Ramai Pasang PLTS, Sektor Komersial dan Industri Mainkan Peran Strategis Capai Target 23 % Energi Terbarukan

Semarang, 6 Oktober 2021Mempunyai potensi teknis energi surya mencapai 193–670 gigawatt peak (GWp) dengan potensi pembangkitan dari PLTS sekitar 285–959 terawatt hour (TWh) per tahun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius dalam mendorong pemanfaatan PLTS di wilayahnya. Peningkatan kesadaran konsumen terhadap produk ramah lingkungan, ketersediaan regulasi dan ekosistem yang mendukung serta keuntungan  dari penggunaan PLTS menjadi daya tarik bagi sektor komersial dan industri untuk memasang PLTS. Semakin banyak sektor industri yang terlibat dalam pemanfaatan PLTS akan menjadi katalisator terwujudnya Jateng Solar Province dan tercapainya target bauran energi terbarukan nasional sebesar 23% di tahun 2025.

Chrisnawan Anditya, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM menyebutkan bahwa hingga Agustus 2021, terdapat 4.133 pengguna PLTS atap di berbagai sektor di Indonesia dengan total kapasitas 36,74 MWp. Berdasarkan data tersebut, jumlah pengguna PLTS atap di Jawa Tengah dan DIY merupakan terbanyak ketiga di Indonesia (5,88 MW). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sendiri telah berupaya mengakomodasi kebutuhan sektor industri dan komersial dalam memasang PLTS atap dengan beberapa strategi, termasuk klausul penurunan biaya paralel kapasitas untuk pelanggan industri dari 40 jam menjadi 5 jam per bulan yang telah diberlakukan sejak 2019 lalu. 

Chrisnawan menambahkan bahwa peran berbagai pihak, termasuk sektor komersial dan industri, sangat penting untuk pencapaian target iklim Indonesia; sekaligus mendorong daya saing operasi dan produk yang hijau. 

“Sektor komersial dan industri akan menghadapi tantangan global ke depan, terutama bila diterapkan carbon border tax oleh Uni Eropa pada 2026. Ekonomi kedepannya akan bertumbuh ke arah green ekonomi yang didukung dengan adanya green industri. RUPTL saat ini memuat 51% pembangkit yang akan dibangun adalah  pembangkit EBT. Dalam masa transisinya,  industri didorong untuk mengimbangkannya dengan penggunaan PLTS atap,” jelasnya  dalam webinar yang diselenggarakan oleh IESR dengan Pemerintah Jawa Tengah berjudul “Energi Surya Atap untuk Sektor Komersial dan Industri di Jawa Tengah” (6/10/2021).

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) mengungkapkan bahwa potensi PLTS atap sektor industri di Jawa Tengah dan Yogyakarta mencapai 3,5 GWp atau 10 persen dari potensi pasar PLTS atap dari pelanggan sektor industri se-Indonesia. 

“Survei pasar IESR menunjukkan ada potensi sebesar 9,8% atau 16 ribu usaha di Jawa Tengah untuk memanfaatkan PLTS atap. Agar dapat mewujudkan upaya dekarbonisasi dan upaya pengendalian iklim, sektor industri dan komersial dapat mengidentifikasi kebutuhan dan strategi melaksanakan transisi energi dengan memiliki roadmap transisi energi, termasuk pemanfaatan PLTS atap dan mendorong kolaborasi dan sinergi berbagai pihak sehingga terciptanya rantai pasok untuk menghasilkan green product yang kompetitif,”terang Fabby.

Jawa Tengah sendiri sejak mendeklarasikan Jawa Tengah Provinsi Surya (Central Java Solar Province) pada 2019, hingga pertengahan September 2021 mencatat 48% (4,3 MWp dari 8,8 MWp) total kapasitas PLTS terpasang berasal dari sektor komersial dan industri. Paket kebijakan dan regulasi yang mendukung juga telah disiapkan, diantaranya RUED (Rencana Umum Energi Daerah), Renstra (Rencana Strategis) Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, dan Surat Edaran Gubernur untuk pemanfaatan PLTS atap di bangunan pemerintah, publik, komersial, dan industri. Namun menurutnya, yang terpenting selain kebijakan dan regulasi adalah permintaan pasar.

“Permintaan pasar (market driven) karena tuntutan global untuk menurunkan emisi gas rumah efektif untuk  mendorong sektor industri menuju industri hijau yang menggunakan sumber energi terbarukan,” ujar Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko.

“Beberapa industri di Jawa Tengah secara mandiri sudah melakukan praktik industri hijau dan berkelanjutan, termasuk dengan pemanfaatan energi terbarukan dalam bentuk energi surya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus memberikan dukungan pelatihan, fasilitasi sertifikasi, dan penghargaan industri hijau,” sambung M. Arif Sambodo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.

Pada kesempatan yang sama, M. Irwansyah Putra, General Manager Unit Induk Distribusi PLN Jawa Tengah dan DIY mengungkapkan terdapat 20 bisnis dan industri yang telah memasang PLTS atap. Lima peringkat tertinggi dari segi kapasitas secara berurutan adalah PT Tirta Investama (2,3 MWp), CV Jaya Setia Plastik (0,48 MWp), PT Djarum (0,26 MWp), PT.Busana Rejeki Agung (0,17 MWp), PT Busana Remaja Agracipta (0,15 MWp), dan PT Prambanan Dwipaka (0.04 MWp).

“PLN tentunya mendukung optimasi PLTS dengan menyediakan berbagai fasilitas, seperti kemudahan akses informasi, sistem tagihan, menyediakan reserve margin yang cukup, menjalankan skema bisnis yang fair untuk konsumen juga PLN, menyiapkan produk layanan Total Solusi PLTS atap,” ujar Irwansyah. 

Merasakan manfaat langsung dari penggunaan PLTS atap pada industrinya, Syaiful, Manajer di CV Jaya Setia Plastik menargetkan untuk menambah kapasitas PLTS dari 0,48 MWp menjadi 1,3 MWp untuk mengurangi biaya listrik terutama pada siang hari.

“Selain itu dengan sistem on-grid, kelebihan listrik bisa diekspor ke PLN, biaya perawatan PLTS juga rendah, dan ini menjadi bukti pemanfaatan energi yang ramah lingkungan,” ungkapnya.

Dengan biaya investasi yang masih dianggap mahal, beberapa pengembang energi surya (solar developer) di Indonesia telah menawarkan pemasangan PLTS atap dengan skema pembiayaan selain pembelian langsung. Dengan skema performance-based rental, misalnya, perusahaan tidak perlu mengeluarkan investasi di awal, melainkan berkontrak jangka panjang (15 – 25 tahun) dengan pengembang untuk produksi listrik yang dihasilkan dari pemasangan PLTS atap. Ada pula pengembang yang menawarkan leasing atau cicilan di atas 5 tahun.

Potensi Teknis Energi Surya Indonesia Lebih Tinggi, IESR Dorong Pemerintah Perbaharui Data Potensi Energi Terbarukan

18 Maret 2021-Indonesia memiliki potensi teknis tenaga surya yang jauh lebih besar dibandingkan 207 GW yang merupakan data resmi yang dirilis oleh pemerintah Indonesia melalui kementerian ESDM tahun 2017. Hal ini dibuktikan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) bekerja sama dengan Global Environmental Institute (GEI) dalam peluncuran kajian “Beyond 207 Gigawatts: Unleashing Indonesia’s Solar Potential” (18/3).

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR dalam sambutannya menjelaskan bahwa berdasarkan potensi teknis dan kesesuaian lahan, tenaga surya di Indonesia bisa mencapai 3000-20.000 GWp.

“Bila potensi teknis yang paling sedikit saja, 3 GW, dimanfaatkan secara efektif, maka dapat memenuhi 7 kali dari konsumsi listrik dari tahun 2018,” ujarnya.

IESR mengukur potensi teknis ini dengan menggunakan data geospasial sehingga lahan yang cocok untuk PLTS dapat diidentifikasi.

Fabby menambahkan bahwa kajian ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk memperbaharui sumber data energi terbarukan sehingga dapat memberikan sinyal yang lebih baik untuk mengembangkan energi surya ke depan.

