Hari Bumi, Agenda Iklim dan Energi Indonesia Ke Depannya

Jakarta, 10 Mei 2023 – Perayaan Hari Bumi mengingatkan kita bahwa hanya ada satu bumi yang kita pijak, yang menyediakan banyak manfaat bagi manusia, sehingga wajib hukumnya bagi kita untuk melestarikannya bagi generasi ke depan. Untuk alasan tersebut, meningkatkan kesadaran akan isu lingkungan menjadi penting dan harus kita tempatkan sebagai agenda kebijakan utama, seperti isu polusi udara, pengelolaan sampah, degradasi hutan, dan tentunya perubahan iklim yang merupakan ancaman bagi keberadaan manusia dan dapat membawa kita ke arah bencana global (Hugell etc, 2022). 

Perubahan iklim telah menjadi isu signifikan karena dampaknya akan menyebabkan masalah baru bagi peradaban manusia, entah secara perlahan atau melalui kejadian yang ekstrim, yang akan menyebabkan kerugian dan kerusakan tidak hanya secara ekonomi – (pendapatan dan aset fisik) namun juga non ekonomi (individu, masyarakat, dan lingkungan) (Loss and Damage Online Guideline, UNFCCC.INT). Terlebih lagi, kenaikan suhu global di atas 2 derajat pada tahun 2100 akan berdampak pada manusia, flora fauna, dan ekosistem (Reuters, 2021), yang berarti semua negara akan beresiko terkena dampak perubahan iklim, dan diperlukan adanya ambisi kolektif untuk aksi iklim yang merefleksikan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution, NDC) tiap negara sebagaimana ditetapkan oleh Persetujuan Paris (2015).

Dalam konteks Indonesia, berdasarkan Indeks Adaptasi Global Notre Dame (ND-GAIN, 2020) yang meringkaskan kerentanan sebuah negara akan perubahan iklim dengan kesiapannya untuk berubah, menempatkan Indonesia pada ranking 101. Ini menandakan Indonesia tengah berada di posisi rentan dan perlu mengubah struktur masyarakatnya lewat penguatan mitigasi dan aksi adaptasi untuk memungkinkan pembangunan yang tahan iklim. Dalam konteks kebijakan iklim, Indonesia telah memperbaharui NDCnya sejak proses Persetujuan Paris (2015), yaitu Intended NDC (2015), NDC Pertama (2016), NDC Diperbarui (Updated NDC, 2021), dan NDC Ditingkatkan (Enhanced NDC,2022). Walau telah diperbarui beberapa kali, kebijakan iklim Indonesia dianggap kurang ambisius. Pandangan ini sesuai dengan Climate Action Tracker (CAT) di mana nilai Indonesia akan kebijakan iklimnya masih sangat tidak memadai – yang artinya kebijakan dan komitmen iklim Indonesia tidak konsisten dengan ambang batas 1,5 derajat Persetujuan Paris dan justru menyebabkan kenaikan, bukan penurunan emisi.

Dalam kebijakan terbarunya, Indonesia telah menetapkan target penurunan emisinya pada 2030 sebanyak 31,89% (dengan usaha sendiri) dan 43,20% (dengan dukungan internasional dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya (NDC Diperbarui, 2021) – sebesar 29% (usaha sendiri dan 41% (dengan dukungan internasional). Berkaitan dengan sektor energi, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target pengurangan emisi sebesar 12,5% (dengan usaha sendiri) dan 15,5% (dengan dukungan internasional). Pengurangan emisi dari sektor ini penting sebagai komponen penting dari pembangunan ekonomi nasional. Ini tidak hanya mencakup kelistrikan namun juga pendinginan, komersil, rumah tangga, transportasi, pemanasan, produksi, bangunan, dan memasak (SEforALL). Singkatnya, pengurangan emisi yang berhasil melalui transisi energi akan memberikan kontribusi signifikan terhadap perubahan iklim dan agenda ekonomi hijau.

Dari perspektif teknis dan ekonomis, menaikkan ambisi iklim Indonesia dan mencapai emisi Net Zero dalam sistem energi Indonesia pada 2050 dapat diraih melihat banyaknya potensi energi terbarukan dan sumber energi terbarukan lokal yang dapat digunakan di Indonesia, terutama energi surya yang dapat memenuhi kebutuhan energi di Indonesia (IESR, 2021). Secara detail, Kementrian ESDM telah mencatat potensi energi terbarukan Indonesia sebesar 3.686 GW, dengan pembagian tenaga surya (3.295), mikrohidro (95), bioenergi (57), turbin angin (115), geotermal (24), dan ombak (60) namun per Desember 2022, realisasinya hanya sebesar 12,56 GW. 

Untuk menyimpulkan, sesuai dengan penjelasan di atas, Indonesia memerlukan komitmen yang lebih ambisius untuk menangani perubahan iklim dan mempercepat transisi energinya, dengan mempertimbangkan ancaman eksistensial dan situasi krisis yang dihadapi. Target iklim baru yang lebih ambisius akan memberikan sinyal positif terhadap semua pemangku kepentingan bahwa Indonesia serius mengenai penanganan isu ini dan dapat mendorong pemangku kepentingan di masyarakat untuk bekerja secara kolektif untuk membuat Indonesia lebih hijau. Komitmen ini tidak hanya menguntungkan Indonesia sebagai negara namun juga berdampak pada usaha menyelamatkan bumi ini dari dampak perubahan iklim.

