Pemerintah baru saja memutakhirkan dua aturan mengenai tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menerbitkan Permen ESDM No. 11/2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Aturan ini memuat relaksasi penerapan tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN) untuk pembangkit listrik energi terbarukan. Baca selengkapnya di Media…