“Tentu saja, hal tersebut akan meningkatkan pula kepercayaan diri berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan energi surya bahwa Indonesia dapat mengandalkan tenaga surya untuk memenuhi kebutuhan energi bersih. Selain itu, kajian ini mendukung upaya PLN untuk mengembangkan tenaga surya, dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Rencana Umum Energi Daerah,” tegasnya.

Dalam tataran global, data ini dapat digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk memperkuat komitmennya dalam aksi iklim secara global, seperti yang diungkapkan oleh Mme. Jiaman Jin, Direktur Eksekutif GEI. GEI, secara khusus, mempunyai program untuk membantu negara berkembang dalam mengembangkan energi terbarukan dengan memberikan penguatan kapasitas, bantuan teknis dan finansial.

“Cina dan negara-negara di Asia Tenggara telah berkolaborasi dalam program aksi iklim global, termasuk dengan Indonesia. Bila ditilik dari komitmen Persetujuan Paris, hingga kini ada 29 negara yang sudah menargetkan netral karbon dengan mengandalkan energi terbarukan. Cara lain untuk netral karbon adalah dengan penyimpanan karbon (carbon storage) dan perdagangan karbon (carbon credit). Dua hal ini pula yang Cina sedang kembangkan saat ini,” urainya.

Agar tercapai komitmennya dalam Persetujuan Paris, Indonesia sedang berupaya untuk mencapai target 23% bauran energi terbarukan di 2025. Namun hingga akhir tahun 2020, hanya terealisasi sebesar 11,5%. Sementara dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sendiri, pemerintah mempunyai target untuk pengembangan tenaga surya sebesar 6,5 GW hingga 2025.

“Namun target tersebut sedang dalam peninjauan, dan ternyata, surya (fotovoltaik) ditargetkan untuk mewakili sepertiga (17.6 GW) dari total pembangkit listrik bersih sebesar 48 GW pada tahun 2035 dalam grand strategy energi nasional yang dipersiapkan oleh Kementerian ESDM dan Dewan Energi Nasional (DEN). Sekitar 60 atau 76 persen diharapkan berasal dari tenaga surya skala utilitas termasuk PLTS terapung,” ulas Daniel Kurniawan, Penulis Utama Laporan Kajian “Beyond 207 Gigawatts: Unleashing Indonesia’s Solar Potential”.

Daniel menjelaskan dari 23 jenis tutupan lahan yang ada, tim peneliti IESR memilih jenis lahan yang sesuai untuk pembangunan PLTS. Terseleksi hanya 9 jenis tutupan lahan yang digunakan untuk pemetaan potensi teknis PLTS.

“Hutan tanaman (man-made forest) dan lahan pertanian kering dan kering campur belukar juga termasuk dari jenis lahan yang dihitung, sebabnya ketiga lahan tersebut ditemukan dapat diakuisisi dalam pengembangan proyek PLTS 3 x 7 MWp di Lombok dan proyek PLTS 21 MWp di Likupang, Sulawesi Utara,” jelasnya.

Menggunakan skenario paling optimistis, 9 jenis tutupan lahan seluas 1,9 juta km2, hasil yang diperoleh dari penghitungan potensi teknis PLTS sangat melimpah hingga mencapai 19.8 TWp, yang berarti 95 kali lebih tinggi dari pada estimasi pemerintah.

“Potensi teknis terbesar berada di Kalimantan, Sumatera, Jawa Barat dan Jawa Timur,” jabar Daniel.

Menyinggung tentang Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) (2021-2030) yang sedang disusun oleh PLN, Daniel menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi pasti mengenai alokasi target kapasitas untuk untuk tenaga surya dari total 3,7 GW rencana kapasitas gabungan untuk tenaga surya, bayu, dan sampah dalam RUPTL mendatang.

Data Potensi Teknis Akan Dorong Optimalisasi Pengembangan PLTS 

Data kajian potensi teknis teranyar yang diluncurkan IESR ini juga dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengembangan energi terbarukan. Daniel mencontohkan Bali dan Sumba sebagai dua pulau di Indonesia yang sudah mempunyai modal yang cukup ditinjau dari konsistensi pemerintah daerah dalam mendorong pemanfaatan PLTS melalui kebijakan yang mereka terbitkan dan juga potensi teknis PLTS-nya.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Chrisnawan Anditya dalam kesempatan yang sama, mengatakan bahwa pihaknya akan memperbaharui data potensi teknis tenaga surya di Indonesia.

“Selain itu, kami juga berusaha untuk mengidentifikasi potensi matahari sesuai dengan jalur transmisi. Semakin baik jalur transmisi maka pengembangan PLTS akan semakin besar. Namun bila lokasi di luar jalur transmisi maka kita akan mengembangkan melalui off-grid,” tutur Chrisnawan.

Senada, Wakil Presiden Eksekutif Divisi Energi Baru dan Terbarukan PLN, Cita Dewi mengungkapkan bahwa PLN mempunyai komitmen untuk meningkatkan pengembangan energi terbarukan. Hanya saja, akibat pandemik COVID-19, PLN masih berhadapan dengan kondisi permintaan energi listrik yang rendah.

“Krisis permintaan ini kemungkinan akan berlangsung 2 hingga 3 tahun ke depan. Namun pendekatan yang kami lakukan untuk mengejar target energi terbarukan diantaranya mempercepat penyelesaian pembangkit listrik surya, air, geothermal, dan mempertimbangkan untuk mengkonversi 5000 pembangkit listrik tenaga diesel dengan surya. Potensinya sebesar 2 GW,” jelas Cita.

Dari sisi pengembang, Andhika Prastawa, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), menuturkan bahwa hasil kajian tersebut bermanfaat bagi pengembang untuk menggali lebih banyak peluang untuk berinvestasi PLTS di Indonesia. Hanya saja, menurutnya, hal ini tetap harus selaras dengan keberpihakan pemerintah dalam menetapkan kebijakan yang ramah bagi para pengembang PLTS.

“Keekonomian PLTS sudah kompetitif, namun hingga kini peraturan net metering masih di 6.5, sebaiknya diubah menjadi 1, sehingga memberikan dampak psikologis yang baik bagi pasar PLTS,” imbuh Andhika.

Sependapat dengan Andhika, Herman Darnel Ibrahim, anggota Dewan Energi Nasional mengharapkan bahwa akan ada pembaharuan dalam kebijakan net metering. Ia juga menegaskan bahwa dari segi instalasi, PLTS merupakan energi terbarukan yang paling mudah dikembangkan karena tersedia di hampir semua tempat di Indonesia, sehingga mudah dipanen dalam bentuk  PLTS, serta mempunyai beragam skala, sehingga cepat dibangun.

Wirawan, Plt. Presiden Direktur, PT PJB Investasi mengapresiasi hasil kajian IESR dan menawarkan untuk menghitung pula potensi teknis dari sekitar 192 bendungan dan waduk yang tersebar di Indonesia.

“Daerah tangkapan air di Indonesia kurang lebih sekitar 86 ribu hektar. Ini merupakan potensi yang besar pula untuk pengembangan PLTS apung,”usulnya.

Pemerintah Daerah Berpotensi Besar Kembangkan Obligasi Daerah untuk Pembangunan Hijau

Selain APBN dan APBD, pemerintah daerah kini dapat berinovasi untuk membiayai belanja infrastruktur, terutama yang berhubungan dengan Sustainable Development Goals (SDGs),  dengan menerbitkan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah sebagai sumber keuangan berkelanjutan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Istiana Maftuchah, Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan dalam workshop “Perkenalan terhadap Pembiayaan Berkelanjutan dan Obligasi Daerah”  yang dilaksanakan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR), dengan didukung oleh Kedutaan Besar Inggris Jakarta secara daring (9/3).

“Dorongan global sangat terasa hingga saat ini, apalagi kita menghadapi pandemi Covid-19 dan arah industri jasa keuangan sudah mengarah ke sustainability, dan sekarang sudah ada perubahan paradigma: People, Profit, Planet,” ujar Istiana.