Penerjemah: Regina Felicia Larasati

Photo by Appolinary Kalashnikova on Unsplash

Mendefinisikan Adil dan Memastikan Komitmen JETP

Jakarta, 18 April 2023 – Mengatasi masalah perubahan iklim tidak hanya membutuhkan komitmen tetapi juga membutuhkan sumber daya yang sangat besar. Pembiayaan telah menjadi salah satu tantangan terbesar bagi negara-negara seperti Indonesia yang bergantung pada pembangkit batubara dan perlu mengubahnya menjadi pembangkit listrik berbasis terbarukan untuk mengurangi emisi dari sektor ketenagalistrikan. Ini pasti membutuhkan pembiayaan yang sangat besar.

Kelompok negara-negara maju berkomitmen untuk mendistribusikan dana ke beberapa negara untuk mempercepat transisi energi. Pendanaan itu disebut Just Energy Transition Partnership (JETP). Hingga April 2023, dua negara yaitu Afrika Selatan dan Indonesia menerima komitmen pendanaan.

Vietnam, salah satu negara Asia yang berkembang pesat dalam energi terbarukan beberapa tahun terakhir, sedang menjalin komunikasi intensif untuk menerima pendanaan JETP selanjutnya. Minh Ha Duong, ketua Dewan Anggota VIETSE, dalam webinar bertajuk “Between Vision and Reality: Navigating JETP in South Africa, Indonesia, and Vietnam” mengatakan bahwa JETP akan kembali menggeliatkan pengembangan energi terbarukan di Vietnam.

“Selama beberapa tahun, kami dapat mengatakan bahwa pengembangan energi terbarukan di Vietnam sedang booming hingga kami dapat memiliki beberapa gigawatt energi terbarukan, tetapi akhir-akhir ini terhenti. Dengan adanya pendanaan JETP ini akan memanaskan kembali pembangunan energi terbarukan,” ujarnya.

Afrika Selatan, yang menjadi negara pertama penerima JETP, mencatat poin-poin yang patut dipertimbangkan bagi negara lain dan anggota IPG dalam mereplikasi proyek di negara lain.

“Pembiayaan JETP bertindak sebagai katalis selama proses transisi energi. Tentu saja tidak cukup untuk menutupi seluruh dana yang dibutuhkan untuk mengubah sektor listrik dan dampak sosial dan ekonominya, tetapi itu masih dapat mempercepat transisi,” kata Tracy Ledger, pimpinan program transisi energi di Public Affairs Research Institute (PARI). Tracy juga menyoroti bahwa partisipasi publik selama negosiasi JETP sangat terbatas.

Mengamankan komitmen JETP sebesar USD 20 miliar selama pertemuan G20 November lalu, Indonesia telah membentuk sekretariat khusus untuk JETP di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Institute for Essential Services Reform (IESR), yang secara aktif terlibat dan meninjau sektor energi di Indonesia dan terus memberikan masukan kepada pembuat kebijakan tertentu, menunjukkan bahwa komitmen USD 20 miliar, tetapi pencairannya dapat bergantung pada banyak hal. Oleh karena itu Indonesia perlu menyiapkan ekosistem untuk menyambut pendanaan tersebut.

Pemerintah Indonesia setidaknya perlu menangani masalah-masalah berikut: ketersediaan proyek-proyek yang bankable, lelang pembangkit listrik energi terbarukan yang terjadwal, dan lingkungan yang memungkinkan bagi para pengembang untuk memulai proyek mereka di Indonesia.

“Kita juga perlu mendefinisikan apa yang dimaksud dengan ‘adil’ atau ‘just’ dalam konteks JETP. Konteks kami (IESR) yang dimaksud ‘adil’ melibatkan tenaga kerja dan transisi ekonomi terutama mereka yang berada di provinsi penghasil batubara,” jelas Fabby Tumiwa, direktur eksekutif IESR.

JETP Indonesia menangani target pengurangan emisi sebesar 290 juta ton CO2 dan campuran energi terbarukan sebesar 34% pada tahun 2030. Target ini memerlukan penghentian penggunaan batu bara sebagai prasyarat untuk mengurangi emisi dari sektor ketenagalistrikan. Sebagai salah satu dampaknya, produksi batu bara akan turun drastis dan berdampak pada daerah penghasil batu bara seperti Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan.

Kegiatan ekonomi lokal pasti akan bergeser karena provinsi-provinsi tersebut sangat bergantung pada produksi batubara untuk produk domestik brutonya. Kualitas akses energi yang berbeda dari satu tempat ke tempat lain menjadi tantangan implementasi JETP di Indonesia.

“Target 34% energi terbarukan pada 2030 tidak cukup untuk mendekarbonisasi sistem energi Indonesia tetapi ini adalah awal yang baik untuk mempercepat pemanfaatan energi terbarukan, apalagi USD 20 miliar. Namun, itu dapat membuka lebih banyak peluang untuk transisi energi,” kata Fabby.

Fabby menambahkan, pendirian industri energi terbarukan seperti manufaktur baterai dan panel surya menjadi salah satu kunci keberhasilan transisi energi.

Keterbatasan Pilihan Energi Bersih untuk Penduduk Terpencil

Konsumen dapat memilih sumber energi yang lebih bersih, namun bagaimana jika pilihan itu terbatas? Atau bahkan tidak ada sama sekali?

