Menelusuri Pemanfaatan Energi Terbarukan di Bumi Sriwijaya

Palembang, 27 Februari 2024 Institute for Essential Services Reform (IESR) bersama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Jelajah Energi, sebuah acara untuk menjelajahi potensi dan implementasi energi terbarukan di wilayah Sumatera Selatan. Jelajah Energi Sumatera Selatan telah dilaksanakan mulai hari Senin, 26 Februari – 1 Maret 2024. Pada hari kedua, tim Jelajah Energi melihat langsung pemanfaatan energi surya di PLTS Jakabaring dan biomassa di PT Buyung Poetra Energi.

PLTS Jakabaring, sebuah proyek yang merupakan hasil kerjasama antara Indonesia dan Jepang melalui Joint Crediting Mechanism (JCM), untuk memenuhi kebutuhan listrik pada pelaksanaan Asian Games 2018. Nilai total investasi proyek ini mencapai USD 139 juta, dengan sebagian besar dana berasal dari investasi swasta Indonesia dan subsidi dari Pemerintah Jepang. 

Ali Kartiri, Manajer Operasional PT Sumsel Energi Gemilang, yang bertanggung jawab atas PLTS Jakabaring menuturkan, inisiatif pembangunan PLTS Jakabaring berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dalam kerjasama dengan Sharp Jepang, proyek ini berhasil memperoleh subsidi dari Pemerintah Jepang, sebagian besar dialokasikan untuk pendanaan teknologi dan infrastruktur yang mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca.

“PLTS Jakabaring menghasilkan energi listrik hingga 2 Megawatt (MW) ketika sinar matahari mencapai puncaknya. Namun, pada musim hujan, produktivitas PLTS ini terkadang terpengaruh, hanya mampu menyerap sekitar 10% energi surya. Sejak beroperasi komersial pada tahun 2018, PLTS Jakabaring telah berhasil terintegrasi ke dalam jaringan PLN, menyumbangkan energi terbarukan untuk masyarakat setempat,” ujar Ali. 

Sementara itu, tim Jelajah Energi turut berkunjung ke PT Buyung Poetra Energi (BPE), yang telah mengembangkan pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) merupakan inisiatif perseroan terhadap kepedulian untuk terus menjaga kelestarian lingkungan. Candra Priansyah, Supervisor Operasional PT BPE, menjelaskan bahwa PLTBm ini menggunakan sekam padi sebagai bahan bakar untuk menghasilkan listrik. Dengan pendekatan ini, limbah yang sebelumnya menjadi masalah lingkungan kini menjadi sumber energi yang berguna.

Rombongan Jelajah Energi Sumsel di PLTS Jakabaring
Rombongan Jelajah Energi Sumsel di PLTS Jakabaring

“Limbah  dari produksi (penggilingan padi, red) itu berupa sekam awalnya akan dibakar di boiler untuk menghasilkan uap. Kemudian, uap ditransfer ke steam turbin untuk menjalankan generator Untuk pembangkit listrik ini dibutuhkan 4 ton sekam/jam dengan kapasitas 3 MW. Tetapi, tidak semua sekam digunakan untuk pembangkit. Dari persediaan sekam yang ada, hanya sekitar 70% untuk pembangkit dan 30% untuk pemanas dalam mengeringkan gabah padi,” ujar Candra. 

Dengan kondisi demikian, kata Candra, seluruh limbah sekam di PT BPE termanfaatkan dan tidak ada yang dibuang ke lingkungan. Tak hanya itu, listrik yang dihasilkan dari PLTBm ini cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan. Candra berharap,  adanya pembangkit listrik ini bisa mengurangi sampah-sampah kulit padi khususnya dari pabrik di Sumatera Selatan. Selama ini kulit padi dibuang ataupun hanya dibakar saja. Tak hanya itu, pihaknya juga membuat mesin pengepres hasil samping sekam padi menjadi pellet di Pabrik Subang, Jawa Barat. Pellet ini nantinya dijual untuk pabrik semen sebagai bahan bakar. 