Menurutnya, perkembangan ini mengikuti komitmen Indonesia terhadap SDGs dan juga Persetujuan Paris yang sudah diratifikasi dalam UU No. 16/2016. Ia menandaskan bahwa ketertarikan investor terhadap produk hijau semakin besar dan tidak hanya fokus kepada profit saja.

Istiana memaparkan bahwa terdapat peluang investasi hijau kini menjadi global tren di emerging countries, hingga USD 23 triliun untuk sektor energi terbarukan, transportasi, pengolahan limbah, dan bangunan hijau.

“Untuk pemenuhan kebutuhan investasi dan pembiayaan SDGs Indonesia (2020-2030) dibutuhkan sekitar Rp 67 triliun dengan komposisi 62% dari pemerintah dan 38% dari non pemerintah,” jelas Isti.

Demi mencapai target tersebut, OJK mengeluarkan peta jalan keuangan berkelanjutan, diantaranya dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) 51/03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik dan POJK 60/04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).

“POJK 60 adalah efek dan utang yang hasilnya akan mendanai kegiatan yang berwawasan lingkungan. Di situ ada 11 kategori kegiatan berwawasan lingkungan, kita tambahkan satu sektor yaitu UMKM, jadi total ada 12 kegiatan berwawasan lingkungan,” imbuh Istiana.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Ferike Indah Arika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM), Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan kembali membahas kebutuhan akan pendanaan yang inovatif untuk pembangunan hijau.

Ferike menuturkan bahwa semenjak tahun 2016, Kemenkeu mengadakan identifikasi anggaran pemerintah yang diarahkan untuk pengendalian perubahan iklim serta untuk mengukur dan mengevaluasi penganggaran itu. Ternyata, rata-rata belanja kementerian dan lembaga (K/L) untuk perubahan iklim mencapai hingga Rp 86,7 triliun.

“Itu adalah angka yang besar yaitu setara dengan 34% kebutuhan pembiayaan mitigasi perubahan iklim pada Second Biennial Update Report (Rp 266,2 triliun per tahun),” ulasnya.

Mengingat APBN Indonesia yang sangat terbatas, maka agar investasi hijau mengalir ke Indonesia, Kemenkeu telah menerbitkan kebijakan fiskal untuk pengendalian perubahan iklim, mencakup 3 kebijakan yakni kebijakan pendapatan negara, kebijakan belanja negara dan kebijakan pembiayaan.

Ferike menjelaskan bahwa dalam kebijakan pendapatan negara, hal yang paling berubah signifikan adalah fasilitas tax holiday dimana sebelumnya persentase pengurangan pajaknya 10-100%, kini menjadi 100%. Ditambah lagi, mengenai jangka waktu tax holiday yang semula dari 5-15 tahun menjadi 20 tahun tergantung nilai investasinya.

Dari aspek kebijakan pembiayaan, Kemenkeu menerbitkan Sovereign Green Sukuk untuk membiayai proyek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim pemerintah.

“Di awal 2018 kami menerbitkan 1st Global Green Sukuk senilai USD 2.25 miliar. Sementara di November 2020, Green Sukuk yang terbit senilai Rp 5.42 Triliun,” papar Ferike.

Selanjutnya, Kemenkeu sedang mempertimbangkan penerapan Carbon Pricing, di antaranya untuk mempromosikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan mendorong Investasi Hijau

“Peraturan terkait Carbon Pricing ini sedang dalam pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves dan peraturan tersebut akan berbentuk Perpres,” tandasnya.

 

Peluang Pemerintah Daerah Manfaatkan Obligasi Daerah untuk Pembangunan Hijau

Simon Saimima, Kasubdit Fasilitasi Dana Alokasi Khusus (DAK), Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri menjelaskan mengenai Green Bonds atau Obligasi Daerah.

Sesuai dengan kebijakan penerbitan obligasi daerah, Simon menjelaskan bahwa merupakan hak daerah untuk memberikan pinjaman daerah dengan sinkronisasi dengan RPJMD dan aturan yang terkait.

Selanjutnya, pinjaman daerah akan dibayarkan kembali dari Pemda dalam bentuk obligasi di pasar modal. Green Bonds atau obligasi masuk dalam kategori pinjaman jangka panjang.

Simon memaparkan bahwa tentu obligasi diterbitkan di pasar modal, namun sebagai penjamin adalah pemerintah daerah dalam bentuk aset dan kegiatan yang akan dilakukan di provinsi tertentu. Daerah bertanggung jawab atas segala risiko akibat penerbitan obligasi tersebut.

Secara prosedural, kepala daerah dan DPRD perlu memberikan persetujuan untuk penerbitan obligasi. DPD pun ikut dilibatkan dalam proses tersebut.

“Dokumen untuk persyaratan obligasi daerah ada 9 dokumen, dan ini harus dipenuhi untuk memenuhi syarat dari Kementerian Dalam Negeri,”ungkapnya.

Obligasi yang telah terbit menjadi kewajiban Pemda untuk membayarkan pokok pinjaman dan kupon sesuai dengan perjanjian. Bila tidak membayar, maka Pemda pun akan mendapat sanksi administratif.

Russell Marsh, Green Finance Lead, ASEAN Low Carbon Energy Programme Ernst and Young dalam presentasinya menjelaskan bahwa meskipun kebutuhan akan pendanaan yang berkelanjutan semakin meningkat, namun pihaknya mengidentifikasi tantangan dalam perkembangannya.

Pertama, kurangnya kesadaran dan pemahaman akan risiko lingkungan, sosial dan tata Kelola (LST) dan pentingnya keuangan berkelanjutan baik dari sisi permintaan maupun penawaran. Kedua, kurangnya definisi, pengukuran, standar dan pengungkapan yang seragam agar lembaga jasa keuangan dapat mengevaluasi proyek-proyek berkelanjutan potensial dan agar pemilik proyek dapat menyusun dokumen pendukung. Ketiga, kurangnya koordinasi antara para pemangku kepentingan dalam implementasi regulasi. Keempat, obligasi berwawasan lingkungan atau green bond bisa saja tidak menciptakan additionality, misalnya hanya membiayai proyek berwawasan lingkungan yang sebelumnya tidak dibiayai.

Adapun beberapa solusi yang Russel tawarkan yakni memberi insentif bagi keuangan berkelanjutan, pengembangan keuangan transisi serta meningkatkan pemahaman dan mambangun kapasitas lembaga jasa keuangan dan pemilik proyek.

 

Kendala Pemerintah Daerah dan Instansi Keuangan dalam Menerbitkan Obligasi untuk Mendukung Pembangunan Hijau

Hadir sebagai narasumber pada workshop hari kedua (10/3) adalah Darwin Trisna Djajawinata, Direktur Operasional & Keuangan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI); serta Rahul Sheth, Executive Director, Head of Sustainable Bonds Standard Chartered Bank. 

 

Dalam paparannya, Darwin banyak membahas tentang kriteria-kriteria proyek yang layak mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan. Kelayakan proyek untuk dibiayai ini tergantung pada beberapa hal misal apakah suatu proyek infrastruktur itu masuk dalam RPJM daerah. 

 

“Untuk proyek-proyek yang bersifat pemenuhan hak dan pemberdayaan masyarakat miskin perlu perencanaan yang jauh lebih matang lagi karena pembiayaan ini kan bersifat pinjaman, dan tidak mungkin membebankan pinjaman ini pada warga miskin, maka pemda yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjamannya. Nah, skema-skema ini yang perlu direncanakan dengan cermat,” tandas Darwin

 

Kemampuan daerah dalam melihat sektor potensial untuk dikembangkan, menyusun proposal, dan mengelola hutang sangat menentukan kepercayaan lembaga keuangan. Terutama tentang prosedur penerbitan municipal bond (obligasi daerah) yang sangat bergantung pada rekam jejak daerah tersebut dalam mengelola hutang.

 

“Penerbitan municipal bond ini tergantung pada kemampuan daerah dalam mengelola hutang dengan baik, dan saat ini belum banyak daerah yang mampu mengelola hutangnya dengan baik,” tambah Darwin.