Komitmen pemerintah untuk mempromosikan energi terbarukan di Indonesia dapat ditelusuri sejak beberapa tahun lalu. Terlebih lagi, penandatanganan Persetujuan Paris pada 2015 untuk membatasi kenaikan temperatur global di batas 1,5℃ membuat pemerintah Indonesia lebih serius untuk bertransisi dari energi fosil ke energi bersih dengan memfokuskan pembangunan sektor listrik menggunakan energi terbarukan. Pada saat yang sama, penilaian Climate Action Tracker (CAT) pada 2 tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kebijakan, komitmen, dan target penurunan emisi milik pemerintah Indonesia dinilai Sangat Tidak Memadai, atau bahkan mengarah ke kenaikan emisi.

Dengan celah yang cukup besar antara target 2025 dan hasil dari penilaian CAT Indonesia yang menunjukkan inkonsistensi dengan Persetujuan Paris, transisi energi harus terus didorong menuju pencapaian yang lebih tinggi, terutama karena celah yang cukup ‘besar’ ke arah bauran energi terbarukan 23%. Partisipasi pemerintah dalam menetapkan kebijakan yang lebih ambisius kemudian diharapkan dapat memberi nafas baru ke dalam kebijakan energi bersih untuk masyarakat sebagai penerima jasa.

Transisi energi, dalam kenyataannya, dapat memberikan optimisme pada masyarakat Indonesia bahwa memang ada sumber energi yang lebih bersih dan lebih lestari untuk digunakan dibandingkan dengan energi fosil, energi dengan kualitas emisi rendah. Kemerataan akses energi untuk semua komunitas, terutama di area terpencil, adalah poin penting yang dijunjung dalam transisi energi.

Apakah Diesel Masih Menjadi Pilihan Baik?

Karena umumnya pemadaman listrik yang terjadi di area Pulau Adonara, Flores Timur, NTT, maka Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan generator diesel masih menjadi ‘teman baik’ dari masyarakat di sana, setidaknya selama 4 tahun terakhir. Pemadaman listrik yang terjadi 2-3 kali sehari dengan periode yang tak tentu membuat mereka dengan kemampuan ekonomi yang ‘lebih baik’ memprioritaskan memiliki generator pribadi. Lalu, bagaimana dengan mereka yang tidak termasuk kalangan tersebut? Cahaya lilin kemudian menjadi penerangan utama di rumah mereka, atau mereka dapat menikmati akses listrik dari generator tetangga jika keadaan mengizinkan.

62 unit dari 85 total pembangkit listrik PLN yang tertera dalam RUPTL 2021-2030 menunjukkan banyaknya penggunaan PLTD di NTT sebagai solusi pengaliran energi dari pemerintah. PLTD kerap digunakan pemerintah untuk mengalirkan listrik ke daerah yang sulit dijangkau. Tentunya, beragamnya tipe energi terbarukan dapat membantu individu dalam memilih sumber energi yang lebih hijau, dalam skala kecil (PLTS atap, biomassa, dan mikro-hidro) ataupun skala besar (tenaga air, PLTS tanam, geotermal).

Terlebih lagi, ini dapat membantu kesulitan PLN dalam hal mobilitas pemasangan jaringan listrik di daerah terpencil karena sulitnya akses daerah, lokasi yang jauh dari jaringan listrik yang telah ada, dan infrastruktur jalanan yang belum mendukung.

Pembangunan Kapasitas dan Keberlanjutan

Jikalau kita hanya bergantung pada orang luar untuk pemeliharaan, terutama di daerah terpencil- yang telah menjadi masalah terberat PLN dalam menciptakan akses listrik- kemudahan akses dan pertumbuhan keberagaman sumber energi terbarukan akan terhambat. Tanpa mengesampingkan hak pemerintah untuk menyediakan listrik secara merata seperti tertera dalam ayat 2 paragraf (2) dari UU 30/2009 mengenai listrik, peran dari komunitas lokal amat besar dalam membantu keberlanjutan dari pembangunan energi terbarukan.

Pemerintah juga harus mendorong komunitas lokal untuk berpartisipasi dalam aspek teknis dari pembangunan energi terbarukan sehingga di masa depan, komunitas lokal sebagai konsumen akhir tidak hanya sebagai ‘penerima’ namun juga ‘ahli’, dengan potensi menjadi ‘pelopor’ yang mampu menciptakan energi secara mandiri.

Kesenjangan pengetahuan dalam komunitas lokal mengenai kendala teknis dapat diisi dengan pengembangan kapasitas dari pemerintah dan rekan ahli dengan waktu yang cukup, sehingga komunitas tersebut dapat mandiri atau dengan pengawasan minimal dari pusat, dibandingkan dengan hanya berlangsung satu periode dan tidak dilanjutkan.

Satu contoh dari pembangunan kapasitas komunitas lokal yang diselenggarakan oleh pemerintah dan ahli adalah program Patriot Energi. Dalam kurang lebih setahun berjalannya program, kemandirian energi dapat ditingkatkan dalam basis komunitas. Dalam kurun waktu tertentu, kemungkinan daerah yang tidak mandiri energi sepenuhnya tentu masih ada. Namun, ekspektasi adanya komunitas lokal yang dapat menelusuri dan menggunakan energi terbarukan dengan ahli lokal berkemampuan teknis seharusnya bisa menyingkirkan keraguan di atas. Di masa depan, tentu amat mungkin bahwa teknologi energi terbarukan dapat dipelopori oleh desa terpencil di mana dahulu listrik dibangkitkan dengan energi yang tidak bersih.