Kunjungan ini memberikan gambaran yang jelas tentang komitmen Sumatera Selatan dalam mengembangkan energi terbarukan sebagai bagian dari solusi untuk tantangan lingkungan global. Dengan kolaborasi antara sektor publik dan swasta, serta dukungan dari pemerintah asing, Sumatera Selatan terus bergerak maju menuju masa depan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Koalisi Masyarakat Sipil: Aturan Baru Sektor Energi Pukul Mundur Komitmen Transisi Energi

press release

Jakarta, 8 Maret 2024 – Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Gerakan Energi Terbarukan mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menjalankan transisi energi, menyusul sejumlah regulasi yang dinilai menjadi disinsentif peralihan ke energi terbarukan. Sejumlah regulasi ini yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, Peraturan Presiden (Perpres) soal penangkapan dan penyimpanan karbon, serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS atap) memuat dua perubahan yang justru akan menurunkan minat masyarakat memasang PLTS atap, khususnya sektor rumah tangga dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pertama, ekspor kelebihan produksi listrik PLTS atap ke jaringan listrik PT PLN (Persero) tidak lagi diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan. Kedua, pengembangan PLTS atap akan mengikuti sistem kuota yang ditetapkan oleh PLN dengan periode pendaftaran dua kali dalam setahun.

Persoalannya, ekspor listrik ke jaringan PLN merupakan daya tarik PLTS atap. Tanpa ketentuan ini, masyarakat perlu mengeluarkan biaya lebih besar untuk memasang baterai. Tak hanya itu, jangka waktu pengembalian modal PLTS atap juga akan lebih panjang menjadi 9-10 tahun. Padahal, dengan ketentuan ekspor kelebihan listrik 100% seperti pada beleid yang saat ini berlaku, biaya pemasangan PLTS atap bisa kembali dalam empat hingga lima tahun.

“Regulasi ini sebuah kemunduran, lantaran akan menurunkan partisipasi masyarakat untuk memasang PLTS atap. Pasalnya, tidak hanya menghambat konsumen rumah tangga, aturan baru ini juga mempersulit industri yang ingin memasang PLTS atap. Artinya, aturan baru PLTS atap ini menunjukkan kebijakan pemerintah yang semakin jauh dari komitmen untuk melakukan transisi energi,” kata Jeri Asmoro, Digital Campaigner 350.org Indonesia.

Padahal, menurut Reka Maharwati, Koordinator Enter Nusantara, antusiasme masyarakat terhadap pemasangan PLTS atap di area rural dan urban sudah cukup tinggi. Contohnya, pemasangan PLTS atap menjadi upaya masyarakat Desa Sembalun, Nusa Tenggara Barat dan komunitas Masjid Al-Muharram Taman Tirto Yogyakarta, untuk mencapai mimpi mandiri energi.

Saya yakin banyak masyarakat lain yang ingin memasang PLTS atap di rumahnya atau bahkan diberdayakan untuk kolektif di masyarakat. Seharusnya pemerintah bisa menggandeng antusias ini untuk berkolaborasi dan menciptakan skema baru yang lebih bisa menguntungkan masyarakat,” tegas Reka.

Senada, Hadi Priyanto, Juru Kampanye Energi Terbarukan Greenpeace Indonesia, mengungkapkan bahwa transisi energi berkeadilan hanya bisa direalisasikan jika masyarakat dilibatkan. “Partisipasi masyarakat merupakan salah satu kunci agar target bauran energi bisa tercapai, namun dengan berbagai revisi aturan yang ada semakin menunjukan ketidakseriusan pemerintah dalam upaya transisi energi. Prinsip keadilan dan demokratisasi energi yang selama ini digaungkan dalam program JETP hanya akan menjadi omon-omon tanpa langkah nyata untuk melepaskan diri dari ketergantungan energi fosil,” tambahnya. 

