ton CO2eq (gula: 2.6 juta ton CO2e, minyak goreng sawit: 5.2 juta ton CO2e). Kondisi ini menjadi tantangan dalam upaya Indonesia mencapai target pengurangan emisi sesuai dengan komitmen perubahan iklim global.
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian mendorong transformasi menuju industri hijau melalui kebijakan strategis, termasuk penyusunan Peta Jalan Dekarbonisasi Industri untuk sembilan subsektor prioritas, serta penerbitan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang bertujuan untuk membangun basis data emisi industri yang kredibel, akurat, dan transparan sebagai dasar perumusan kebijakan dekarbonisasi sektor industri . Data emisi yang akurat sangat diperlukan untuk memantau kondisi emisi industri yang dihasilkan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri, dan juga menjadi landasan dalam
sistem perdagangan karbon (carbon trading), di mana pelaku industri dapat berkontribusi melalui mekanisme pasar karbon yang sedang dikembangkan di Indonesia, seperti Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon). Saat ini, mekanisme perdagangan karbon di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi dalam Pembangunan Nasional.
Dalam rangka mendukung transformasi industri yang lebih ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi melalui kebijakan pengurangan emisi dan pelaporannya, acara Diskusi Kebijakan Pengurangan Emisi dan Lokakarya Perhitungan Emisi Industri: Industri Pengolahan Gula dan Minyak Goreng ini diadakan. Peta jalan dekarbonisasi industri gula dan minyak goreng yang disusun diharapkan menjadi arahan bagi para pelaku industri dan aktor kunci lainnya dalam pengambilan kebijakan dan aksi yang lebih ramah lingkungan.
Tujuan Kegiatan:
- Mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 kepada perusahaan industri gula dan minyak goreng mengenai kewajiban penyampaian data emisi industri melalui SIINas.
- Mengenalkan SIINas sebagai platform utama pelaporan emisi industri pada tahap awal implementasi, termasuk manfaat dan mekanisme penggunaannya.
- Memberikan pengenalan awal mengenai struktur data yang perlu dilaporkan dalam SIINas, termasuk kategori emisi industri dan parameter yang digunakan.
- Menjelaskan konsep dasar sumber dan data aktivitas untuk perhitungan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang akan diterapkan dalam proses pelaporan.
- Mempersiapkan industri untuk berpartisipasi dalam mekanisme carbon trading nasional dan internasional dengan memastikan pencatatan emisi yang sistematis dan terdokumentasi.
- Membangun ekosistem industri yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan emisi berbasis data yang akurat dan terverifikasi.
Speakers
-
Dr. Juniko Nur Pratama - Manajer Program Dekarbonisasi Industri - IESR
-
Pusat Industri Hijau - Kemenperin
-
Pusat Data dan Informasi - Kemenperin