Penerjemah: Regina Felicia Larasati

Energi Surya Mainkan Peran Penting dalam Transisi Energi Sistem Ketenagalistrikan

Alvin

Jakarta, 15 April 2023 – Strategi perencanaan yang matang diperlukan dalam mendorong penggunaan energi surya dalam sistem kelistrikan. Saat ini Indonesia telah memiliki  Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030 dengan memperbesar porsi pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT). Target bauran EBT dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yakni sekitar 23% pada tahun 2025. Hal ini diungkapkan Alvin Putra Sisdwinugraha, Peneliti Sistem Ketenagalistrikan dan Energi Terbarukan di Institute for Essential Services Reform (IESR)  dalam acara Bincang Energi Surya #3, hasil kolaborasi antara Solar Scholars Indonesia (SSI), IESR, PPI Australia, Asosiasi Peneliti Indonesia Korea (APIK), Insygnia, dan Solarin. 

“Mengacu RUPTL tersebut, energi surya akan memainkan peran penting dalam ketenagalistrikan Indonesia untuk mencapai net zero emission (NZE), sementara skala utilitas masih menjadi penyumbang terbesar. Meski demikian, hal tersebut belum cukup bagi Indonesia untuk mengejar target dekarbonisasi tahun 2050,” ujar Alvin Putra Sisdwinugraha.

Beberapa klaster potensi di dalam RUPTL yakni sektor pertambangan, sektor wisata, sektor perikanan, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS atap), PLTS terapung, dan sektor lain dengan kapasitas total mencapai 2,1 Giga Watt (GW). Mengenai PLTS terapung, Alvin menuturkan, terbitnya Permen PU No 6 Tahun 2020 menjadi angin segar bagi perkembangan energi terbarukan di Indonesia karena memungkinkan penggunaan ruang pada daerah waduk/bendungan sekitar 5% pada ketinggian air normal. Dengan mengacu aturan tersebut, ESDM telah memetakan, potensi PLTS terapung 28,4 GW, dengan 4,8 GW dari PLTA yang telah ada. 

“Meski potensinya cukup besar, sayangnya belum ada peraturan teknis khusus mengenai keamanan bendungan/waduk tersebut. Hal ini bisa berkaca dari pengembangan PLTS terapung di Cirata, Jawa Barat yang dikerjakan pengembang swasta,” terang Alvin. 

Di lain sisi, demi mendorong penggunaan energi surya, pemerintah telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Regulasi ini menjadi memperkuat komitmen pemerintah dalam menjalankan transisi energi untuk mencapai NZE. Salah satu hal yang dibahas dalam Perpres tersebut, ujar Alvin, penetapan harga listrik dari PLTS berdasarkan patokan harga tertinggi. 

“Walaupun tergantung terhadap skema pelelangan yang akan diterapkan Pemerintah dan PLN, penetapan harga PLTS berdasarkan patokan harga tertinggi diharapkan bisa memberikan ruang untuk PLTS berkapasitas kecil lebih berkembang,” terang Alvin. 

 

Perkuat Peran Indonesia di ASEAN Melalui Transisi Energi

Jakarta, 11 April 2023 – Kepemimpinan Indonesia pada level internasional terus berlanjut. Setelah dinilai sukses menjadi pemimpin negara-negara G20 pada 2022, tahun 2023 ini Indonesia dipercaya untuk menjadi ketua ASEAN. Sebagai negara dengan jumlah penduduk, ekonomi, dan permintaan energi terbesar di kawasan ASEAN, Indonesia memiliki peran penting dalam berbagai aspek perkembangan kawasan ASEAN.

Salah satu isu prioritas yang dibahas selama Indonesia memegang presidensi G20 adalah transisi energi. Salah satu dokumen panduan transisi energi yang dihasilkan adalah Bali Compact yang memuat prinsip dasar percepatan transisi energi yang akan menjadi panduan dan acuan negara-negara G20 dalam melakukan transisi energi. 

Isu transisi energi kembali menjadi isu yang akan dibicarakan selama kepemimpinan Indonesia di ASEAN. Dengan komitmen ini, Indonesia juga harus mengakselerasi proses transisi energinya. Keberhasilan transisi energi Indonesia dalam melakukan transisi energi dapat mempengaruhi status transisi energi di ASEAN terutama penerimaan negara lain terkait isu transisi energi. 

Dalam wawancara untuk program Indonesia Menyapa yang disiarkan oleh RRI Pro 3, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa mengatakan bahwa Indonesia memiliki sejumlah instrumen kebijakan yang dapat dijadikan modal untuk komitmen transisi energinya.

“Indonesia merupakan salah satu negara di ASEAN yang memiliki target net zero emission. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Perpres 112/2022 yang mengatur tentang percepatan penghentian masa operasi PLTU batubara,” kata Fabby.

Meski memiliki catatan baik pada tingkat policy setting, namun Fabby mengingatkan bahwa dalam hal pengembangan dan penambahan kapasitas terpasang energi terbarukan, Indonesia tertinggal cukup jauh dengan negara ASEAN lain seperti Vietnam dan Filipina. 

Fabby menyoroti salah satunya proyek energi terbarukan yang sudah masuk dalam RUPTL PLN 2021-2030 yang pelaksanaannya juga mengalami berbagai kendala.

“Dalam RUPTL PLN seharusnya sepanjang 2021 – 2025 terdapat tambahan energi terbarukan sekitar 10,5 GW, namun pelaksanaannya tidak mulus. Ambillah dalam 5 tahun terakhir, penambahan kapasitas energi terbarukan Indonesia kurang bagus dan kita perlu kerja keras untuk memperbaiki ini,” kata Fabby. 