Sama halnya dengan Permen PLTS atap, draft RPP KEN berisikan penurunan target bauran energi terbarukan dari 23% menjadi 17-19% pada 2025 juga menghambat percepatan transisi energi. Dalam dokumen Dewan Energi Nasional (DEN) soal draft RPP KEN, bauran energi terbarukan sampai 2030 ditargetkan sebesar 19-21%, dan hanya akan meningkat pada 2040 menjadi 38-41%.

Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Energi, Institute for Essential Services Reform (IESR) memaparkan, draft RPP KEN membuat Indonesia baru mencapai puncak emisi pada 2035. Capaian ini 7-10 tahun lebih lambat dari kebutuhan membatasi kenaikan temperatur rata-rata global dibawah 1,5°C sesuai laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Jadi, RPP KEN mengancam tercapainya Persetujuan Paris dan komitmen netral karbon pada 2060 atau lebih cepat yang sudah ditarget pemerintah.

Puncak emisi yang tertunda berarti Indonesia harus mengakselerasi transisi energi dalam kurun waktu yang lebih pendek (setelah 2035), sehingga biaya dan dampak sosial akan lebih besar dan sulit dimitigasi. Draf ini juga sudah berdampak pada perspektif berbagai aktor, seperti investor dan pengembang energi terbarukan, terkait keseriusan pemerintah untuk mendorong pengembangan energi terbarukan. 

“Hal ini juga menandai bahwa penurunan target bauran energi primer pada 2025 dan 2030, terutama porsi energi terbarukan seperti surya dan angin, dapat menghambat gotong royong transisi energi. Pasalnya, energi terbarukan yang bisa memungkinkan demokratisasi energi seperti energi surya, porsinya kecil. Dukungan lebih besar justru diberikan ke proyek skala besar seperti pembangkit fosil dengan teknologi penyimpanan karbon (Carbon Capture Storage, CCS)  ataupun nuklir. Jadi draft RPP KEN kurang memihak transisi energi bersama masyarakat,” ujar Deon Arinaldo.

Rencana perubahan KEN juga bertentangan dengan komitmen Kesepakatan JETP Indonesia yang menargetkan bauran energi terbarukan lebih dari 44% pada 2030. Perubahan KEN dikhawatirkan akan berimbas pada revisi komitmen JETP tersebut. Selain itu, sebagai payung besar perencanaan energi nasional, draft RPP KEN juga berpotensi melemahkan upaya-upaya transisi ke energi terbarukan yang telah dijalankan di daerah.

Karpet Merah Solusi Palsu

Tak hanya menjadi disinsentif bagi pengembangan energi terbarukan, kebijakan pemerintah justru mendorong solusi palsu sebagai strategi transisi energi. Langkah ini sangat fatal lantaran dapat mengunci Indonesia pada ketergantungan energi fosil, yang berujung pada kegagalan mencapai netral karbon.

Dalam revisi KEN misalnya, hingga 2060, pemerintah masih berencana mengoperasikan pembangkit listrik berbasis energi fosil dan ‘menghijaukannya’ dengan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS). Selain itu, pemerintah juga berencana mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) pada 2032, serta pemanfaatan bahan bakar gas untuk transportasi dan rumah tangga hingga 2060.

Dukungan pemerintah terhadap solusi palsu juga ditunjukkan dengan diterbitkannya Perpres No 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Regulasi ini membuka kesempatan bagi perusahaan untuk menyuntikkan dan menyimpan emisi karbon ke reservoir bawah tanah. Padahal, Laporan IEEFA menunjukkan, dari 13 proyek CCS dengan total 55% kapasitas dunia, sebanyak tujuh proyek berkinerja buruk, dua proyek gagal, dan satu proyek dihentikan operasinya. Penerapan teknologi CCS dikhawatirkan menjadi upaya greenwashing yang melanggengkan pembangkit listrik berbasis energi fosil.

Ketiga regulasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait seberapa serius pemerintah mendorong pengembangan energi terbarukan. Hal ini mengingat, dalam lima tahun terakhir, capaian bauran energi terbarukan nasional selalu di bawah target. 