 

Rahul Sheth, Executive Director, Head of Sustainability dari Standard Chartered Bank menambahkan bahwa kesiapan dari daerah untuk menerbitkan obligasi ini berbeda-beda. Bagi daerah yang baru akan pertama kali menerbitkan obligasi perlu persiapan yang lebih matang. Dari sisi institusi keuangan, terdapat 2 jenis obligasi yang biasa diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek dengan isu spesifik, yaitu green bond untuk membiayai proyek-proyek terkait lingkungan dan iklim, serta social bond untuk membiayai proyek-proyek sosial kemasyarakatan seperti infrastruktur dan  akses keuangan bagi UMKM. 

 

“Pasar social bond ini salah satu yang terbesar,” jelas Rahul. Hal ini menunjukkan potensi besar bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan obligasi daerah. Di ujung pemaparannya, Rahul menjawab pertanyaan peserta, Yugo dari Bank Kalsel, tentang tantangan yang kerap muncul saat penerbitan obligasi.

 

“Data dan otomatisasi data adalah tantangan yang kerap datang. Ketika data yang dimiliki lengkap berbagai hal dapat dilakukan dan dipantau secara otomatis seperti pajak, saldo, maupun laporan keuangan lainnya. Pengumpulan data dan manajemen data menjadi suatu proses yang kritis dalam industri ini,” pungkas Rahul.

 

Beberapa sharing dari peserta tentang kendala dalam menerbitkan obligasi daerah terkait tentang aturan seperti sovereign guarantee yang baru diberikan pada BUMN bukan BUMD yang otomatis menyulitkan pemerintah daerah dalam merencanakan penerbitan obligasi untuk proyek-proyek strategis.

IESR : Pembentukan Badan Pelaksana EBT Tidak Menyelesaikan Masalah

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai pembentukan Badan Pelaksana EBT yang digagas dalam RUU EBT tidak memecah persoalan lambannya pengembangan energi terbarukan di Indonesia. 

“Jangan malah terjebak logika potong kompas, berharap (pembentukan) satu institusi menyelesaikan masalah tersebut, tapi malah memunculkan masalah baru (kelak),” jelasnya dalam FGD FPKB DPR RI (2/2/2021).

Menurut Fabby, sebaiknya RUU EBT sudah mengidentifikasi hambatan utama untuk mencapai target bauran energi terbarukan seperti dari segi kebijakan, kelembagaan, sosial, teknikal dan infrastruktur sehingga mampu mempercepat perkembangan energi terbarukan.

“Pembentukan badan usaha khusus erat kaitannya dengan target nasional dan institusinya harus beradaptasi dengan lingkungan pendukung. Sedangkan RUU EBT diarahkan untuk membentuk ekosistem pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan serta mengatasi hambatan yang selama ini kita alami,”

Ia menganalisa bahwa selama ini, pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan terkendala karena faktor PLN. Sepanjang persoalan finansial PLN tidak terselesaikan, penetrasi energi terbarukan pada sistem PLN akan terhambat. Ia juga menyinggung soal target bauran energi terbarukan 23 persen di tahun 2025, yang hingga akhir tahun 2020 masih mencapai sekitar 10 persen saja.

“Target 23 persen EBT dalam PP No 70/2014 tidak segera diintegrasikan ke dalam RUPTL 2015 dan program 35 GW. Sementara program 35 GW dengan PLTU batubara berjalan, ternyata kebutuhan listrik tidak sebesar yang diproyeksikan. PLN dalam kondisi susah. Sementara  dalam 5 tahun ke depan, PLN harus tambah lebih dari 10 GW untuk mencapai 23 persen padahal mereka punya kemampuan hanya 5 GW misalnya,” urainya.

Fabby mengambil contoh badan usaha yang Pemerintah India bentuk yakni Solar Energy Corporation of India (SECI)  pada tahun 2007 untuk memecah persoalan perubahan iklim. Sementara saat itu, lebih dari 70 persen pembangkit listrik di India menggunakan batubara. Sementara, India kaya dengan air, surya dan angin. Akhirnya pemerintah India menargetkan untuk pembangunan PLTS 20 GW pada 2022. Sejak diluncurkannya program tersebut di tahun 2010, di akhir tahun 2020, India berhasil mencapai 100 GW energi terbarukan.

Sukses India ini tidak terlepas dari peran SECI.  Agar implementasi PLTS berjalan lancar SECI bertugas dalam pengerjaan berbagai skema PLTS seperti VGF, solar park, grid connected rooftop PV, dan lainnya. SECI juga melakukan koordinasi antara utilitas, perusahaan transmisi, regulator, finansial dan lainnya, sehingga pengembangan proyek energi terbarukan tidak terhambat.

PLTS Semakin Bergairah, Pemerintah Jawa Tengah Optimis Capai Target Bauran Energi Terbarukan 21,35 % di 2025

Semarang, 16 Februari 2021– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap memegang teguh komitmen untuk mewujudkan Jawa Tengah sebagai provinsi yang mengandalkan energi bersih terbarukan dalam pembangunan daerahnya. Hal ini ditegaskan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo mewakili Gubernur Jawa Tengah dalam Central Java Solar Day 2021 yang diselenggarakan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Institute for Essential Services Reform (IESR).

“Pemanfaatan energi surya sangat relevan dengan arah kebutuhan menuju energi bersih, kita juga sudah menandatangani kesepakatan dengan Bappenas untuk penurunan karbon. Secara peta jalan kebijakan, hal ini akan menjadi mainstream dalam perencanaan pembangunan di Jawa Tengah untuk tidak bergantung sepenuhnya pada fosil,” jelas Prasetyo.

Lebih jauh, Dadan Kusdiana, Dirjen EBTKE yang turut hadir pada kesempatan yang sama juga memaparkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun grand strategy energi nasional terkait perencanaan energi hingga tahun 2035. Menurutnya, demi mencapai bauran energi terbarukan sebesar 23% di tahun 2025, maka pendekatan yang paling cepat untuk mengejar ketertinggalan 11,5 persennya adalah dengan tenaga surya.

Direktorat Jenderal EBTKE saat ini juga dalam proses merevisi Permen ESDM No. 49/2018 agar dapat menarik lebih banyak masyarakat memasang PLTS atap.

“Minimal ada tiga hal yang akan kita lakukan, pertama penyesuaian aturan tarif metering 1:6,5, membuat proses reset (pengenolan) yang selama ini dilakukan per 3 bulan sekali menjadi setahun sekali, dan mengatur proses pendaftaran untuk menjawab kesulitan dalam mendapat meteran exim misalnya dengan skema online, jadi yang mendaftar akan dapat melihat ketersediaan meteran dan kesiapan PLTS atapnya,” jelas Dadan.

“Dalam RUPTL yang sedang disusun, kami akan masukkan semua yang ada di Jawa untuk danau, waduk, bendungan. Secara angka sudah ada 1900 MW yang akan kami masukkan untuk mendorong pemanfaatan tenaga surya di danau sebagai PLTS terapung,” tambahnya lagi.

Menyambut penjelasan Dadan, Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menjelaskan bahwa IESR telah melakukan kajian terhadap potensi pengembangan energi surya di Jawa Tengah juga tinggi untuk PLTS di atas tanah (ground-mounted) dan PLTS terapung (floating PV). Di provinsi ini terdapat 42 waduk yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai lokasi PLTS terapung sesuai Permen PUPR No. 6/2020, misalnya Waduk Gajah Mungkur (148 MWp) dan Waduk Kedung Ombo (268 MWp). 

 “Potensi teknis PLTS terapung bisa mencapai lebih dari 700 MW PLTS terapung  bila 10 bendungan terbesar di Jawa Tengah dikembangkan,” ungkap Fabby.

Ia juga menjabarkan bahwa memasang PLTS atap di sarana fasilitas publik, seperti kantor pemerintah, fasilitas publik, dan pusat layanan kesehatan bisa mencapai orde puluhan megawatt sekaligus menunjukkan kepemimpinan pemerintah provinsi Jateng yang serius dalam mengembangkan energi terbarukan.