Salah satu penyebab Indonesia belum optimal dalam mengembangkan transisi energinya adalah anggapan bahwa batubara menghasilkan listrik yang murah dan energi terbarukan mahal. Cara pandang ini tersirat saat program 35 GW dicanangkan yang membuat infrastruktur energi fosil menjadi banyak dalam sistem kelistrikan di Indonesia. Ketersediaan infrastruktur energi fosil ini membuat preferensi pemerintah lebih condong ke pemanfaatan energi fosil dalam perencanaan pemenuhan kebutuhan energi di Indonesia. Hal ini semakin didukung dengan kebijakan pemberian subsidi bagi sejumlah komoditas energi fosil seperti harga DMO (Domestic Market Obligation) batubara.

“Hal yang perlu diperhatikan dari pilihan-pilihan ini adalah dengan mendorong pemanfaatan batubara berarti menutup kesempatan energi terbarukan untuk tumbuh dan berkembang karena akan terus dianggap mahal,” jelas Fabby.

Fabby menutup wawancara ini dengan himbauan pada pemerintah dan PLN untuk mengejar target penambahan kapasitas energi terbarukan yang sudah direncanakan dalam RUPTL untuk menjadi game changer dalam mendongkrak pengaruh Indonesia di kawasan Asia Tenggara.

Privilese yang Tidak Seharusnya Ada

Malam itu, saya tengah tertidur. Tiba-tiba, seekor makhluk berbulu melompat ke ujung tempat tidur saya. Saya hampir berteriak – namun ketika mata saya sudah terbiasa dengan kegelapan di ruangan, saya tersadar bahwa makhluk tersebut adalah kucing gendut milik si empunya rumah. 

Itu adalah pengalaman saya menginap di Kepayang, sebuah desa di Kecamatan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Listrik desa dibangkitkan dari penggunaan generator diesel kecil, dan terbatas pemakaiannya dari pukul 6 sore sampai 10 malam untuk menghemat bahan bakar. Maka, selepas jam 10 semua rumah menjadi gelap; walau beberapa rumah memiliki generator mereka masing-masing, mereka jarang menggunakannya sehabis jam 10.

Tanpa jaringan listrik? Saya mencapai desa ini melalui jalur sungai – menggunakan kapal mesin kecil yang berangkat dari sungai Musi di Palembang, ibu kota provinsi. Perjalanan tersebut memakan waktu tiga jam, dengan pemberhentian singkat di pom Pertamina terapung di tengah perjalanan. Sejujurnya, saya sempat takut, namun rute tadi memakan waktu tersingkat – transportasi darat akan lebih panjang dan melelahkan. 

Penduduk desa tentunya mengharapkan akses energi yang lebih baik, bersih, dan terjangkau – dan ketika jaringan listrik yang luas belum akan datang ke desa dalam waktu dekat, energi terbarukan lokal dapat memberikan mereka pilihan pembangkitan listrik. Namun, mereka tidak tahu dari mana harus memulai. 

Saya bisa menceritakan lebih banyak lagi (dan saya senang menceritakannya), namun saya akan langsung ke poinnya: akses energi, terutama yang berkelanjutan, masih  menjadi tantangan besar di Indonesia. Dan ketika akses saja masih menjadi kemewahan, bisa disebut apa kemampuan seseorang untuk memilih sumber energinya? Utopia? 

*****

Di antara semua privilese (hak istimewa) yang saya punya dan pernah saya rasakan, memiliki akses energi adalah salah satu hal yang saya anggap biasa. Sebagai salah satu kebutuhan mendasar, listrik seharusnya tidak menjadi hak istimewa – namun ketika saya mendapat kesempatan untuk mengerti Indonesia (dalam konteks ketimpangan) dengan mendatangi beberapa desa terpencil di Indonesia, termasuk kepulauan Natuna (Anda tahu itu di mana?); secara pandangan helikopter atau angka yang menunjukkan akses listrik keseluruhan belum bisa menjadi representasi kenyataannya.

Di tahun 2019, IESR meneliti kualitas akses energi  di dua provinsi dengan rasio elektrifikasi terendah di Indonesia Timur menggunakan kerangka kerja multi-tingkat (MTF) yang dikembangkan oleh ESMAP milik Bank Dunia. Temuan IESR sesuai dengan hipotesis awal kami: akses tidak selalu berarti kualitas, dan indikator akses Indonesia sejauh ini yaitu rasio elektrifikasi (ER) tidak lagi sesuai untuk mempromosikan penggunaan dan pengembangan produktif. Lebih dari 70% rumah tangga yang disurvei menerima listrik hanya sekitar 4 jam/hari (akses listrik tingkat 1) dan hanya dapat digunakan untuk mentenagai peralatan kecil seperti lampu dan radio.

Sebelum studi ini, kami berargumen bahwa program lampu tenaga surya hemat energi (LTSHE), yang membagikan perlengkapan lampu hemat energi pada komunitas terpencil dan tidak dialiri listrik, tidak seharusnya dihitung sebagai elektrifikasi, namun pre-elektrifikasi karena sifatnya yang terbatas untuk pemakaian produktif. Penting pula untuk mendefinisikan kembali akses energi dan melihat akses lebih dalam dari koneksi.  Rekomendasi dari kami termasuk mengoptimisasi penggunaan energi terbarukan lokal, karena dapat menjadi sumber energi yang demokratis. Selain itu, teknologi energi terbarukan termasuk energi surya yang sudah termasuk dalam arus utama kebijakan energi Indonesia, sudah lebih murah dibandingkan perluasan jaringan listrik dan generator diesel. 