“Regulasi akan menjadi landasan hukum jangka panjang untuk memastikan langkah-langkah transisi energi dilakukan secara sah. Kalau landasan hukumnya dibuat justru berkebalikan dengan target yang diucapkan pemerintah, lalu komitmen transisi energinya di mana? Kalau regulasinya justru terus menerus diarahkan untuk tetap memanfaatkan energi fosil, investor yang tertarik untuk berbisnis energi terbarukan akan mundur karena tidak mendapat kepastian hukum. Padahal masalah kita justru ada pada kepastian hukum,” kata Agung Budiono, Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia CERAH.

Untuk mendapatkan materi dari pembicara, bisa dilihat di link ini

Kompas | Tenaga Air Sungai Endikat Bikin Lampu Tak Lagi Byarpet

Pembangkit listrik tenaga minihidro menjadi andalan pasokan listrik di sejumlah daerah, terutama daerah yang tidak terhubung dengan jaringan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Tak hanya aksesibilitas, tetapi kualitas kelistrikan juga turut meningkat atau tidak lagi mengalami pemadaman listrik secara berulang. Aktivitas perekonomian warga pun menjadi lebih hidup.

Baca selengkapnya di Kompas.

PV Magazine | Pemerintah Indonesia Menghapus Aturan Ekspor Listrik PLTS Atap ke PLN

Pemerintah Indonesia telah menghapus net metering untuk instalasi tenaga surya di atap. Institute for Essential Services Reform yang berbasis di Jakarta mengatakan bahwa hal ini dapat mempersulit Indonesia untuk memenuhi target penggunaan tenaga surya, karena instalasi PV akan menjadi lebih mahal untuk rumah tangga dan usaha kecil.

Baca selengkapnya di PV Magazine.

Kompas | Sumatra Selatan Pacu Energi Terbarukan di Tengah Ketergantungan pada Fosil

Di tengah ketergantungan pada energi fosil, utamanya batubara, Sumatera Selatan terus memacu pembangunan energi terbarukan agar berkontribusi dalam upaya mencapai target emisi nol bersih nasional pada tahun 2060. Di satu sisi, hal itu menjadi tantangan, terutama dalam menyiapkan transformasi perekonomian warga yang bergantung pada fosil.

Baca selengkapnya di Kompas.

Kata Data | PLTS Atap untuk Rumah Tangga Akan Lebih Mahal Imbas Aturan Baru

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana, mengakui bahwa konsumen rumah tangga akan kesulitan untuk mengadopsi PTS atap setelah aturan baru tersebut diterbitkan.

Baca selengkapnya di Kata Data.

Jelajah Energi Sumatera Selatan: Promosikan Energi Terbarukan di Bumi Sriwijaya

Palembang, 26 Februari 2024 – Sumatera Selatan yang juga dijuluki “Bumi Sriwijaya” merupakan salah satu provinsi yang mencapai target bauran energi terbarukan daerah yang lebih besar daripada target nasional. Pada 2022, bauran energi terbarukan di Sumatera Selatan mencapai 23,85 persen, lebih tinggi dari target bauran energi nasional sebesar 23 persen pada 2025. Untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan yang lebih besar dan mempromosikan energi terbarukan di tingkat daerah, Institute for Essential Services Reform (IESR) melalui Akademi Transisi Energi bekerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Jelajah Energi Sumatera Selatan pada 26 Februari –  2 Maret 2024.

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Provinsi Sumatera Selatan, potensi energi terbarukan di daerah ini sekitar 21.032 MW, yang terdiri dari energi surya sebesar 17.233 MWp, hidro sebesar 448 MW, angin sebesar 301 MW, bioenergi sebesar 2.132 MW dan panas bumi (geothermal) sekitar 918 MW. Namun, saat ini baru sekitar 4,70% dari potensi tersebut yang telah dimanfaatkan, dengan kapasitas terpasang energi terbarukan sekitar 989,12 MW.

Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Gufran menuturkan, untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan, pihaknya melakukan beberapa implementasi strategi pengelolaan energi daerah di Sumatera Selatan. Misalnya,  melakukan kajian potensi energi terbarukan di Sumatera Selatan. Kemudian, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan dengan penerbitan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, serta mendorong pihak swasta untuk ikut serta mengembangkan energi terbarukan baik untuk memenuhi kebutuhan perusahaan maupun untuk tanggung jawab sosial (corporate social responsibility)

“Dalam rangka pelaksanaan transisi energi, kami akan terus berkontribusi dalam pengembangan sektor energi terbarukan untuk mendapatkan energi bersih yang ramah lingkungan. Ke depannya, kami berharap pemanfaatan energi bersih dapat lebih berkembang ke seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ahmad Gufan. 

Koordinator Sub-Nasional, Program Akses Energi Berkelanjutan, IESR, Rizqi M Prasetyo memaparkan, Sumatera Selatan dikenal sebagai lumbung energi, terutama energi terbarukan seperti energi surya. Menurutnya, Sumatera Selatan mempunyai potensi surya yang paling besar di antara potensi teknis energi terbarukan lainnya. Namun pemanfaatannya justru kecil yaitu hanya 7,75 MWp saja pada periode 2012-2022. Untuk itu, IESR menilai Sumatera Selatan dapat mendorong penggunaan PLTS yang terpasang di darat maupun PLTS atap dengan menyiapkan regulasi dan kebijakan yang mendukung, melakukan sosialisasi tentang PLTS di masyarakat, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam adopsi PLTS atap yang disertai dengan insentif yang menarik. Rizqi memandang kolaborasi apik antara  pemerintah, swasta dan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.

“Berdasarkan praktik pemanfaatan energi terbarukan di Sumatera Selatan dari pihak swasta pada  Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Tanjung Raja, Muara Enim, Sumatera Selatan, telah berguna untuk irigasi lahan pertanian petadi di desa tersebut. PLTS ini berkapasitas sekitar 16,5 Kilowatt peak (kWp), dengan sekitar 525 petani memperoleh manfaat dari PLTS irigasi tersebut dan memungkinkan panen lebih dari 3 kali setahun. Pemerintah perlu mendorong inisatif dari berbagai sektor untuk mendulang manfaat dari  potensi besar energi terbarukan seperti energi surya, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan dampaknya baik secara lingkungan, maupun ekonomi,” ujar Rizqi.

Rizqi menuturkan, IESR menyadari bahwa akses pengetahuan terhadap energi terbarukan dan manfaatnya cenderung terbatas. Sementara, pemahaman yang tepat diperlukan untuk memobilisasi dukungan terhadap pengembangan energi terbarukan di daerah. Mengatasi kesenjangan pengetahuan terhadap energi terbarukan tersebut, IESR telah menyediakan platform belajar transisi energi bernama Akademi Transisi Energi yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.  

“IESR, melalui platform akademi.transisienergi.id telah menyediakan bermacam kelas transisi energi yang disusun secara menarik dan mudah dipahami. Tidak hanya pembelajaran transisi energi, IESR juga punya kanal khusus bagi setiap orang yang ingin tahu tentang adopsi PLTS atap dengan mengunjungi solarhub.id,” papar Rizqi.

Dalam Jelajah Energi Sumatera Selatan, para peserta akan diajak untuk melihat secara langsung berbagai proyek energi terbarukan yang sudah berjalan di berbagai lokasi di provinsi ini, di antaranya PLTS PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PLTS Irigasi Desa Tanjung Raja, dan PLTMH PT. Green Lahat. Selain itu, terdapat forum diskusi dan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait, untuk mendiskusikan langkah-langkah strategis dalam mengakselerasi penerapan energi terbarukan di Sumatera Selatan.

 

Tentang Institute for Essential Services Reform

Institute for Essential Service Reform (IESR) adalah organisasi think tank yang secara aktif mempromosikan dan memperjuangkan pemenuhan kebutuhan energi Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian ekologis. IESR terlibat dalam kegiatan seperti melakukan analisis dan penelitian, mengadvokasi kebijakan publik, meluncurkan kampanye tentang topik tertentu, dan berkolaborasi dengan berbagai organisasi dan institusi.