“Survey IESR juga menunjukkan minat masyarakat besar untuk memasang PLTS atap, hanya saja informasi mengenai teknologi dan supplier masih terbatas. Untuk mendorong adopsi PLTS atap, perlu ketersediaan fasilitas pendanaan dalam bentuk kredit ringan, bunga rendah, cicilan tetap. Hal ini bisa didorong pemerintah daerah lewat Bank Jateng atau bank BUMN lainnya, khususnya untuk memberikan bantuan pendanaan pemasangan PLTS atap untuk bisnis komersial seperti UMKM,” tandas Fabby.

Agar semakin banyak yang tertarik untuk berinvestasi pada PLTS atap, IESR juga merekomendasikan agar pemerintah terus melakukan pemerataan informasi, tidak hanya teknis dan kebijakan, juga penyedia layanan pemasangan. Selanjutnya, mendorong ketersedian layanan pengoperasian dan service pada fasilitas PLTS atap untuk menjamin keberlanjutan sistem. Tidak hanya itu, perlu pula adanya skema pembiayaan yang menarik untuk fasilitas umum dan bangunan pemerintah misalnya dengan cara leasing, ESCO, third party financing, serta skema pembiayaan yang menarik untuk rumah tangga, bangunan komersial dan industri. Tentu saja, hal ini akan dapat tercapai dengan dukungan kebijakan, regulasi, dan insentif dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, semakin optimis cita-cita Jawa Tengah untuk mencapai target bauran energi terbarukan daerah sebesar 21,35% di 2025 akan tercapai pula

“Meskipun dalam kondisi sulit, pemerintah Jawa Tengah berhasil melewati target bauran energi terbarukan di tahun 2020. Dari target 11,60%, kita mampu merealisasikan sebesar 11,89%. PLTS menggeliat cukup baik,” jelasnya.

Sujarwanto juga mencontohkan salah satu upaya yang pemerintah lakukan di tahun 2020 untuk mendorong penetrasi PLTS dalam menyokong perekonomian masyarakat adalah dengan membangun  pompa air tenaga surya off grid yang tidak menggunakan aki (baterai) di Desa Kaliwungu, Kabupaten Purworejo. Berkapasitas 12 kWp, pompa ini menaikkan air dari sungai dan mengaliri lahan pertanian (sawah) seluas 20 ha.

“Ternyata, meski beroperasi pada waktu siang saja, dari jam 8 pagi hingga 5 sore, pompa ini mampu mengairi sawah 20 ha hanya dalam waktu 5 hari secara gratis. Sedangkan jika menggunakan diesel membutuhkan waktu 10 hari, dan harus membeli minyak solar lagi,” jelasnya bersemangat.

Selain itu, di 2020, bermodalkan dana dari APBN, pemerintah Jawa Tengah membangun PLTS atap di 14 titik di 11 kabupaten/kota dengan kapasitas total 505 kWp.

“Jumlah ini akan kita tingkatkan di tahun 2021. Pemerintah berencana untuk membangun sekitar 31 unit di sekitar 8 (delapan) kabupaten/kota di Jawa Tengah. Umumnya akan difokuskan pada UMKM dan pondok pesantren,”tuturnya.

Ia berharap dengan adanya PLTS atap tersebut, beban energi listrik UMKM dan pondok pesantren semakin berkurang secara signifikan, sehingga penghematan yang ada dapat digunakan untuk mengembangkan usaha. Pemerintah provinsi juga aktif mensosialisasikan regulasi, manfaat, dan perkembangan PLTS kepada berbagai kalangan, termasuk sektor komersial dan industri.

“Saat ini ESDM membuka konsultasi bagi yang berminat menggunakan PLTS. Hasilnya, PLTS cukup bergairah di Jawa Tengah. Terlihat dari semakin banyak pengembang perumahan yang berkonsultasi di ESDM untuk paket rumah baru hemat energi dengan instalasi surya atap,” tuturnya.

Berdasarkan catatan PLN UID Jateng – DIY, pertumbuhan PLTS atap semakin meningkat, dari 52 pelanggan di tahun 2019 menjadi 138 pelanggan di 2020. Pengguna PLTS atap didominasi oleh pelanggan R-2 yakni konsumen untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA sebanyak 41 pelanggan. Untuk golongan tarif S2 yakni golongan sosial daya 1300 VA ke atas, semuanya berasal dari pesantren, berjumlah 23 pelanggan.

Butuh Kebijakan Suportif untuk Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

Tahun 2019 yang lalu, pemerintah menerbitkan Perpres 55 tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa target capaian produksi mobil listrik adalah 2200 dan 2,1 juta motor listrik pada tahun 2025. Sebuah target yang ambisius untuk dicapai, mengingat saat ini ekosistem kendaraan listrik di Indonesia masih perlu banyak pengembangan.

Dalam paper “Mengembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia: Pelajaran dari pengalaman Amerika Serikat, Norwegia dan Cina” yang dikeluarkan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ekosistem kendaraan listrik meliputi: (1) infrastruktur pengisian daya; (2) model dan pasokan kendaraan listrik; (3) kesadaran dan penerimaan publik; (4) rantai pasokan baterai dan komponen kendaraan listrik; (5) insentif dan kebijakan pendukung dari pemerintah. Studi ini secara khusus melihat strategi dan kebijakan yang dipakai tiga negara, Amerika Serikat, Norwegia, dan Cina dalam membangun ekosistem kendaraan listriknya. 

Dalam publikasi tersebut, dijelaskan bahwa kunci keberhasilan ketiga negara dalam meningkatkan penetrasi kendaraan listrik adalah dengan menyediakan ekosistem pendukung yang memadai. Mengingat target pemerintah untuk capaian kendaraan listrik yang cukup ambisius, perlu untuk segera membangun ekosistem yang memadai untuk kendaraan listrik.

Saat ini pengembangan kendaraan listrik di Indonesia menemui berbagai rintangan salah satu yang cukup besar adalah belum ada target dan peta jalan yang terintegrasi antar lembaga yang menaungi pengembangan kendaraan listrik Indonesia. Saat ini setidaknya ada 2 target berbeda yang dikeluarkan pemerintah tentang kendaraan listrik. Pertama, dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) disebutkan bahwa target kendaraan listrik adalah sebanyak 2.200 mobil dan 2,1 juta motor pada tahun 2025. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di sisi lain memiliki target yang lebih ambisius lagi untuk kendaraan listrik ini yaitu, 20% dari total produksi kendaraan (400.000 mobil dan 1.760.000 motor) di tahun 2025 hingga 30% (1.200.000 mobil dan 3.225.000 motor) pada tahun 2035.

Alief Wikarta, dosen dan peneliti di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, menyatakan bahwa pembangunan ekosistem kendaraan listrik tidak bisa dilakukan dengan skema business as usual. Perlu peran investor swasta untuk ikut serta menyediakan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Salah satu kendala kendaraan listrik saat ini terkait harganya yang masih lebih mahal daripada kendaraan konvensional. Komponen yang membuat mahal kendaraan listrik adalah baterai. “40-50% harga EV dialokasikan untuk harga baterai. Jika ada skema bisnis yang bisa mengeluarkan biaya baterai dari harga yang harus ditanggung konsumen, harga kendaraan listrik akan turun drastis,” jelas Alief.

Berbagai skema untuk menekan harga kendaraan listrik diperkenalkan salah satunya yang diperkenalkan oleh kementerian ESDM yaitu skema battery swap. Dalam skema ini biaya baterai dapat ditekan, dengan syarat ada investor yang mau berinvestasi untuk membuka swap station

Skema apapun nanti yang diambil sebagai solusi, pemerintah perlu mencari investor yang siap untuk lari marathon dalam membangun ekosistem battery swap ini yaitu menanggung biaya baterai dan membuat swap stationnya. Komitmen jangka panjang dari investor ini penting karena yang akan dibangun adalah ekosistem pendukung supaya industri kendaraan listrik dalam negeri dapat bersaing di kancah global. 

“Tentu kita berharap industri kita tidak hanya dipasarkan untuk segmen pasar dalam negeri, namun juga dapat diterima pasar global. Maka kita harus memastikan kualitas kendaraan listrik yang kita buat itu baik dan memiliki ekosistem pendukung yang memadai,”

 

Integrasi Bisnis Energi Bersih

Komitmen jangka panjang dari investor ini termasuk juga kemampuan penelitian dan pengembangan (research & development) dari investor tersebut. Kemampuan penelitian dan pengembangan ini penting karena yang ingin diwujudkan adalah lahirnya ekosistem secara keseluruhan bukan sekedar capaian produksi yang meningkat. 