Kemewahan dalam memilih sumber energi sendiri

Beberapa minggu yang lalu, saya melihat keramaian di Twitter mengenai fitur terbaru iPhone milik Apple: Pengisian Daya Bersih. Fitur ini hanya tersedia di AS dan menurut penjelasan resminya: “..iPhone Anda mendapatkan prediksi mengenai emisi karbon di jaringan listrik lokal Anda dan menggunakannya untuk mengisi daya iPhone Anda di saat produksi energi yang lebih bersih.” Membandingkan bagaimana kita memilih energi bersih di Indonesia dan di AS tentunya bagai membandingkan apel dengan jeruk – maka mari kita lihat lagi perjalanan Indonesia menuju demokrasi energi.

Indonesia memiliki sistem kelistrikan yang ketat dan terintegrasi secara vertikal yang dimiliki oleh satu perusahaan milik negara yaitu PLN, yang memiliki kepemilikan operasional tunggal atas pembangkitan energi, transmisi, dan distribusi (singkatnya – sebuah monopoli). Benar, secara teknis memang ada produsen daya independen dan perusahaan swasta yang memiliki lisensi bisnis wilayah usaha – namun kebanyakan dari kita sebagai konsumen individu akan mendapatkan listrik dari PLN (sehingga saya akan menyebut konsumen PLN sebagai konsumen). Pembangkitan daya kita masih didominasi energi fosil (dan ~60% dari batubara), sehingga tidak terlalu susah untuk menyimpulkan bahwa listrik yang kita pakai sekarang juga berbasis fosil. 

Tahun 2013, konsumer dapat secara ‘legal’ memilih sumber energi mereka sendiri – melalui instalasi PLTS atap. Tahun itu, Presdir PLN menetapkan regulasi internal yang memperbolehkan operasi paralel PLTS atap dengan jaringan listrik PLN. Syaratnya: net-metering, 1:1 tarif import, dan adanya tagihan dasar. Tanpa peluncuran besar, bahkan tanpa sosialisasi yang memadai – namun ini menjadi pencapaian besar.

Di level individu, energi solar tetap menjadi satu-satunya energi terbarukan yang terjangkau yang dapat kita pakai untuk mentenagai aktivitas kita (saya punya satu di atap rumah saya!). Dengan landasan tersebut, Institute for Essential Services Reform (IESR) memulai upaya awal untuk mengarusutamakan energi surya di tatanan energi Indonesia di 2016 – menyumbang bagian signifikan dalam dicetuskannya peraturan menteri (Permen) pertama mengenai PLTS atap, mendorong keterlibatan aktif dari stakeholder yang beragam dalam mempromosikan energi surya, mendorong regulasi yang lebih baik (Permen awal telah direvisi dua kali dan digantikan sekali), dan hingga kini, melawan kemunduran saat kementrian mencoba ‘membatasi’ adopsi PLTS atap.

Kami percaya bahwa energi adalah jasa esensial (yang lainnya sandang, pangan, papan, colokan, paketan), dan kami mendukung penuh ide bahwa konsumen seharusnya memiliki kebebasan untuk memilih sumber energi mereka – terbarukan dan lebih berkelanjutan yang mampu memberikan akses energi berkualitas. Tidak seharusnya ini menjadi hak istimewa atau kemewahan. Tahun 2019-2021, kami bertanya pada masyarakat sekitar Jawa-Bali apakah mereka berkenan untuk berpindah ke energi surya – dan hasilnya terdapat potensi pasar (pemakai dan pengikut awal) sebesar 13% di Jabodetabek, 19% di Surabaya, 9.6% di Jawa Tengah, dan 23.3% di Bali. Pengusaha juga memiliki ketertarikan serupa: 9.8% potensi pasar di Jawa Tengah dan 21.1% di Bali. Bukan angka yang kecil, kan?

Sekarang, apakah kebijakan yang kini berlaku, praktik bisnis, naratif, dan bahkan pandangan dan gaya hidup pribadi kita – cukup untuk mendukung hak konsumen, masyarakat, untuk memilih sumber energi berkelanjutan kita sendiri?

Saya cukup kesusahan menyarikan tulisan panjang ini – jadi saya hanya ingin mengucapkan terima kasih telah membaca tulisan ini dalam keseluruhannya dan mendukung karya kami. Anda dapat membantu kami lebih lanjut dengan membagikan tulisan ini ke sesama.

Sampai berjumpa lagi.

Penerjemah: Regina Felicia Larasati

Insentif Cara Dongkrak Adopsi Kendaraan Listrik

5 April 2023 – Subsidi kendaraan listrik akhir-akhir ini menjadi bahasan menarik di sosial media. Beberapa menganggap kebijakan ini tidak sesuai kebutuhan, namun lainnya berpendapat bahwa kendaraan listrik akan membantu proses transisi energi. Dalam acara Ruang Publik KBR yang diselenggarakan secara daring pada 20 Maret 2023, Ilham R.F. Surya, Peneliti Kebijakan Lingkungan IESR, menjelaskan pemberian insentif kendaraan listrik akan berguna dalam merangsang adopsi kendaraan listrik. Selain itu, pemerintah perlu pula menerapkan strategi Avoid-Shift-Improve (ASI) untuk menekan emisi di sektor transportasi. 

Menurut Ilham, penggunaan paradigma Avoid-Shift-Improve (ASI) akan membantu mengurangi emisi karbon, terutama untuk sektor transportasi sebagai salah satu penyumbang emisi terbesar. 

“Jika memungkinkan, lakukan avoid terlebih dahulu, seperti mengurangi perjalanan yang tidak diperlukan. Apabila tidak, lakukan shift dengan menggunakan transportasi umum. Pilihan terakhir adalah improve, atau menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan,” jelas Ilham.