“Saya coba berpikir searah dengan agenda pemerintah saat ini yang sedang memberikan perhatian pada baterai. Kita perlu lebih menyuarakan lagi tentang second-life battery. Baterai-baterai yang kapasitasnya sudah di kisaran 80% mungkin sudah tidak optimal lagi untuk digunakan di mobil/motor listrik, namun baterai tersebut masih dapat digunakan untuk bidang lain misalnya PLTS atap atau turbin angin.”

Artinya apa? Kita dapat mengintegrasikan kendaraan listrik dan energi terbarukan menjadi satu ekosistem yang utuh, yang lebih bersih dan secara ekonomi menguntungkan. Kesempatan untuk menggunakan kembali (reuse) ini tidak dapat dilakukan pada kendaraan konvensional.

“Di kendaraan konvensional kan hasil pembakaran BBM berupa polusi. Kita sudah nggak bisa apa-apakan lagi. Berbeda dengan kendaraan listrik yang baterainya dapat digunakan lagi untuk keperluan lain,” jelas Alief.

Sampai saat ini kebijakan yang ada dan cara pemerintah melihat kendaraan listrik ini sebagai komponen yang terpisah-pisah, juga aspek circular ekonomi belum banyak dipertimbangkan.

“Sampai saat ini hanya dikatakan bahwa jika kita banyak memakai kendaraan listrik, maka impor BBM kita akan berkurang. Ya itu memang benar, tapi ada hal yang jauh lebih besar lagi yang bisa kita capai jika kita mengembangkan ekosistem kendaraan listrik ini dengan serius,” pungkas Alief. 

Dengarkan Perbincangan Alief Wikarta dan IESR di IESR Bicara Energi:

 

Kerjasama Bilateral Jerman dan Indonesia Upayakan Percepatan Transisi Energi di sektor Ketenagalistrikan melalui Program Clean, Affordable, and Secure Energy for Southeast Asia (CASE)

 

Peluncuran program Clean, Affordable and Secure Energy for Southeast Asia (CASE) (2/2/2021) menandai kerjasama pemerintahan Indonesia dan Jerman untuk mendorong transisi energi, khususnya di sektor ketenagalistrikan, di Indonesia dan juga wilayah Asia Tenggara.

Norbert Gorrißen, Deputy Director General German Federal Ministry For the Environment, Nature, Conservation and Nuclear Safety (BMU) mengatakan dalam pembukaannya bahwa saat ini masalah perubahan iklim menjadi perhatian banyak negara besar di dunia. Menurutnya, Jepang, Cina, Filipina sudah mengambil komitmen untuk memenuhi Perjanjian Paris agar suhu bumi berada dibawah 2°C dengan mengurangi penggunaan batubara di sektor energinya. Indonesia, selaku salah satu negara berpengaruh di Asia Tenggara dan G20, patut juga mengambil komitmen serupa.

“Situasi energi di Indonesia memang sangat kompleks, tapi tidak ada cara lain selain melakukan transisi energi. Proyek CASE ini merupakan proyek besar antara Jerman dan Indonesia. Melaluinya, kami siap berbagi pengalaman terkait transisi energi yang sudah Jerman lakukan. Saat ini, di Jerman, lebih dari 50 persen listriknya berasal dari energi terbarukan,” jelasnya.

Lisa Tinschert, Program Manager CASE Indonesia untuk GIZ Indonesia mengemukakan bahwa salah satu tantangan terbesar yang harus CASE hadapi untuk dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia adalah kapabilitas dan kemauan politik yang masih rendah atau tidak tersedianya informasi mengenai transisi energi.

“Tantangan selanjutnya adalah kebijakan, peraturan dan rencana yang tidak senantiasa konsisten dan tidak memprioritaskan pembangunan desentralisasi energi terbarukan, serta ekosistem bisnis dan akses terhadap pendanaan yang belum terlalu mendukung transisi energi,” urai Lisa.

Fabby Tumiwa, Project Lead CASE Indonesia dari Institute for Essential Services Reform (IESR) memaparkan bahwa transisi energi tidak sekedar hanya dengan mengembangkan dan menambah jumlah pembangkit listrik energi terbarukan, tapi juga menghentikan pembangunan PLTU batubara (baru), serta mempensiunkan PLTU batubara yang berumur lebih dari 30 tahun.

“Meski tidak signifikan, terjadi peningkatan pembangunan energi terbarukan di 2020, umumnya berasal dari tenaga air dan juga surya sebanyak 28,8 MW. Total kapasitas pembangkit energi terbarukan yang terpasang hingga 2020 sekitar 10,5 GW,” imbuhnya.

Menurut Fabby, hal penting yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam transisi energi adalah efisiensi energi. Beberapa program untuk mendukung efisiensi energi di Indonesia di antaranya adalah mengurangi konsumsi energi di sektor transportasi, memperbaharui dan memperkenalkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan mewajibkan pencantuman Label Tanda Hemat Energi bagi peralatan-peralatan listrik, dan memanfaatkan potensi bangunan hijau. Mengutip laporan IESR terbaru, Indonesia Energy Transition Outlook 2021, Fabby mengemukakan bahwa kekurangan dana dan minimnya pengawasan menyebabkan potensi besar di energi bangunan hijau menjadi sia – sia.

“Meningkatkan efisiensi energi akan menghentikan permintaan energi sehingga mengurangi beban untuk membangun pembangkit listrik, terutama PLTU batubara di waktu mendatang. Meningkatkan pembangunan energi terbarukan dan efisiensi energi menjadi kunci percepatan transisi energi,” tambahnya.

Menyoal mandat bauran energi terbarukan dengan target 23 persen di 2025, EVP Electricity System Planning PLN Edwin Nugraha Putra, mengatakan PLN berkomitmen untuk mencapainya, salah satunya dengan menggiatkan co-firing di PLTU batubara. Hanya saja ia menyadari tantangan terbesar melakukan co-firing adalah ketersediaan feedstock-nya hingga mencapai 16 juta ton biomassa/tahun.

“Kami berharap dengan kehadiran CASE akan mampu mengurai permasalahan mengenai demand serta mendorong investasi energi terbarukan. Kami siap membangun energi terbarukan dengan (salah satunya-red) renewable energy base on economic development (REBED).,” kata Edwin.

Investasi menjadi bagian yang juga disoroti oleh Zulvia Dwi Kurnaini, Analis Kebijakan Senior, BKF, Kementerian Keuangan. 

“Kementerian keuangan berkomitmen untuk transisi energi. CASE akan menjadi mitra dalam memberikan masukan kebijakan fiskal yang mendukung investasi energi terbarukan untuk  mencapai transisi energi tersebut. Saat ini pemerintah melakukan kewajibannya untuk menyediakan listrik dengan harga terjangkau dengan memberikan subsidi di energi fosil. Namun, di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban lain untukmengembangkan energi bersih. Padahal APBN masih sangat terbatas,” tukasnya.

Zulvia berharap Bappenas selaku mitra politik dari program CASE dapat memainkan peranannya sebagai lokomotif untuk melihat berbagai aspek transisi energi seperti kesehatan PLN, APBN, dan keekonomian energi terbarukan menjadi satu bagian yang utuh.

Mewakili Bappenas, Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika, Rachmat Mardiana berharap dengan bekerja sama dalam program CASE bisa membantu untuk memberikan solusi bagi permasalahan di sektor kelistrikan di Indonesia, mulai dari sisi energi primer seperti ketergantungan pada energi fosil, transformasi dalam sistem ketenagalistrikan yang di antaranya belum terintegrasi dan sinergis, serta hambatan di pengguna akhir, seperti akses listrik yang belum merata.