Lebih jauh, ia menerangkan bahwa kendaraan listrik muncul untuk memenuhi kebutuhan teknologi ramah lingkungan. Secara emisi dan polutan, kendaraan listrik jauh lebih rendah daripada kendaraan bahan bakar, bahkan ketika sumber listriknya belum optimal atau masih menggunakan batubara. Menurutnya, menggunakan kendaraan listrik merupakan hal kecil yang dapat dilakukan secara individu dalam mengurangi emisi karbon, selain bijak menggunakan energi. Utamanya, sektor energi kini menjadi penyumbang terbesar emisi di Indonesia yaitu sekitar 26%.

Mengenai kesiapan Indonesia mengadopsi kendaraan listrik, Ilham menyatakan bahwa semua pihak masih saling tunggu-menunggu siapa yang akan terlebih dahulu menunjukkan kesiapan sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam pengembangan kendaraan listrik. Namun, yang akan paling berpengaruh adalah pemasangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau unit pengisian daya, yang akan 3-4 kali lebih efektif dalam meningkatkan adopsi kendaraan listrik karena berkurangnya kecemasan akan jarak tempuh. Selain itu, kendaraan listrik sejauh ini sudah memberikan beberapa inovasi dalam teknologi, dan secara keamanan juga sudah sesuai dengan standar kendaraan pada umumnya.

Salah satu upaya untuk meningkatkan adopsi kendaraan listrik dari pemerintah adalah dengan memberi insentif, karena masih ada jurang antara harga kendaraan listrik dan kendaraan bahan bakar. Mengenai penerima dari insentif itu sendiri, Ilham menyatakan bahwa daya beli masyarakat Indonesia masih terbatas pada konsumen motor listrik, sementara mobil listrik lebih terjangkau untuk 1% masyarakat. Sehingga, untuk meningkatkan adopsi lebih cocok untuk diberikan kepada konsumen motor listrik. 

“Sebelum aturan subsidi ini dinaikkan, alangkah baiknya apabila syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi ketentuan yang wajib ada untuk subsidi, karena selain akan meningkatkan adopsi, akan sekaligus menyerap tenaga kerja dalam negeri,” jelas Ilham.

Kendaraan listrik juga dinilai Ilham dapat membantu untuk aksesibilitas di daerah terpencil. Walaupun demikian, tantangan yang muncul adalah listrik yang sering mengalami pemadaman bergilir di daerah. Tantangan adopsi kendaraan listrik lainnya meliputi harganya, tidak hanya harga kendaraan namun juga infrastrukturnya. Selain itu, ada juga kecemasan jarak karena infrastrukturnya yang belum memadai.

Di masa depan, Ilham menilai bahwa semakin meningkatnya teknologi, harga kendaraan listrik akan menurun. Jumlah penurunan per tahun sekitar 9%, sehingga pada 2030 diperkirakan akan setara dengan harga mobil bensin. Selain itu, dengan meningkatnya adopsi kendaraan listrik, diharapkan bahwa ketergantungan Indonesia akan bahan bakar yang sampai kini masih disubsidi akan berkurang. Dengan mengurangi emisi dan polusi, ditambah dengan mengurangi konsumsi bahan bakar, tentunya transisi energi akan berkembang lebih pesat.

“Namun tentunya, keputusan untuk membeli kendaraan listrik masih tergantung pada pembeli. Lihat dari keperluan dan penunjang infrastrukturnya, dan jangan bergantung pada fear of missing out (FOMO). Untuk sekarang, tentunya berikan insentif pada mereka yang lebih membutuhkan,” tutup Ilham.

Proyeksi mengenai kendaraan listrik di tahun 2023 terangkum pada Indonesia Electric Vehicle Outlook 2023.

Menanti Putusan WTO Usai Indonesia Ajukan Banding Sengketa Dagang Kebijakan Bahan Mentah

Fabby Tumiwa

Jakarta, 3 April 2023 – Proses pengajuan banding Indonesia terhadap putusan World Trade Organization (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel masih berlangsung sampai sekarang. Pemerintah sebelumnya telah mengajukan banding atas putusan WTO pada 8 Desember 2022, yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar aturan perdagangan internasional. Namun demikian, sampai saat ini pemerintah maupun Uni Eropa masih menunggu terbentuknya Badan Banding WTO karena terdapat blokade pemilihan Badan Banding oleh salah satu Anggota WTO yakni Amerika Serikat. 

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai, Indonesia perlu menunggu hingga terbentuknya hakim oleh Badan Banding WTO (Appellate Body WTO),yang saat ini belum ada, demi memproses kasus tersebut, walaupun terbilang memakan waktu yang lama. Hal tersebut diungkapkannya ketika menjadi narasumber di siaran program TVRI World “Economic Outlook” pada Senin (3/4/2023). 

Untuk diketahui, Appellate Body sebagai pengadilan banding sistem penyelesaian WTO sejak 2019 tidak lagi efektif menyelesaikan sengketa antar negara lantaran kekosongan hakim uji dan pemblokiran atas penunjukan hakim baru oleh Amerika Serikat. Untuk mengatasi kevakuman Appellate Body saat ini, dilakukan perbaikan kelembagaan dan kemungkinan penggantian sistem ajudikasi dua tingkat dengan ajudikasi satu tingkat.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa di acara Economic Outlook TVRI World

“Proses pemilihan hakim itu juga akan memakan waktu lama dan ada semacam kriteria di bawah aturan WTO yang dapat dinominasikan dan menjadi anggota badan tersebut, sehingga prosesnya masih berlangsung panjang. Bisa dikatakan kasus sengketa dagang ini sedang status quo,” terang Fabby Tumiwa. 