Di Indonesia, program CASE dijalankan oleh GIZ Indonesia bersama Institute for Essential Service Reform (IESR) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Kementerian PPN/Bappenas merupakan mitra politik di dalam Program CASE Indonesia yang menjadi badan pelaksana atas nama Pemerintah Republik Indonesia.  Selanjutnya, Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Kementerian PPN/Bappenas akan mengelola dan mengkoordinasikan program CASE di Indonesia. Selain itu, Program CASE Indonesia juga akan mendapatkan dukungan mitra konsorsium internasional yang terdiri dari Agora Energiewende dan NewClimate Institute.


Materi paparan

Fabby Tumiwa_CASE KickOff_Energy Transition Status in Indonesia

Unduh

CASE Kick-Off Workshop - CASE Intro - Lisa Tinschert final

Unduh

02.02.2021 - (rev5)Presentasi Direktorat KTI - Kick Off CASE

Unduh

02.02.2021 - (Pak Yusuf?) Outlook and Agenda

Unduh

Transisi Energi Mendesak, Indonesia Harus Segera Akselerasi Pengembangan Energi Terbarukan

Transisi energi telah berlangsung di seluruh dunia dan perkembangan energi bersih di dunia semakin menjanjikan. Kemajuan teknologi dan implementasi skala luas memungkinkan penurunan biaya investasi energi terbarukan, terutama pada PLT Surya (PLTS) dan PLT Bayu (PLTB). Hanya dalam satu dekade (2010-2019), harga panel surya dan turbin angin telah turun masing-masing sebesar 89% dan 59%. 

Selain itu, inovasi teranyar di bidang teknologi penyimpanan baterai memberikan akses biaya yang lebih murah pada harga baterai Li-ion yang juga turun sebesar 89% di periode yang sama. Pada tahun 2030, membangun pembangkit listrik baru dari energi terbarukan akan lebih murah daripada mengoperasikan pembangkit listrik tenaga batu bara dan gas yang sudah ada di seluruh belahan dunia. Bahkan di beberapa negara, kondisi ini sudah terjadi. Perkiraan tersebut mengindikasikan bahwa pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar fosil baru akan semakin tidak menguntungkan dan berisiko.

Pengembangan energi terbarukan dalam skala besar dan cepat merupakan keniscayaan untuk menghindari krisis perubahan iklim akibat pemanasan global sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Indonesia sebagai salah satu negara pengemisi terbesar di dunia dituntut untuk menurunkan konsumsi energi fosil dengan melakukan transisi energi secepatnya, khususnya di sektor kelistrikan.

Tahun 2020-2021 merupakan waktu yang krusial untuk memulai proses transisi energi Indonesia. Pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 seharusnya dapat diselaraskan dengan pembangunan rendah karbon. Namun, berdasarkan data yang dihimpun oleh IESR dalam IETO 2021, pemerintah Indonesia masih belum beranjak dari pengembangan energi fosil. Hal ini terlihat dari upaya penyelamatan ekonomi Indonesia dari dampak krisis COVID-19. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar 6,76 miliar dolar untuk bidang energi, namun hanya 3.5% untuk energi bersih

Pemerintah juga tetap merencanakan untuk melanjutkan pengembangan industri hilir batubara dengan sembilan usulan insentif yang dibahas di tiga kementerian yang berbeda. Padahal inisiatif tersebut berpotensi menjadi beban anggaran pemerintah seiring dengan risiko proyek hilirisasi batubara yang tinggi dan semakin terbatasnya investasi sektor batubara.

Pandemi COVID-19 menyebabkan Indonesia mengalami penurunan permintaan konsumsi listrik yang signifikan dan, juga kelebihan pasokan listrik dalam negeri. Bahkan, diperkirakan pertumbuhan permintaan untuk beberapa tahun ke depan lebih rendah dari rata-rata pertumbuhan dalam lima tahun terakhir, berkisar antara 4–4,5% per tahun. Strategi untuk mendorong transisi energi perlu mempertimbangkan pertumbuhan permintaan listrik yang lebih rendah tersebut sehingga pembangunan energi terbarukan merupakan prioritas serta mempensiunkan pembangkit listrik tenaga fosil, khususnya batubara, perlu segera dipertimbangkan.

Faktor kuat lainnya untuk melakukan transisi energi berasal dari hasil pemodelan Institute for Essential Services Reform (IESR) terhadap RUPTL 2019-2028 yang menunjukkan bahwa emisi gas rumah kaca (GRK) PLTU batubara dapat mencapai lebih dari 300 juta ton CO2e sebelum tahun 2028. Bahkan di tahun 2022, Indonesia diproyeksikan akan melampaui jalur emisi GRK 2° C. Padahal sejak 2016, Indonesia telah meratifikasi Kesepakatan Paris, melalui UU No 16/2016 dan pemerintah sudah menyerahkan Nationally Determined Contribution (NDC) ke UNFCCC sebagai tindak lanjut komitmen tersebut. Oleh karena itu, negara terikat secara hukum untuk memenuhi target perubahan iklim global dan harus memprioritaskan upaya untuk mengurangi emisi GRK secara signifikan.

Pemerintah sepatutnya menggunakan momentum ini dengan membuat kebijakan agresif untuk memenuhi komitmen Kesepakatan Paris agar suhu bumi terjaga di bawah 1.5o C. Pada laporan Indonesia Energy Transition Outlook (IETO) 2021, IESR mendesak Presiden Jokowi dan menteri sektoral terkait untuk segera memperkuat komitmen politiknya untuk melakukan transisi energi, dimulai dengan sektor kelistrikan. Komitmen transisi energi ini diwujudkan dengan akselerasi pengembangan energi terbarukan dan peningkatan ambisi dari target penurunan emisi gas rumah kaca dalam NDC Indonesia yang selaras dengan target dan kerangka waktu Kesepakatan Paris menuju net-zero emission pada pertengahan abad ini. 

Komitmen diwujudkan dalam penguatan ekosistem untuk mendukung transisi energi, termasuk diantaranya meningkatkan daya tarik untuk mendorong investasi proyek pembangkit listrik energi terbarukan sebesar $3-5 miliar/tahun sampai dengan 2025, melakukan moratorium pembangunan PLTU batubara, mempercepat penutupan secara berkala PLTU batubara di bawah umur 20 tahun, serta pengembangan kapasitas pembangkit listrik energi terbarukan.

“Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Pemerintah mempunyai target 23 % bauran energi terbarukan di 2025. Menurut analisa IESR, untuk mencapai target tersebut, Indonesia harus menambahan kapasitas energi terbarukan setiap tahun sekitar 2 hingga 3 GW hingga tahun 2025,” ungkap Fabby Tumiwa, Eksekutif Direktur IESR.

IESR memprediksi penambahan kapasitas baru hanya sekitar 400-500 MW tahun ini, terutama yang berasal dari proyek panas bumi dan pembangkit listrik tenaga air. Pemerintah patut mempertimbangkan pengembangan energi terbarukan yang juga berpotensi besar seperti PLTS baik secara industri maupun rumah tangga.

Hasil asesmen pada Kerangka Kesiapan Transisi (Transition Readiness Framework) yang IESR kembangkan dan perkenalkan dalam IETO 2021 menunjukkan bahwa secara umum Indonesia masih mempunyai pekerjaan rumah yang besar untuk mendorong proses transisi energi. Pada kerangka kesiapan transisi tersebut, IESR telah mengidentifikasi permasalahan yang ada dalam empat dimensi utama, yaitu dimensi politik dan regulasi, investasi dan pendanaan, tekno-ekonomik, dan sosial. Kerangka tersebut akan dapat membantu melacak kemajuan Indonesia dalam mengatasi tantangan transisi energi Indonesia dari tahun ke tahun.

Deon Arinaldo, penulis utama dalam laporan IETO 2021 menjelaskan bahwa kerangka kesiapan transisi IESR dibangun dengan mengadaptasikan beberapa kerangka pengukuran transisi energi global dan juga disesuaikan dengan tantangan transisi energi yang unik ada di Indonesia. Dalam melakukan asesmen kerangka tersebut, IESR melakukan analisis serta wawancara dan survei kepada berbagai pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan sehingga dapat merefleksikan progres transisi energi Indonesia secara lebih inklusif.