Fabby memaparkan, penyelesaian sengketa dagang kebijakan bahan mentah ini bergantung dengan berbagai keahlian komposisi hakim serta apakah negara seperti Indonesia bisa memberikan bukti baru yang memperlihatkan kebijakan bahan mentah Indonesia telah selaras dengan perjanjian WTO. Lebih lanjut, Fabby menekankan Indonesia memiliki alasan yang kuat untuk mengajukan banding di WTO. Pertama, Indonesia ingin memacu tumbuhnya industri pengolahan dan pemurnian (smelter) karena sejalan dengan kebijakan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri. Kedua, Indonesia ingin membangun berbagai industri domestik, termasuk hilirisasi industri, industrialisasi, akan terus ditingkatkan. 

“Kita setidaknya perlu membuktikan kepada Badan Banding WTO mengenai kebijakan bahan mentah tersebut yang berdampak positif terhadap negara berkembang, seperti Indonesia. Termasuk bukti terkait kebijakan tersebut memiliki dampak yang baik terhadap perkembangan ekonomi Indonesia. Saya pikir ini kasus yang menarik dan Indonesia perlu piawai dalam mempresentasikan bukti-bukti yang ada,” ujar Fabby Tumiwa. 

Fabby menjelaskan, apabila kasus sengketa dagang ini membuat Indonesia mengalami kekalahan dalam gugatan WTO, maka pemerintah perlu menggunakan mekanisme lain untuk meningkatkan nilai tambah produk nikel dan fokus pada industri dalam negeri. Misalnya, Indonesia fokus dengan kebijakan dan implementasi dalam meningkatkan hilirisasi nikel. 

Kendaraan Listrik Sebagai Pendukung Dekarbonisasi Transportasi

Jakarta, 28 Maret 2023 – Proses bertransisi energi memerlukan upaya yang besar dari segala sektor, termasuk sektor transportasi. Dekarbonisasi transportasi kemudian menjadi cara yang praktis dan terjangkau untuk memotong emisi karbon. Salah satu cara untuk melakukan ini adalah dengan menggunakan kendaraan listrik. Dalam wawancara dengan Saya Pilih Bumi di IIMS 24 Februari lalu, Faris Adnan, Peneliti Sistem Ketenagalistrikan dan Sumber Daya Energi Terdistribusi IESR, menjelaskan mengenai kemajuan dekarbonisasi transportasi yang tengah terjadi di Indonesia.

“Dari tahun ke tahun, perkembangan kendaraan listrik di Indonesia sebetulnya terus meningkat. Di 2022 sendiri, peningkatan adopsi motor listrik bisa mencapai 5 kali lipat dan mobil listrik 3 kali lipat dari tahun sebelumnya,” jelas Faris.

Secara penyebaran geografis, 70-80% dari kendaraan listrik di Indonesia masih terpusat di DKI Jakarta. Secara kemampuan ekonomi pembeli, penggunanya juga kebanyakan golongan menengah ke atas. Demografi ini sesuai dengan kemampuan ekonomi per daerah, yang menganggap bahwa harga kendaraan listrik masih kompetitif dibandingkan kendaraan bahan bakar.

Faris menuturkan fasilitas pengisian daya cenderung dibangun di wilayah yang mempunyai pengguna kendaraan listrik yang tinggi sehingga menciptakan dilema bagi pengguna kendaraan listrik di daerah maupun kepada investor. Pengguna kendaraan listrik terpusat di Jakarta,  sehingga Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) paling banyak dibangun di Jakarta. Investor akan lebih enggan untuk membangun di daerah yang sepi pengguna, sementara pengguna juga akan berpikir ulang untuk menggunakan kendaraan listrik karena adanya kecemasan jarak. Sehingga, diperlukan kebijakan dan investasi pemerintah untuk menghentikan permasalahan tersebut.

Mengenai performa kendaraan listrik itu sendiri, Faris menganggap bahwa teknologinya belum sempurna. Sistemnya memiliki limitasi yang apabila dihilangkan, bisa membuat rangenya lebih besar atau kecepatannya lebih tinggi. Namun, baterainya akan lebih mudah rusak. Selain itu, Faris menilai apabila daya kendaraan rendah, kecepatannya juga akan menurun, berbeda dengan kendaraan bahan bakar.

Setiap tahun, konsumsi BBM naik sekitar 1,2 juta kiloliter, yang tentunya menyumbang kenaikan emisi karbon yang signifikan. Faris kemudian menjelaskan bahwa perbandingan emisi antara kendaraan listrik dan bahan bakar sebetulnya tergantung dengan penggunaannya. Saat ini, Indonesia masih mayoritas menggunakan batubara sebagai pembangkit energi, sehingga penggunaan kendaraan listrik belum menjadi nol emisi. Namun dengan pemakaian yang sama, emisi yang dikeluarkan dari kendaraan listrik tentu lebih rendah. Jika kendaraan listrik bersumber dari energi terbarukan, maka emisi yang dikeluarkan akan menjadi lebih minim dibandingkan jika listriknya bersumber dari PLTU batubara.“Kendaraan listrik penting untuk mengejar dekarbonisasi namun bukan menjadi solusi satu-satunya. Jika kita membicarakan dekarbonisasi, yang penting adalah menggunakan kerangka Avoid-Shift-Improve (ASI). Keberadaan kendaraan listrik ini juga bisa membantu untuk melepas ketergantungan kita akan BBM, dan lebih baik lagi jika diintegrasikan dalam transportasi umum,” pungkas Faris.