“Pemerintah dapat menggunakan kerangka kesiapan transisi sebagai alat bantu dalam mengidentifikasi isu-isu yang dihadapi selama ini sehingga dapat memfokuskan upaya dalam mengakselerasi proses transisi energi Indonesia,”ujar Deon.

IETO 2021 sendiri merupakan transformasi dari laporan Indonesia Clean Energy Outlook (ICEO) yang telah secara rutin IESR hasilkan untuk memantau perkembangan energi bersih.

Rebranding ICEO menjadi IETO dilakukan dalam rangka menegaskan dan merefleksikan misi IESR dalam  mendukung akselerasi pembangunan energi bersih dan mengurangi porsi energi fosil di tanah air dalam kerangka transisi energi,” jelas Fabby Tumiwa.

Laporan IETO 2021 ini tidak hanya fokus menganalisa perkembangan energi bersih, namun juga mulai menyoroti dinamika dan penerapan kebijakan pemerintah di energi fosil dalam memberikan gambaran yang jelas sejauh mana Indonesia berjalan pada jalur transisi energi yang kini semakin progresif tidak hanya di dunia, tetapi juga di Asia Tenggara.

Peluncuran laporan IETO 2021 diadakan pada Selasa, 26 Januari 2021 pukul 09.00-13.00 WIB melalui saluran Zoom maupun kanal YouTube IESR.

Green Jobs menjadi Jawaban Bangkitnya Ekonomi Pasca Krisis Covid-19

Green Job menjadi Jawaban Bangkitnya Ekonomi Pasca Krisis Covid-19

Jakarta, 3 Desember 2020 – Kontraksi ekonomi yang kuat akibat Pandemi Covid-19, membuat banyak negara, termasuk G20, menyalurkan stimulus untuk menyelamatkan perekonomiannya. Meski belum sebesar dukungan terhadap sektor energi fosil, sebanyak 17 negara anggota G20 (selain Meksiko, Rusia, dan Arab Saudi) memberikan beberapa sokongan bagi industri hijau, dengan fokus utama pada peningkatan kapasitas energi terbarukan dan transportasi rendah emisi.

Pemulihan hijau juga menjadi  rekomendasi Climate Transparency Report 2020 agar penurunan emisi CO2 dapat berkelanjutan.

Climate Transparency Report (sebelumnya dikenal sebagai “Laporan Brown to Green”) adalah tinjauan tahunan paling komprehensif di dunia atas tindakan iklim negara-negara G20 dan transisinya menuju ekonomi yang netral karbon. Climate Transparency merupakan kemitraan global dari 14 lembaga think tank dan LSM dari sebagian besar negara G20 yang mendapat dukungan dari Kementerian Federal Lingkungan Hidup, Konservasi Alam dan Keamanan Nuklir, Kedutaan Besar Jerman untuk Indonesia atau BMU Jerman.

“Pemulihan ekonomi pasca Covid-19 merupakan saat yang tepat bagi Indonesia untuk bertransformasi ke ekonomi rendah karbon. Indonesia memiliki kesempatan untuk menyelaraskan respon ekonomi dengan strategi dekarbonisasi jangka panjang, “ujar Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) pada peluncuran Laporan Transparansi Iklim 2020.

Menurut Fabby, daripada mendukung industri bahan bakar fosil, paket stimulus ekonomi jika diarahkan dengan tepat dapat menyediakan dana untuk memulai transisi energi.

“Pemulihan hijau  menyediakan peluang yang baik secara global untuk menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan inisiatif hijau misalnya pada tenaga surya dibandingkan dengan energi fosil. Generasi muda harus mulai mempertimbangkan dan mengambil peluang dalam pekerjaan ramah lingkungan (green job),” jelasnya.

Andhyta Firselly Utami, Ekonom Lingkungan dan salah satu pendiri Think Policy Society, dalam kesempatan yang sama, mengatakan bahwa sektor yang dapat menciptakan lebih banyak pekerjaan cenderung berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Andhyta atau yang akrab disapa dengan Afu ini menjelaskan tentang konsep pekerjaan hijau (green job) sesuai definisi ILO.

“Pekerjaan hijau berarti menghasilkan produk yang membantu menurunkan emisi, meningkatkan efisiensi proses secara umum dan rendah emisi serta layak ditinjau dari jam kerja dan kondisi lingkungan kerja,” jelasnya.

Sepakat dengan Afu, Gita Syahrani, Kepala Sekretariat Lingkar Temu Kabupaten Lestari, mengatakan bahwa apapun profesinya dapat berkontribusi terhadap pemulihan hijau.

“Sinergikan profesi yang sudah ada untuk terlibat dalam pemenuhan target perubahan iklim. Misalnya sebagai ahli bangunan, bisa membuat bangunan yang efisien secara energi,” jelasnya.

Melihat tren dunia yang mulai membuka kesempatan besar bagi pekerjaan hijau, Gita mengungkapkan tentang perlunya peningkatan kapasitas SDM lokal.

“Tanpa SDM lokal yang berdaya saing, mimpi kita (dalam berpartisipasi terhadap pekerjaan hijau) akan sulit terwujud. Kita membutuhkan riset dan pengembangan yang cukup kuat untuk mengelola sumber daya alam,” terangnya.

Gita mencontohkan, upaya masyarakat kabupaten untuk menjaga kawasan bakau agar tidak terbakar dengan menanam nanas harus pula dilengkapi dengan kemampuan untuk mengelola nanasnya.

“Misalnya, hasil pengolahan nanas berupa masker akan jauh lebih mahal harganya,” jelasnya.

Dari segi penciptaan lapangan kerja hijau, menurut Sean Nino L, pendiri & CEO Eco-Mantra, Indonesia mempunyai potensi yang besar.

“Indonesia mempunyai banyak pulau dengan sinar matahari untuk menghasilkan listrik melalui tenaga surya,” tukasnya.

Ia pun berbagi tentang pengalamannya mengembangkan PLTS di hotel di Bali. Ia berhasil mengefisiensikan energi hingga separuhnya sehingga menghemat biaya operasional.

Menurutnya, tantangan terbesar dalam pengembangan pekerjaan hijau ialah kebijakan sering berubah.

“Di tahun 2016 saja, peraturan tentang tenaga surya bisa berubah hingga 4 kali,” ceritanya.

Hubungan pusat dan daerah dalam hal pembagian kewenangan menjadi tantangan lain yang disoroti oleh Gita.

“Sulit bila tidak ada payung dari nasional meskipun di daerah sudah semangat. Sebaiknya menggunakan pendekatan yuridis sehingga kebijakan nasional bisa diterjemahkan secara lebih spesifik di daerah dan lebih kontekstual,” jelasnya.

Lebih jauh, menurut Gita, pemerintah seringkali menyusun rencana pembangunan dan tata ruang, namun abai dalam menyusun rencana penanaman modal. Padahal hal ini penting untuk sinkronkan dengan visi pembangunan rendah karbon.

Direktur Ketenagakerjaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Mahatmi Parwitasari Saronto menuturkan tantangan lain dalam mewujudkan pemulihan hijau adalah penyiapan SDM untuk implementasi pekerjaan hijau.

“Tren saat ini green job menjadi potensi besar. Kita tidak bisa menafikan, karena negara lain sudah lari di green job. Kita sudah ketinggalan,”ungkap Mahatmi yang akrab disapa Ami ini.

Persoalannya, saat ini pihaknya belum memiliki kerangka kerja pekerjaan hijau, seperti berapa banyak permintaan untuk mendorong ekonomi hijau di Indonesia.

Ami mengusulkan strategi untuk mempercepat pemulihan hijau seperti meningkatkan kesadaraan masyarakat tentang pekerjaan hijau, mendorong stimulus untuk pengembangan ekonomi hijau, menyiapkan regulasi yang sesuai, mendorong lembaga vokasi untuk mengadopsi prinsip keberlanjutan, dan mendorong perusahaan untuk turut serta dalam penciptaan lapangan kerja di pekerjaan hijau.

“Bappenas siap dan berpedoman pada kebijakan pembangunan rendah karbon yang diadopsi pemerintah. Saat ini ekonomi hijau masuk ke dalam strategi kebijakan vokasi pemerintah yang sedang kami susun,”tutupnya. (US/Gb/LW).